MERANTI, RN Berdasarkan surat nomor 331.1/Satpol PP/150 kepada AOK (Adil Orang Kite) Team tentang pembongkaran rangka dan spanduk tanggal...
MERANTI, RN
Berdasarkan surat nomor 331.1/Satpol PP/150 kepada AOK (Adil Orang Kite) Team tentang pembongkaran rangka dan spanduk tanggal 8 April 2020 timbul beberapa pertanyaan mendasar yang harus dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Pencopotan Gerbang Sterilisasi itu tetap dilakukan pada Selasa (14/4/2020) lalu. Namun sehari sebelumnya, langkah awal yang dilakukan Dewan Penasehat AOK Team Sudarto, Ketua AOK Team Zainudin, Sekretaris AOK Team M. Yasir, M.Pd dan anggota lainya yang menjadi penggagas pendirian sterilisasi covid19 adalah berkordinasi dengan Kepala SATPOL-PP Kepulauan Meranti Helfandi, SE. M.Si untuk bertanya alasan pihak SATPOL-PP mengeluarkan surat tersebut.
Kedatangan dalam rangka mencari solusi terbaik Ketua AOK Team Zainudin dan anggota disambut baik oleh Kepala SATPOL-PP Kepulauan Meranti Helfandi, SE. M.Si dan Kabid Perda SATPOL PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala SATPOL-PP Kepulauan Meranti Helfandi, SE. M.Si menjelaskan bahwa yang menjadi dasar adalah Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, dipasal 10 ayat 3 berbunyi “setiap orang atau badan dilarang memasang umbul-umbul, bendera, baleho, atau sejenisnya tanpa izin yang telah ditetapkan.
“Yang jadi masalah adalah media atau tempatnya itu, karena sudah menggangu ketertiban umum, semua yang bersifat melintangi jalan akan kita tertibkan, tidak ada unsur lain selain penegakan perda,” Kata Helfandi
Kabid Perda SATPOL PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting juga menjelaskan keterkaitan dipasal 8 yang berbunyi pemasangan gapura harus juga mempunyai izin dari dinas terkait.
Keterangan yang disampaikan Pihak SATPOL-PP Kepulauan Meranti tersebut dinilai oleh AOK Team yang hadir pada saat itu sangatlah janggal dan bernuansa politis dan diplintir.
Usai melakukan pertemuan, Ketua AOK Team saat dijumpai wartawan menyimpulkan 4 poin mendasar untuk menjadi bahan pertimbangan Kepala SATPOL-PP Kepulauan Meranti Helfandi, SE. M.Si.
1. Tujuan dari AOK Team adalah untuk kegiatan sosial kemanusiaan dalam hal ini membantu program pemerintah dalam penanggulangan Covid19 sesuai dengan instruksi dan Keputusan Presiden Jokowidodo bahwa kelompok atau organisasi masyarakat diikut sertakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid19. Dengan adanya gerbang sterilisasi dijalan alahair banyak masyarakat melintas yang tentunya diperlukan sterilisasi menggunakan Cairan Antiseptik agar bebas dari covid19.
2. Justru pendirian gerbang sterilisasi covid19 mencontoh kabupaten-kabupaten lain diseluruh indonesia yang lebih dulu melakukan kegiatan serupa dengan kata gerbong dan banyak viral di media masa dan semua tentunya didukung oleh Pemda setempat. Justru Kepala daerah lain memerintahkan harus lebih diperbanyak gerbang-gerbang yang serupa lainnya.
3. Kalau memang alasan dasarnya Perda no 5 tahun 2019 yang mengisyaratkan harus ada izin, seharusnya dikeluarkan surat teguran agar seyogyanya diproses permohonan izin dari AOK Team kepada dinas terkait, bukan dikeluarkan surat pembongkaran.
4. Kalau memang menggangu ketertiban masyarakat, yang dipertanyakan adalah masyarakat yang mana yang merasa terganggu. Justru dengan dengan adanya sterilisasi covid19 masyarakat merasa senang karena melintasi jalan sambil disterilkan.
“Kami rasa pemasangan Gerbang sterilisasi covid19 mempunyai nilai manfaat yang sangat tinggi,” Tutup Ketua AOK Team Zainudin.sumber KR/zam.
Berdasarkan surat nomor 331.1/Satpol PP/150 kepada AOK (Adil Orang Kite) Team tentang pembongkaran rangka dan spanduk tanggal 8 April 2020 timbul beberapa pertanyaan mendasar yang harus dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Pencopotan Gerbang Sterilisasi itu tetap dilakukan pada Selasa (14/4/2020) lalu. Namun sehari sebelumnya, langkah awal yang dilakukan Dewan Penasehat AOK Team Sudarto, Ketua AOK Team Zainudin, Sekretaris AOK Team M. Yasir, M.Pd dan anggota lainya yang menjadi penggagas pendirian sterilisasi covid19 adalah berkordinasi dengan Kepala SATPOL-PP Kepulauan Meranti Helfandi, SE. M.Si untuk bertanya alasan pihak SATPOL-PP mengeluarkan surat tersebut.
Kedatangan dalam rangka mencari solusi terbaik Ketua AOK Team Zainudin dan anggota disambut baik oleh Kepala SATPOL-PP Kepulauan Meranti Helfandi, SE. M.Si dan Kabid Perda SATPOL PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala SATPOL-PP Kepulauan Meranti Helfandi, SE. M.Si menjelaskan bahwa yang menjadi dasar adalah Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, dipasal 10 ayat 3 berbunyi “setiap orang atau badan dilarang memasang umbul-umbul, bendera, baleho, atau sejenisnya tanpa izin yang telah ditetapkan.
“Yang jadi masalah adalah media atau tempatnya itu, karena sudah menggangu ketertiban umum, semua yang bersifat melintangi jalan akan kita tertibkan, tidak ada unsur lain selain penegakan perda,” Kata Helfandi
Kabid Perda SATPOL PP Kepulauan Meranti Piskot Ginting juga menjelaskan keterkaitan dipasal 8 yang berbunyi pemasangan gapura harus juga mempunyai izin dari dinas terkait.
Keterangan yang disampaikan Pihak SATPOL-PP Kepulauan Meranti tersebut dinilai oleh AOK Team yang hadir pada saat itu sangatlah janggal dan bernuansa politis dan diplintir.
Usai melakukan pertemuan, Ketua AOK Team saat dijumpai wartawan menyimpulkan 4 poin mendasar untuk menjadi bahan pertimbangan Kepala SATPOL-PP Kepulauan Meranti Helfandi, SE. M.Si.
1. Tujuan dari AOK Team adalah untuk kegiatan sosial kemanusiaan dalam hal ini membantu program pemerintah dalam penanggulangan Covid19 sesuai dengan instruksi dan Keputusan Presiden Jokowidodo bahwa kelompok atau organisasi masyarakat diikut sertakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid19. Dengan adanya gerbang sterilisasi dijalan alahair banyak masyarakat melintas yang tentunya diperlukan sterilisasi menggunakan Cairan Antiseptik agar bebas dari covid19.
2. Justru pendirian gerbang sterilisasi covid19 mencontoh kabupaten-kabupaten lain diseluruh indonesia yang lebih dulu melakukan kegiatan serupa dengan kata gerbong dan banyak viral di media masa dan semua tentunya didukung oleh Pemda setempat. Justru Kepala daerah lain memerintahkan harus lebih diperbanyak gerbang-gerbang yang serupa lainnya.
3. Kalau memang alasan dasarnya Perda no 5 tahun 2019 yang mengisyaratkan harus ada izin, seharusnya dikeluarkan surat teguran agar seyogyanya diproses permohonan izin dari AOK Team kepada dinas terkait, bukan dikeluarkan surat pembongkaran.
4. Kalau memang menggangu ketertiban masyarakat, yang dipertanyakan adalah masyarakat yang mana yang merasa terganggu. Justru dengan dengan adanya sterilisasi covid19 masyarakat merasa senang karena melintasi jalan sambil disterilkan.
“Kami rasa pemasangan Gerbang sterilisasi covid19 mempunyai nilai manfaat yang sangat tinggi,” Tutup Ketua AOK Team Zainudin.sumber KR/zam.
COMMENTS