Beltim, RN Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Belitung Timur mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 16.143.039.500 unt...
Beltim, RN
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Belitung Timur mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 16.143.039.500 untuk penanganan siaga darurat Corona Virus Disease (COVID 19) di Kabupaten Beltim. Tambahan anggaran tersebut masih bersifat data sementara jika dibutuhkan bisa ditambah lagi sesuai dengan kebutuhan.
Tambahan anggaran itu berasal dari pergesaran atau focus pemanfaatan (refocusing) dari beberapa OPD, seperti melakukan revisi rencana kegiatan di UPT RSUD Rp 8 milyar (DAK Fisik kesehatan), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 3.214.500.000, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Rp 2 milyar dan lain-lain.
Ketua TAPD Kabupaten Beltim, Ikhwan Fahrozi mengatakan hasil data sementara refocusing anggaran program kegiatan per 1 April 2020 itu nantinya akan dibawa ke DPRD Beltim untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPRD. Jadi sebelum digunakan harus melalui persetujuan DPRD Beltim
“Kalau anggaran mekanismenya harus ke DPRD dulu. Yang sudah siap anggaran jika memang segera dibutuhkan dan mendesak untuk penanganan COVID 19 kita dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTD) Rp 500 juta yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2020,” jelas Ikwan seusai memimpin rapat Final TAPD di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, Rabu (1/4/20).
Dalam Data Sementara Kebutuhan Dana penanganan COVID 19 per 1 April 2020, Ikhwan menyatakan dari Satuan Tugas Kesehatan sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 14.738.569.700. Anggaran itu rencananya akan digunakan untuk UPT RSUD sebesar Rp 10.557.882.500 dan insentif Rp 4.180.687.200.
“Itu baru dari satu kluster kesehatan saja, belum kluster lainnya. Sangat memungkinkan anggaran kebutuhan akan bertambah,” kata Ikwan yang didampingi oleh Inspektur Beltim, Haryoso dan Kepala Diskominfo Beltim, Gustaf Pilandra.
Ikhwan menekankan dalam proses kegiatan dan penggunaan anggaran darurat Pemkab Beltim akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kejaksaan.
Di Tempat terpisah,Inspektur Pemkab Beltim, Haryoso membantah jika TAPD lamban dalam melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan COVID 19 atau untuk pelaksanaan (refocusing), realokasi anggaran dan kegiatan dalam penanganan covid19. Menurutnya apa yang dilakukan TAPD Kabupaten Beltim sudah sesuai mekanisme bahkan bisa dikatakan sedikit lebih dulu dari Kabupaten/Kota lain di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung.
Yoso membeberkan bukti ketidak lambanan Pemkab Beltim yakni dengan Pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID 19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, yang kemudian dirubah dengan Kepres Nomor 9 tahun 2020.
“Kita juga sudah bentuk dengan Keputusan Bupati, walaupun beberapa hari ini baru ada pedoman pembentukan gugus tugas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kemendagri, yang baru kita terima pada 31 Maret tentang perubahan susunan Gugus Tugas yang tentunya kita juga akan merubah keputusan bupati tentang pembentukan gugus tugas kita yang sudah terbentuk sebelumnya. Aturannya yang berubah-ubah, kita menyesuaikan,” ujar Yoso.
Bahkan Mantan Inspektur Pemprov Babel itu mengungkapkan dari hasil video conference yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Babel dengan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Babel, diketahui bahwa TAPD dari Kabupaten/Kota lain juga sedang melakukan rapat pergeseran anggaran dengan OPD.
“Tadi siang saat BPKP nanya kesiapan review seluruh Inspektorat, belum ada yang melakukan review pelaksanaan refocussing, realokasi anggaran dan kegiatan dalam penanganan COVID 19 karena TAPD-nya masih membahas pelaksanaan refocusing dengan OPD. Kita malah sudah selesai rapat dengan OPD,” ungkap Yoso.(Jphp).
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Belitung Timur mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 16.143.039.500 untuk penanganan siaga darurat Corona Virus Disease (COVID 19) di Kabupaten Beltim. Tambahan anggaran tersebut masih bersifat data sementara jika dibutuhkan bisa ditambah lagi sesuai dengan kebutuhan.
Tambahan anggaran itu berasal dari pergesaran atau focus pemanfaatan (refocusing) dari beberapa OPD, seperti melakukan revisi rencana kegiatan di UPT RSUD Rp 8 milyar (DAK Fisik kesehatan), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 3.214.500.000, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Rp 2 milyar dan lain-lain.
Ketua TAPD Kabupaten Beltim, Ikhwan Fahrozi mengatakan hasil data sementara refocusing anggaran program kegiatan per 1 April 2020 itu nantinya akan dibawa ke DPRD Beltim untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPRD. Jadi sebelum digunakan harus melalui persetujuan DPRD Beltim
“Kalau anggaran mekanismenya harus ke DPRD dulu. Yang sudah siap anggaran jika memang segera dibutuhkan dan mendesak untuk penanganan COVID 19 kita dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTD) Rp 500 juta yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2020,” jelas Ikwan seusai memimpin rapat Final TAPD di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, Rabu (1/4/20).
Dalam Data Sementara Kebutuhan Dana penanganan COVID 19 per 1 April 2020, Ikhwan menyatakan dari Satuan Tugas Kesehatan sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 14.738.569.700. Anggaran itu rencananya akan digunakan untuk UPT RSUD sebesar Rp 10.557.882.500 dan insentif Rp 4.180.687.200.
“Itu baru dari satu kluster kesehatan saja, belum kluster lainnya. Sangat memungkinkan anggaran kebutuhan akan bertambah,” kata Ikwan yang didampingi oleh Inspektur Beltim, Haryoso dan Kepala Diskominfo Beltim, Gustaf Pilandra.
Ikhwan menekankan dalam proses kegiatan dan penggunaan anggaran darurat Pemkab Beltim akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kejaksaan.
Di Tempat terpisah,Inspektur Pemkab Beltim, Haryoso membantah jika TAPD lamban dalam melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan COVID 19 atau untuk pelaksanaan (refocusing), realokasi anggaran dan kegiatan dalam penanganan covid19. Menurutnya apa yang dilakukan TAPD Kabupaten Beltim sudah sesuai mekanisme bahkan bisa dikatakan sedikit lebih dulu dari Kabupaten/Kota lain di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung.
Yoso membeberkan bukti ketidak lambanan Pemkab Beltim yakni dengan Pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID 19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, yang kemudian dirubah dengan Kepres Nomor 9 tahun 2020.
“Kita juga sudah bentuk dengan Keputusan Bupati, walaupun beberapa hari ini baru ada pedoman pembentukan gugus tugas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kemendagri, yang baru kita terima pada 31 Maret tentang perubahan susunan Gugus Tugas yang tentunya kita juga akan merubah keputusan bupati tentang pembentukan gugus tugas kita yang sudah terbentuk sebelumnya. Aturannya yang berubah-ubah, kita menyesuaikan,” ujar Yoso.
Bahkan Mantan Inspektur Pemprov Babel itu mengungkapkan dari hasil video conference yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Babel dengan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Babel, diketahui bahwa TAPD dari Kabupaten/Kota lain juga sedang melakukan rapat pergeseran anggaran dengan OPD.
“Tadi siang saat BPKP nanya kesiapan review seluruh Inspektorat, belum ada yang melakukan review pelaksanaan refocussing, realokasi anggaran dan kegiatan dalam penanganan COVID 19 karena TAPD-nya masih membahas pelaksanaan refocusing dengan OPD. Kita malah sudah selesai rapat dengan OPD,” ungkap Yoso.(Jphp).
COMMENTS