MELAKUKAN PUNGLI PTSL KEPADA WARGA MASYARAKAT KAPAN PENEGAK HUKUM AMBIL TINDAKAN KUDUS, RN Program pemerintah dalam pendaftaran tanah s...
MELAKUKAN PUNGLI PTSL KEPADA WARGA MASYARAKAT KAPAN PENEGAK HUKUM AMBIL TINDAKAN
KUDUS, RN
Program pemerintah dalam pendaftaran tanah sisitematis lengkap ( PTSL ) tahun 2017/2018 di desa klumpit kec Gebog kab Kudus masih menyisakan banyak masalah dan tidak sesuai harapan warga.
Para warga yang membuat sertifikat merasa di bohongi dan di bodohi oleh oknum perangkat desa.
Warga masyarakat banyak yang merasa geram dan merasa keberatan atas biaya yang tidak sesuai saat awal sosialisasi.
Dalam proses pembuatan sertifikat PTSL Ada dugaan Indikasi pungli yang di lakukan oleh oknum salah satu perangkat desa klumpit yang di duga inisial ( AR ) dengan meminta biaya tambahan sejumlah uang kepada para pemohon sertifikat PTSL. Di desa klumpit dan sangat bervariasi nominalnya.
Karena masing masing para pemohon banyak yang tidak tahu menahu sedangkan dari pihak desa sendiri terutama para oknum perangkat di duga tidak transparan dalam proses pembuatan sertifikat bagi para warganya.
Masyarakat desa klumpit kec Gebog kab Kudus merasakan keberatan proses biaya pembuatan sertifikat masal yang di rasakan terlalu mahal dan tidak umum.
Dari pengakuan warga desa klumpit yang tidak mau di sebutkan namanya praktek pungli itu di lakukan oleh oknum perangkat desa yang di duga inisial ( AR ) dengan cara terang terangan meminta tambahan biaya dengan nominal bervariasi 250.000 sampe 1.000.000 dengan berbagai dalih dan alasan dalam proses pembuatan sertifikat.
Mendengar aduan masyarakat klumpit sejumlah awak media RN KUDUS mencoba mangklarifikasi kepada beberapa warga dan mereka mangiyakan adanya' praktek pungli kepada mereka oleh oknum di duga inisial ( AR ) dengan cara door to door atau dari rumah ke rumah warga pemohon.
Waktu awal dalam sosialisasi antara kepala desa notaris dan warga sudah di sepakati biaya PTSL hanya di kenakan 650.000 per pemohon dan tidak ada tambahan apapun.
Tapi dalam kenyataannya di lapangan oknum yang di duga inisial ( AR ) secara terang terangan meminta biaya tambahan kepada para pemohon sertifikat PTSL dengan dalih biaya pengukuran dan administrasi ucap salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya.
Warga juga Merasa di intimidasi oleh oknum perangkat tersebut dengan kata kata ( kalau ngurusi milik kamu Lo pak aku males yang gampang saja masih banyak ) itulah kata kata yang di lontarkan oknum perangkat yang di duga inisial ( AR ) kepada salah satu warga pemohon.
Atas ulah oknum perangkat desa tersebut warga merasa geram tapi mereka tidak tahu akan ke mana untuk melaporkan tindakan oleh oknum perangkat desa yang di duga inisial (AR ) tersebut.
Aparat penegak hukum supaya segera menindaklanjuti permaslahan ini atas dugaan praktek pungli yang di lakukan oleh oknum perangkat desa yang di duga inisial ( AR ) cetus salah warga saat di konfirmasi awak media RADAR NUSANTARA.
Pada hal dalam aturan program PTSL jika ada biaya yang di bebankan atau harus di bayar oleh masyarakat, biaya tersebut dalam rangka untuk penyiapan dokumen dan pengadaan patok dan material serta kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa. Dalam hal ini jelas sudah melanggar aturan pemerintah yang di tuangkan dalam SKB 3 MENTERI yang biaya untuk pulau Jawa dan Bali hanya 150.000
Saat awak media RN Kudus mangklarifikasi kepada notaris DWI PURWANTI SH selaku notaris yang menangani PTSL di desa klumpit tersebut menyayangkan adanya tindakan oknum perangkat desa tersebut yang di nilainya tidak mengindahkan kesepakatan awal saat sosialisasi dengan warga pemohon sertifikat PTSL yang di patok dengan biaya 650.000 dan atas tindakan oknum perangkat desa tersebut warga Sangat terbebani biaya PTSL yang melebihi batas di saat awal sosialisasi. Tegas notaris yang bersangkutan.
Keputusan adanya beban biaya yang di bayarkan masyarakat sudah tertuang dalam SKB 3 MENTERI. menteri ATR MENDAGRI dan Mendes.
Nomer 25 tahun' 2017 ketiga menteri tersebut adalah menteri ATR Mendagri dan menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi,. (RN, biro Kudus muhlisin&tim)
KUDUS, RN
Program pemerintah dalam pendaftaran tanah sisitematis lengkap ( PTSL ) tahun 2017/2018 di desa klumpit kec Gebog kab Kudus masih menyisakan banyak masalah dan tidak sesuai harapan warga.
Para warga yang membuat sertifikat merasa di bohongi dan di bodohi oleh oknum perangkat desa.
Warga masyarakat banyak yang merasa geram dan merasa keberatan atas biaya yang tidak sesuai saat awal sosialisasi.
Dalam proses pembuatan sertifikat PTSL Ada dugaan Indikasi pungli yang di lakukan oleh oknum salah satu perangkat desa klumpit yang di duga inisial ( AR ) dengan meminta biaya tambahan sejumlah uang kepada para pemohon sertifikat PTSL. Di desa klumpit dan sangat bervariasi nominalnya.
Karena masing masing para pemohon banyak yang tidak tahu menahu sedangkan dari pihak desa sendiri terutama para oknum perangkat di duga tidak transparan dalam proses pembuatan sertifikat bagi para warganya.
Masyarakat desa klumpit kec Gebog kab Kudus merasakan keberatan proses biaya pembuatan sertifikat masal yang di rasakan terlalu mahal dan tidak umum.
Dari pengakuan warga desa klumpit yang tidak mau di sebutkan namanya praktek pungli itu di lakukan oleh oknum perangkat desa yang di duga inisial ( AR ) dengan cara terang terangan meminta tambahan biaya dengan nominal bervariasi 250.000 sampe 1.000.000 dengan berbagai dalih dan alasan dalam proses pembuatan sertifikat.
Mendengar aduan masyarakat klumpit sejumlah awak media RN KUDUS mencoba mangklarifikasi kepada beberapa warga dan mereka mangiyakan adanya' praktek pungli kepada mereka oleh oknum di duga inisial ( AR ) dengan cara door to door atau dari rumah ke rumah warga pemohon.
Waktu awal dalam sosialisasi antara kepala desa notaris dan warga sudah di sepakati biaya PTSL hanya di kenakan 650.000 per pemohon dan tidak ada tambahan apapun.
Tapi dalam kenyataannya di lapangan oknum yang di duga inisial ( AR ) secara terang terangan meminta biaya tambahan kepada para pemohon sertifikat PTSL dengan dalih biaya pengukuran dan administrasi ucap salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya.
Warga juga Merasa di intimidasi oleh oknum perangkat tersebut dengan kata kata ( kalau ngurusi milik kamu Lo pak aku males yang gampang saja masih banyak ) itulah kata kata yang di lontarkan oknum perangkat yang di duga inisial ( AR ) kepada salah satu warga pemohon.
Atas ulah oknum perangkat desa tersebut warga merasa geram tapi mereka tidak tahu akan ke mana untuk melaporkan tindakan oleh oknum perangkat desa yang di duga inisial (AR ) tersebut.
Aparat penegak hukum supaya segera menindaklanjuti permaslahan ini atas dugaan praktek pungli yang di lakukan oleh oknum perangkat desa yang di duga inisial ( AR ) cetus salah warga saat di konfirmasi awak media RADAR NUSANTARA.
Pada hal dalam aturan program PTSL jika ada biaya yang di bebankan atau harus di bayar oleh masyarakat, biaya tersebut dalam rangka untuk penyiapan dokumen dan pengadaan patok dan material serta kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa. Dalam hal ini jelas sudah melanggar aturan pemerintah yang di tuangkan dalam SKB 3 MENTERI yang biaya untuk pulau Jawa dan Bali hanya 150.000
Saat awak media RN Kudus mangklarifikasi kepada notaris DWI PURWANTI SH selaku notaris yang menangani PTSL di desa klumpit tersebut menyayangkan adanya tindakan oknum perangkat desa tersebut yang di nilainya tidak mengindahkan kesepakatan awal saat sosialisasi dengan warga pemohon sertifikat PTSL yang di patok dengan biaya 650.000 dan atas tindakan oknum perangkat desa tersebut warga Sangat terbebani biaya PTSL yang melebihi batas di saat awal sosialisasi. Tegas notaris yang bersangkutan.
Keputusan adanya beban biaya yang di bayarkan masyarakat sudah tertuang dalam SKB 3 MENTERI. menteri ATR MENDAGRI dan Mendes.
Nomer 25 tahun' 2017 ketiga menteri tersebut adalah menteri ATR Mendagri dan menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi,. (RN, biro Kudus muhlisin&tim)
COMMENTS