Kab. Bandung, RN Setelah di lakukan rapat Koordinasi antara Polsek Cileunyi dengan Muspika Kecamatan Cilengkrang, tanggap dalam mengatasi p...
Kab. Bandung, RN
Setelah di lakukan rapat Koordinasi antara Polsek Cileunyi dengan Muspika Kecamatan Cilengkrang, tanggap dalam mengatasi penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19). Akhirnya MUI Keamatan Cilengkrang menerbitkan Surat himbauan tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan selama situasi Wabah Covid-19.
Surat himbauan yang diterbitkan oleh MUI Kecamatan Cilengkrang dengan Nomor : 01/ 01-X / Him-13 / IV / 2020 ini, berkaitan dalam menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan berdasarkan kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19, serta juga berdasarkan ketua MUI Jawa Barat terkait penanganan Covid-19 di Jabar.
Selanjutnya MUI Kecamatan Cilengkrang Kab. Bandung menyampaikan kepada umat muslim di wilayah Kecamatan Cilengkrang, menghimbau agar mematuhi segala apa yang menjadi anjuran serta peraturan dari pemerintah antara lain :
• Meniadakan atau menunda kegiatan-kegiatan yang mengundang masyarakat baik yang bersifat sosial maupun keagamaan.
• Perihal pelaksanaan Shalat Jum'at yang dikhawatirkan membahayakan kepada jemaah supaya ditiadakan dan diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing dengan niat karena Alloh SWT, menjalankan Rukhsah dalam kondisi darurat sampai situasi terkendali.
Mengingat hal tersebut, sangat diutamakan dan agar meminimalisir dalam penyebaran virus Covid-19,
Maka Bhabinkamtibmas Desa Cipanjalu Polsek Cileunyi Polresta Bandung, melakukan upaya dengan menyebarkan selebaran himbauan kepada para ketua DKM Masjid yang ada di wilayah kecamatan Cilengkrang khususnya di wilayah Desa Binaannya agar meningkatkan tingkat kesadaran warga masyarakat dalam mencegah resiko penularan Virus corona sesuai dengan anjuran pemerintah.
Kapolsek Cileunyi Polresta Bandung Kompol Sururi, SH saat di konfirmasi terkait himbauan yang dikeluarkan dari Ketua MUI Kecamatan Cilengkrang mengatakan bahwa, "Himbauan ini harus diketahui dan dipahami oleh warga masyarakat karena ini berdasarkan Fatwa MUI dalam rangka pelaksanaan ibadah keagamaan dalam situasi wabah Covid-19 yang intinya untuk sementara waktu ibadah Shalat Jum'at sementara waktu ditiadakan bukan pemerintah melarang untuk melaksanakan Shalat Jum'at, akan tetapi berkaitan dengan situasi yang tidak memungkinkan yang membuat pemerintah mengeluarkan himbauan tersebut demi kemaslahatan umat agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 tidak menjadi pandemi dan menimbulkan gangguan Kamtibmas." Tuturnya.
Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, S.I.K melakui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi, SH menjelaskan "Dengan di sampaikannya himbuan kepada warga masyarakat berkaitan dengan larangan dan meniadakan ibadah keagamaan sementara waktu sampai kondisi dan situasi benar-benar normal seperti halnya pelaksanaan Shalat Jum'at, karena masih saja ditemukan warga yang melaksanakan Shalat jum'at, untuk itu Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan koordinasi dan memberikan selebaran himbauan yang telah di tetapkan sesuai dengan anjuran pemerintah dan untuk dilaksanakan,ini semua semata-mata untuk keselamatan kita bersama supaya terhindar dari wabah Virus Corona (Covid-19) dan pemerintah terkait pun memberikan kebijaksanaan untuk Shalat Jum'at diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing." pungkasnya. (Iding)
Setelah di lakukan rapat Koordinasi antara Polsek Cileunyi dengan Muspika Kecamatan Cilengkrang, tanggap dalam mengatasi penyebaran Wabah Virus Corona (Covid-19). Akhirnya MUI Keamatan Cilengkrang menerbitkan Surat himbauan tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan selama situasi Wabah Covid-19.
Surat himbauan yang diterbitkan oleh MUI Kecamatan Cilengkrang dengan Nomor : 01/ 01-X / Him-13 / IV / 2020 ini, berkaitan dalam menyikapi penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan berdasarkan kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19, serta juga berdasarkan ketua MUI Jawa Barat terkait penanganan Covid-19 di Jabar.
Selanjutnya MUI Kecamatan Cilengkrang Kab. Bandung menyampaikan kepada umat muslim di wilayah Kecamatan Cilengkrang, menghimbau agar mematuhi segala apa yang menjadi anjuran serta peraturan dari pemerintah antara lain :
• Meniadakan atau menunda kegiatan-kegiatan yang mengundang masyarakat baik yang bersifat sosial maupun keagamaan.
• Perihal pelaksanaan Shalat Jum'at yang dikhawatirkan membahayakan kepada jemaah supaya ditiadakan dan diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing dengan niat karena Alloh SWT, menjalankan Rukhsah dalam kondisi darurat sampai situasi terkendali.
Mengingat hal tersebut, sangat diutamakan dan agar meminimalisir dalam penyebaran virus Covid-19,
Maka Bhabinkamtibmas Desa Cipanjalu Polsek Cileunyi Polresta Bandung, melakukan upaya dengan menyebarkan selebaran himbauan kepada para ketua DKM Masjid yang ada di wilayah kecamatan Cilengkrang khususnya di wilayah Desa Binaannya agar meningkatkan tingkat kesadaran warga masyarakat dalam mencegah resiko penularan Virus corona sesuai dengan anjuran pemerintah.
Kapolsek Cileunyi Polresta Bandung Kompol Sururi, SH saat di konfirmasi terkait himbauan yang dikeluarkan dari Ketua MUI Kecamatan Cilengkrang mengatakan bahwa, "Himbauan ini harus diketahui dan dipahami oleh warga masyarakat karena ini berdasarkan Fatwa MUI dalam rangka pelaksanaan ibadah keagamaan dalam situasi wabah Covid-19 yang intinya untuk sementara waktu ibadah Shalat Jum'at sementara waktu ditiadakan bukan pemerintah melarang untuk melaksanakan Shalat Jum'at, akan tetapi berkaitan dengan situasi yang tidak memungkinkan yang membuat pemerintah mengeluarkan himbauan tersebut demi kemaslahatan umat agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 tidak menjadi pandemi dan menimbulkan gangguan Kamtibmas." Tuturnya.
Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, S.I.K melakui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi, SH menjelaskan "Dengan di sampaikannya himbuan kepada warga masyarakat berkaitan dengan larangan dan meniadakan ibadah keagamaan sementara waktu sampai kondisi dan situasi benar-benar normal seperti halnya pelaksanaan Shalat Jum'at, karena masih saja ditemukan warga yang melaksanakan Shalat jum'at, untuk itu Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan koordinasi dan memberikan selebaran himbauan yang telah di tetapkan sesuai dengan anjuran pemerintah dan untuk dilaksanakan,ini semua semata-mata untuk keselamatan kita bersama supaya terhindar dari wabah Virus Corona (Covid-19) dan pemerintah terkait pun memberikan kebijaksanaan untuk Shalat Jum'at diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing." pungkasnya. (Iding)
COMMENTS