KUNINGAN,RN Tahu merupakan makanan ringan yang mudah di dapat serta mengandung banyak nutrisi seperti karbohidrat,lemak,protein,dll serta b...
KUNINGAN,RN
Tahu merupakan makanan ringan yang mudah di dapat serta mengandung banyak nutrisi seperti karbohidrat,lemak,protein,dll serta bahan bakunya mudah di dapat,namun sayang seribu sayang hampir para pengusaha tahu di kabupaten kuningan di duga membuang limbah hasil olahan kedelainya tidak menggunakan IPAL kebanyakan langsung membuang limbahnya ke Daerah aliran sungai (Das)yang mana dapat mencemari dan merusak lingkungan.
Awak media radar coba kompirmasi ke kopti (koperasi tahu tempe kuningan)namun 2 kali kepala kopti kuningan tidak ada di tempat terus dengan alasan sudah pulang.
Rabu,31/3/2020 ketua LMPI (LASKAR MERAH PUTIH INDONESIA) MARCAB KAB KUNINGAN bang DJENGGO DI markas komando lmpi saat di pinta pendapat menjelaskan bahwa memang hasil survai anggota lmpi juga sudah di pastikan 80 %pabrik tahu di kabupaten kuningan membuang limbah hasil olahan kedelainya langsung ke Daerah aliran sungai (DAS)yang dapat mencemari lingkungan,karna limbah tahu itu menghasilkan polutan organik (berbau busuk)dan polutan non organik(berbuih dan berwarna)yang mana limbah tersebut dapat merusak kualitas air,serta merusak ekosistem yang ada di perairan dan mengancam kesehatan manusia,sebagaimana di atur dalam uu 32 tahun 2009tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,hampir di pastikan air hasil rebusan kedelai pasti kalau di tes derajat ke asamanya akan melampaui standar baku mutu kalau langsung di buang ke Daerah aliran SUNGAI akan mengubah PH AIR dan ekosistem air dan membahayakan kesehatan manusia.
"Oleh sebab itu kami dari LMPI akan melayangkan surat ke DPRD KABUPATEN KUNINGAN untuk mengadakan audensi dengan para pengusaha tahu dalam hal ini kopti kab kuningan,DINAS DINAS TERKAIT biar para pemangku pemerintahan tidak tutup mata dan telinga jelas jelas ini merusak mencemarkan aliran sungai kok tidak ada tindakan padahal sebagai mana di atur dalam uu no 32 tahun 1990 pasal 98 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat di pidanakan penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit 3 m dan paling banyak 10 m apalagi kalau sampai mengakibatkan orang luka atau bahaya untuk kesehatan masyarakat bisa di pidana penjara paling sedikit 4 tahun paling banyak 12 tahun serta denda 4 m dan paling banyak 12 m.ini jelas .kok para pihak pemangku pemerintahan seolah olah tutup mata tutup telinga pura pura lupa,jadi kami pihak LMPI akan mendorong para pemangku pemerintahan agar menindak tegas para pengusaha pabrik tahu dan tempe yang tidak mempunyai ijin dan IPAL limbah hasil olahan tahu kalau perlu tutup aja sementara pabriknya enak enak aja meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak lingkungan ya serta mengabaikan keselamatan masyarakat",tandas DJENGGO.
Uus/Rn/red
Tahu merupakan makanan ringan yang mudah di dapat serta mengandung banyak nutrisi seperti karbohidrat,lemak,protein,dll serta bahan bakunya mudah di dapat,namun sayang seribu sayang hampir para pengusaha tahu di kabupaten kuningan di duga membuang limbah hasil olahan kedelainya tidak menggunakan IPAL kebanyakan langsung membuang limbahnya ke Daerah aliran sungai (Das)yang mana dapat mencemari dan merusak lingkungan.
Awak media radar coba kompirmasi ke kopti (koperasi tahu tempe kuningan)namun 2 kali kepala kopti kuningan tidak ada di tempat terus dengan alasan sudah pulang.
Rabu,31/3/2020 ketua LMPI (LASKAR MERAH PUTIH INDONESIA) MARCAB KAB KUNINGAN bang DJENGGO DI markas komando lmpi saat di pinta pendapat menjelaskan bahwa memang hasil survai anggota lmpi juga sudah di pastikan 80 %pabrik tahu di kabupaten kuningan membuang limbah hasil olahan kedelainya langsung ke Daerah aliran sungai (DAS)yang dapat mencemari lingkungan,karna limbah tahu itu menghasilkan polutan organik (berbau busuk)dan polutan non organik(berbuih dan berwarna)yang mana limbah tersebut dapat merusak kualitas air,serta merusak ekosistem yang ada di perairan dan mengancam kesehatan manusia,sebagaimana di atur dalam uu 32 tahun 2009tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,hampir di pastikan air hasil rebusan kedelai pasti kalau di tes derajat ke asamanya akan melampaui standar baku mutu kalau langsung di buang ke Daerah aliran SUNGAI akan mengubah PH AIR dan ekosistem air dan membahayakan kesehatan manusia.
"Oleh sebab itu kami dari LMPI akan melayangkan surat ke DPRD KABUPATEN KUNINGAN untuk mengadakan audensi dengan para pengusaha tahu dalam hal ini kopti kab kuningan,DINAS DINAS TERKAIT biar para pemangku pemerintahan tidak tutup mata dan telinga jelas jelas ini merusak mencemarkan aliran sungai kok tidak ada tindakan padahal sebagai mana di atur dalam uu no 32 tahun 1990 pasal 98 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air,atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat di pidanakan penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit 3 m dan paling banyak 10 m apalagi kalau sampai mengakibatkan orang luka atau bahaya untuk kesehatan masyarakat bisa di pidana penjara paling sedikit 4 tahun paling banyak 12 tahun serta denda 4 m dan paling banyak 12 m.ini jelas .kok para pihak pemangku pemerintahan seolah olah tutup mata tutup telinga pura pura lupa,jadi kami pihak LMPI akan mendorong para pemangku pemerintahan agar menindak tegas para pengusaha pabrik tahu dan tempe yang tidak mempunyai ijin dan IPAL limbah hasil olahan tahu kalau perlu tutup aja sementara pabriknya enak enak aja meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak lingkungan ya serta mengabaikan keselamatan masyarakat",tandas DJENGGO.
Uus/Rn/red
COMMENTS