Bekasi, RN Wartawan / Jurnalis adalah pilar ke 4 Demokrasi Bangsa dan Wartawan harus dapat bekerja secara Profesional karena Wartawan di li...
Bekasi, RN
Wartawan / Jurnalis adalah pilar ke 4 Demokrasi Bangsa dan Wartawan harus dapat bekerja secara Profesional karena Wartawan di lindungi oleh Undang -undang No.40. Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, namun hal demikian bahwa Wartawan harus dapat menjaga marwah sebagai Wartawan /Junalis yang Profesional dalam menulis berita agar dapat memberitakan yang berimbang dan akurat.
Gerakan Pers Menuju Perubahan (GPMP) yang di Seponsori oleh Media Fakta Hukum Indonesia, Nusantara Merdeka News, Telusur News serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya untuk menggelar Diskusi Publik yang di hadiri beberapa narasumber dari kalangan Eksekutif, Yudikatif, Legislatif serta Pakar Hukum dan Dewan Pers.
Ade Muksin mengatakan, bahwa dalam acara diskusi publik tersebut, materi yang di bahas diantaranya adalah: "Stop Kriminalisasi Jurnalis, Kedudukan UU ITE dan UU PERS, serta Anggaran Belanja Media" ketiga poin tersebut dinilai penting untuk lebih memperhatikan nasib profesi wartawan sebagai jurnalis ke depan, karena kita tidak hanya menulis dan menulis berita namun profesi wartawan juga sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Ade Muksin selaku Ketua Penyelenggara.
Ade Muksin sebagai Pemred di Media Cetak & Online Fakta Hukum Indonesia menjelaskan, dengan diskusi publik bahwa terinisiasi oleh maraknya peristiwa kekerasan dan kriminalisi terhadap jurnalis/wartawan yang notabenenya terjerat oleh UU No.11/2008 tentang ITE pasal 27 dan 28 sehingga terkesan bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers di intimidasi oleh UU ITE," jelas.Ade.
Ade mengharapkan agar hal ini kita selaku jurnalis/wartawan butuh kepastian hukum dalam menjalankan profesi jurnalis, untuk siapa sebenarnya UU ITE tersebut, maka kami mengelar diskusi publik dengan para pakarnya," ungkap Ade.
Rustam Fachri sebagai narasumber dari Pakar Pers dalam diskusi publik mengatakan,"bahwa kasus-kasus Pers itu harus di selesaikan di Dewan Pers, memang kita tahu bahwa temen kita ada yang nakal dan pejabat yang kesal itu juga harus kita akui, karena jika kita profesional dalam bekerja sebagai Jurnalis /Wartawan insyaAllah kita akan jauh dari kriminalisasi, bahwa pihak Polri sudah MoU dengan Dewan Pers, begitu pun dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa silahkan hadirkan ahli pers ketika ada perkara pers sampai ke pengadilan," kata Fachri.
Fachri mengingatkan kembali kepada insan Pers / Jurnalis agar terhindar dari jeratan hukum dan kita harus baca Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik jika di online baca pedoman pemberitaan Media Siber
dan pelajari serta pahami kembali Kode Etik Jurnalistik," paparnya.
Iptu Yasnil Chaniago dari Polres Metropolitan Bekasi menyampaikan, bahwa Pers adalah sahabat Polri dan Mitra Polri, karena Pers itu adalah sahabat saya dan mitra saya di Polri dan apapun yang di kerjakan Pers adalah untuk kemajuan Polri khususnya di Polres Metropolitan Bekasi Kota, jadi Pers kami harap jadi penyeimbang dalam pemberitaan maupun dalam memajukan penegakkan hukum," kata Iptu Yasnil Chaniago.
Iptu Yasnil Chaniago mengatakan, bahwa UU Pers dalam UU ITE, bahwa Dewan Pers dan Polri sudah membuat MoU pada tahun 2007, ini sangat membanggakan bagi wartawan, jadi apa bila kita melakukan penanganan terkait sengketa berita yang di laporkan masyarakat, berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP, maka kita di sarankan oleh Polri ke Dewan Pers untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan wartawan / jurnalis," kata Iptu Yasnil Chaniago.
Iptu Yasnil Chaniago menjelaskan, apabila tidak ada upaya dari Perusahaan atau Pemilik Media untuk menyelesaikan dengan pihak pelapor, maka Dewan Pers akan menyerahkan kepada pihak Polri," jelas Iptu Yasnil Chaniago.
Indah yang mewakili Humas Pemerintah Kota Bekasi mengatakan, bahwa terkait Anggaran Belanja Media di Kota Bekasi diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal) No.32 tahun 2019 tentang Perluasan Informasi Melalui Media dan dengan tegas mengatakan tidak lagi berkaitan dengan Dewan Pers.
"Jadi pengajuan penawaran kemitraan di 2020 akan di alokasikan 2021 dan untuk kerjasama Media Humas telah mengacu pada Perwal No. 32 Tahun 2019 tentang Perluasan Informasi Melalui Media, jadi kita tidak terkait lagi dengan Dewan Pers, tapi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, maka Media harus terdaftar di LPSE Kota Bekasi," kata Indah.
Dengan terlaksananya Diskusi Publik maka para awak Media menandatangani kesepakatan sesama Jurnalis Bekasi Raya yang bunyinya :
Sepakat bahwa Jurnalis harus cerdas, beretika dan santun.
Sepakat bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pedoman Utama Kami.
Mendukung program Pemerintah selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Menolak kekerasan dan tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis.
(Jul / Man )
Wartawan / Jurnalis adalah pilar ke 4 Demokrasi Bangsa dan Wartawan harus dapat bekerja secara Profesional karena Wartawan di lindungi oleh Undang -undang No.40. Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, namun hal demikian bahwa Wartawan harus dapat menjaga marwah sebagai Wartawan /Junalis yang Profesional dalam menulis berita agar dapat memberitakan yang berimbang dan akurat.
Gerakan Pers Menuju Perubahan (GPMP) yang di Seponsori oleh Media Fakta Hukum Indonesia, Nusantara Merdeka News, Telusur News serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya untuk menggelar Diskusi Publik yang di hadiri beberapa narasumber dari kalangan Eksekutif, Yudikatif, Legislatif serta Pakar Hukum dan Dewan Pers.
Ade Muksin mengatakan, bahwa dalam acara diskusi publik tersebut, materi yang di bahas diantaranya adalah: "Stop Kriminalisasi Jurnalis, Kedudukan UU ITE dan UU PERS, serta Anggaran Belanja Media" ketiga poin tersebut dinilai penting untuk lebih memperhatikan nasib profesi wartawan sebagai jurnalis ke depan, karena kita tidak hanya menulis dan menulis berita namun profesi wartawan juga sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Ade Muksin selaku Ketua Penyelenggara.
Ade Muksin sebagai Pemred di Media Cetak & Online Fakta Hukum Indonesia menjelaskan, dengan diskusi publik bahwa terinisiasi oleh maraknya peristiwa kekerasan dan kriminalisi terhadap jurnalis/wartawan yang notabenenya terjerat oleh UU No.11/2008 tentang ITE pasal 27 dan 28 sehingga terkesan bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers di intimidasi oleh UU ITE," jelas.Ade.
Ade mengharapkan agar hal ini kita selaku jurnalis/wartawan butuh kepastian hukum dalam menjalankan profesi jurnalis, untuk siapa sebenarnya UU ITE tersebut, maka kami mengelar diskusi publik dengan para pakarnya," ungkap Ade.
Rustam Fachri sebagai narasumber dari Pakar Pers dalam diskusi publik mengatakan,"bahwa kasus-kasus Pers itu harus di selesaikan di Dewan Pers, memang kita tahu bahwa temen kita ada yang nakal dan pejabat yang kesal itu juga harus kita akui, karena jika kita profesional dalam bekerja sebagai Jurnalis /Wartawan insyaAllah kita akan jauh dari kriminalisasi, bahwa pihak Polri sudah MoU dengan Dewan Pers, begitu pun dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa silahkan hadirkan ahli pers ketika ada perkara pers sampai ke pengadilan," kata Fachri.
Fachri mengingatkan kembali kepada insan Pers / Jurnalis agar terhindar dari jeratan hukum dan kita harus baca Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik jika di online baca pedoman pemberitaan Media Siber
dan pelajari serta pahami kembali Kode Etik Jurnalistik," paparnya.
Iptu Yasnil Chaniago dari Polres Metropolitan Bekasi menyampaikan, bahwa Pers adalah sahabat Polri dan Mitra Polri, karena Pers itu adalah sahabat saya dan mitra saya di Polri dan apapun yang di kerjakan Pers adalah untuk kemajuan Polri khususnya di Polres Metropolitan Bekasi Kota, jadi Pers kami harap jadi penyeimbang dalam pemberitaan maupun dalam memajukan penegakkan hukum," kata Iptu Yasnil Chaniago.
Iptu Yasnil Chaniago mengatakan, bahwa UU Pers dalam UU ITE, bahwa Dewan Pers dan Polri sudah membuat MoU pada tahun 2007, ini sangat membanggakan bagi wartawan, jadi apa bila kita melakukan penanganan terkait sengketa berita yang di laporkan masyarakat, berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP, maka kita di sarankan oleh Polri ke Dewan Pers untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan wartawan / jurnalis," kata Iptu Yasnil Chaniago.
Iptu Yasnil Chaniago menjelaskan, apabila tidak ada upaya dari Perusahaan atau Pemilik Media untuk menyelesaikan dengan pihak pelapor, maka Dewan Pers akan menyerahkan kepada pihak Polri," jelas Iptu Yasnil Chaniago.
Indah yang mewakili Humas Pemerintah Kota Bekasi mengatakan, bahwa terkait Anggaran Belanja Media di Kota Bekasi diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal) No.32 tahun 2019 tentang Perluasan Informasi Melalui Media dan dengan tegas mengatakan tidak lagi berkaitan dengan Dewan Pers.
"Jadi pengajuan penawaran kemitraan di 2020 akan di alokasikan 2021 dan untuk kerjasama Media Humas telah mengacu pada Perwal No. 32 Tahun 2019 tentang Perluasan Informasi Melalui Media, jadi kita tidak terkait lagi dengan Dewan Pers, tapi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, maka Media harus terdaftar di LPSE Kota Bekasi," kata Indah.
Dengan terlaksananya Diskusi Publik maka para awak Media menandatangani kesepakatan sesama Jurnalis Bekasi Raya yang bunyinya :
Sepakat bahwa Jurnalis harus cerdas, beretika dan santun.
Sepakat bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pedoman Utama Kami.
Mendukung program Pemerintah selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Menolak kekerasan dan tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis.
(Jul / Man )









COMMENTS