Tulungagung, RN Di tinggal Istri menjadi TKW di Malaysia Suami yang bekerja sebagai blantik atau calo sapi di Tulungagung Prov. Jawa Tim...
Tulungagung, RN
Di tinggal Istri menjadi TKW di Malaysia Suami yang bekerja sebagai blantik atau calo sapi di Tulungagung Prov. Jawa Timur di tahan Polisi.
SA (40) warga Desa. Jabon Kecamatan. Kalidawir di duga mencabuli gadis di bawah umur.
Calo atau blantik sapi selama ini mencabuli gadis hingga lima gadis kecil.
“(SA) yang bersangkutan sudah kami amankan dan langsung di tetapkan sebagai tersangka, " ujar Kanit Reskrim Polsek Kalidawir, Ipda Bambang Kurniawan mewakili Kapolsek, AKP Santoso.
Sebut saja Putri, nama samaran, remaja 15 th asal Kecamatan Ngunut korban yang pertama diketahui
Awalnya orang tua korban di beritahu sama temanya jika anaknya sering main ke rumah SA.
Kemudian orang tua korban mengintrogasi putri karena SA selama ini di tinggal istrinya ke luar negeri senin (18/5/2020).
Kepada orang tua Putri mengaku kenapa sering kerumah SA karena di janjikan di beri uang sebesar 450.000 perbulan untuk bayar kos.
Dengan iming - iming uang sebesar 450.000 perbulan putri rela di setubui oleh SA pada Minggu (17/5/2020) pukul 21.00 WIB.
“Dengan dasar pengakuan anaknya , orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kalidawir. Kami kemudian melakukan penyelidikan,” ucap Bambang.
Polisi menangkap SA rabu (20/5/2020) pukul 06.00 WIB berdasarkan pengakuan Putri dan bukti awal.
SA mengaku kepada penyidik dirinya tak kuat menahan nafsu karena di tinggal Istrinya bekerja menjadi TKW.
SA juga mengakui selama ini sudah menyetubuhi empat sampai lima anak.
"supaya korban menuruti kemauanya, si tersangka menjajikan sejumlah uang," ungkap Bambang
Namun ternyata tersangka tidak pernah memberikan uang yang pernah di janjikan kepada korban, uang yang di janjikan sebesar 450.000 tapi kenyataannya hanya di beri 40.000.
Uang sebanyak 40.000 juga ikut disita sebagai barang bukti.
Untuk mengungkap korban - korban lainya Polisi masih melakukan pengembangan
Tersangka di jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk memastikan bahwa korban itu masih di bawah umur kami juga meminta akta kelahiran," Pungkas Bambang. (pt/ds)
Di tinggal Istri menjadi TKW di Malaysia Suami yang bekerja sebagai blantik atau calo sapi di Tulungagung Prov. Jawa Timur di tahan Polisi.
SA (40) warga Desa. Jabon Kecamatan. Kalidawir di duga mencabuli gadis di bawah umur.
Calo atau blantik sapi selama ini mencabuli gadis hingga lima gadis kecil.
“(SA) yang bersangkutan sudah kami amankan dan langsung di tetapkan sebagai tersangka, " ujar Kanit Reskrim Polsek Kalidawir, Ipda Bambang Kurniawan mewakili Kapolsek, AKP Santoso.
Sebut saja Putri, nama samaran, remaja 15 th asal Kecamatan Ngunut korban yang pertama diketahui
Awalnya orang tua korban di beritahu sama temanya jika anaknya sering main ke rumah SA.
Kemudian orang tua korban mengintrogasi putri karena SA selama ini di tinggal istrinya ke luar negeri senin (18/5/2020).
Kepada orang tua Putri mengaku kenapa sering kerumah SA karena di janjikan di beri uang sebesar 450.000 perbulan untuk bayar kos.
Dengan iming - iming uang sebesar 450.000 perbulan putri rela di setubui oleh SA pada Minggu (17/5/2020) pukul 21.00 WIB.
“Dengan dasar pengakuan anaknya , orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kalidawir. Kami kemudian melakukan penyelidikan,” ucap Bambang.
Polisi menangkap SA rabu (20/5/2020) pukul 06.00 WIB berdasarkan pengakuan Putri dan bukti awal.
SA mengaku kepada penyidik dirinya tak kuat menahan nafsu karena di tinggal Istrinya bekerja menjadi TKW.
SA juga mengakui selama ini sudah menyetubuhi empat sampai lima anak.
"supaya korban menuruti kemauanya, si tersangka menjajikan sejumlah uang," ungkap Bambang
Namun ternyata tersangka tidak pernah memberikan uang yang pernah di janjikan kepada korban, uang yang di janjikan sebesar 450.000 tapi kenyataannya hanya di beri 40.000.
Uang sebanyak 40.000 juga ikut disita sebagai barang bukti.
Untuk mengungkap korban - korban lainya Polisi masih melakukan pengembangan
Tersangka di jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk memastikan bahwa korban itu masih di bawah umur kami juga meminta akta kelahiran," Pungkas Bambang. (pt/ds)
COMMENTS