Lebak, Radar Nusantara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Fraksi Golkar dan Fraksi PPP mengaku mendap...
Lebak, Radar Nusantara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Fraksi Golkar dan Fraksi PPP mengaku mendapatkan pengaduan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Cijaku perihal komoditi Bantuan Sosial Pangan (BSP) telur dan sayuran busuk.
Ketua Fraksi Golkar Moh. Saleh menuturkan bahwa persoalan komoditi yang belakangan ini menuai polemik di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak, pasti diketahui oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), namun tidak ada tindakan.
“Persoalan komoditi tidak berkualitas tersebut sudah pasti di ketahui TKSK, kenapa ini dibiarkan hingga sampai kepada KPM terlebih di Kecamatan Cijaku komoditi selama ini kan sistem paket namanya, harga komoditi juga dijual di atas HET tidak mengacu pada harga pasar,” kata Saleh kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa, (05/5/2020).
Menurutnya, harga komoditi yang dijual oleh agen sangat merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Beras yang seharusnya dijual Rp10.000/kg semua E-Warong menjual dengan harga Rp11.500/kg, Telur 15 butir Rp25.000 dengan kondisi tidak layak konsumsi, satu ekor ayam hidup dijual diatas Rp40.000 begitu pula tahu dan sayuran, ini jelas sangat merugikan KPM,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa agen E-Warong bisa menolak kepada Supplier apabila komoditinya tidak berkualitas.
“Harusnya E-Warong berani menolak apabila pengiriman komoditi oleh supplier tidak berkualitas, jangan dipaksa untuk dibagikan karena ini bukan bantuan sembako gratis, tapi KPM harus bebas memilih komoditi yang baik dan berkualitas sesuai keinginannya yang penting memenuhi Karbohidrat, protein nabati, protein hewani serta vitamin dan mineral ini wajib terpenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP, DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pengaduan dari KPM dibeberapa desa soal komoditi Bantuan Sosial Pangan (BSP).
“Ya betul saya mendapatkan pengaduan dari KPM yang ada di beberapa desa bahwa telur dan sayuran yang mereka terima dari agen yang diantar sore hari banyak yang busuk,” ujarnya.
Untuk itu dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, dengan cara melakukan pengecekan langsung pada komoditi yang diterima KPM.
“Atas dasar informasi ini dari kemarin saya mencoba melakukan pengecekan langsung pada komoditi yang diterima KPM tersebut bahkan saya datang kepada agen untuk memastikan kondisi telurnya tadi sore bersama sala satu petugas dari peternakan UPT Wilayah Selatan dan mengambil sampel telur untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, secara fisik telor tersebut patut dicurigai tertunas dan infertil atau bisa disebut telor, yaitu telor untuk pembibitan karena ada salah satu KPM pas mau memasak telor tersebut sudah membusuk. Anak ayam dan bernyawa (hidup) jelas telor seperti ini tidak layak konsumsi harusnya dimusnahkan,” tuturnya.
Ia mendesak kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak (Disperindag) dan beberapa dinas terkait untuk melakukan sidak langsung.
“Untuk itu saya mendesak kepada Disperindag, Dinas Peternakan dan Satpol PP Kab Lebak agar segera sidak dan mencari tau darimana sumber adanya telur tersebut. Jika terbukti telur berasal dari pengusaha pembibitan maka sangsi tegas harus diberikan baik kepada perusahaan pembibitan maupun kepada supplier yang mengirim telur kepada Agen E-Warung di Kecamatan Cijaku yaitu PT. AAM PRIMA ARTA,” terangnya.
Masih kata Musa, sebagaimana surat dari Dirjen peternakan dan kesehatan Hewan No. 28173/PK.020/F/04/2020 Tanggal 29 April 2020 Prihal : Pelarangan Penjualan Telur Tertunas (HE) dan Telur infertir. jika ini benar berasal dari perusahaan pembibitan ayam ras, maka ini tidak bisa dijual belikan tapi harus dimusnahkan.
Untuk itu saya mendesak kepada Disperindag, Dinas Peternakan dan Satpol PP Kab Lebak agar segera sidak dan mencari tau dari mana sumber adanya telur tersebut.
"Jika terbukti telur berasal dari pengusaha pembibitan maka sangsi tegas harus diberikan baik kepada perusahaan pembibitan maupun kepada supplier yang mengirim telur kepada Agen E warong di Kecamatan Cijaku yaitu PT AAM PRIMA ARTA, ujar Musa Weliansyah yang selalu kritis mengawal Program Bantuan Sembako (BSP) Supaya Tepat Sasaran, Jumlah, Harga, Waktu, Kualitas dan Tepat Adiministrasi.
Kedua anggota dewan ini berasal dapil 5 (Cijaku, Cigemblong, Malingping, wanasalam). **(AS).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Fraksi Golkar dan Fraksi PPP mengaku mendapatkan pengaduan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Cijaku perihal komoditi Bantuan Sosial Pangan (BSP) telur dan sayuran busuk.
Ketua Fraksi Golkar Moh. Saleh menuturkan bahwa persoalan komoditi yang belakangan ini menuai polemik di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak, pasti diketahui oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), namun tidak ada tindakan.
“Persoalan komoditi tidak berkualitas tersebut sudah pasti di ketahui TKSK, kenapa ini dibiarkan hingga sampai kepada KPM terlebih di Kecamatan Cijaku komoditi selama ini kan sistem paket namanya, harga komoditi juga dijual di atas HET tidak mengacu pada harga pasar,” kata Saleh kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa, (05/5/2020).
Menurutnya, harga komoditi yang dijual oleh agen sangat merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Beras yang seharusnya dijual Rp10.000/kg semua E-Warong menjual dengan harga Rp11.500/kg, Telur 15 butir Rp25.000 dengan kondisi tidak layak konsumsi, satu ekor ayam hidup dijual diatas Rp40.000 begitu pula tahu dan sayuran, ini jelas sangat merugikan KPM,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa agen E-Warong bisa menolak kepada Supplier apabila komoditinya tidak berkualitas.
“Harusnya E-Warong berani menolak apabila pengiriman komoditi oleh supplier tidak berkualitas, jangan dipaksa untuk dibagikan karena ini bukan bantuan sembako gratis, tapi KPM harus bebas memilih komoditi yang baik dan berkualitas sesuai keinginannya yang penting memenuhi Karbohidrat, protein nabati, protein hewani serta vitamin dan mineral ini wajib terpenuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PPP, DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah mengatakan bahwa dirinya mendapatkan pengaduan dari KPM dibeberapa desa soal komoditi Bantuan Sosial Pangan (BSP).
“Ya betul saya mendapatkan pengaduan dari KPM yang ada di beberapa desa bahwa telur dan sayuran yang mereka terima dari agen yang diantar sore hari banyak yang busuk,” ujarnya.
Untuk itu dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, dengan cara melakukan pengecekan langsung pada komoditi yang diterima KPM.
“Atas dasar informasi ini dari kemarin saya mencoba melakukan pengecekan langsung pada komoditi yang diterima KPM tersebut bahkan saya datang kepada agen untuk memastikan kondisi telurnya tadi sore bersama sala satu petugas dari peternakan UPT Wilayah Selatan dan mengambil sampel telur untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, secara fisik telor tersebut patut dicurigai tertunas dan infertil atau bisa disebut telor, yaitu telor untuk pembibitan karena ada salah satu KPM pas mau memasak telor tersebut sudah membusuk. Anak ayam dan bernyawa (hidup) jelas telor seperti ini tidak layak konsumsi harusnya dimusnahkan,” tuturnya.
Ia mendesak kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak (Disperindag) dan beberapa dinas terkait untuk melakukan sidak langsung.
“Untuk itu saya mendesak kepada Disperindag, Dinas Peternakan dan Satpol PP Kab Lebak agar segera sidak dan mencari tau darimana sumber adanya telur tersebut. Jika terbukti telur berasal dari pengusaha pembibitan maka sangsi tegas harus diberikan baik kepada perusahaan pembibitan maupun kepada supplier yang mengirim telur kepada Agen E-Warung di Kecamatan Cijaku yaitu PT. AAM PRIMA ARTA,” terangnya.
Masih kata Musa, sebagaimana surat dari Dirjen peternakan dan kesehatan Hewan No. 28173/PK.020/F/04/2020 Tanggal 29 April 2020 Prihal : Pelarangan Penjualan Telur Tertunas (HE) dan Telur infertir. jika ini benar berasal dari perusahaan pembibitan ayam ras, maka ini tidak bisa dijual belikan tapi harus dimusnahkan.
Untuk itu saya mendesak kepada Disperindag, Dinas Peternakan dan Satpol PP Kab Lebak agar segera sidak dan mencari tau dari mana sumber adanya telur tersebut.
"Jika terbukti telur berasal dari pengusaha pembibitan maka sangsi tegas harus diberikan baik kepada perusahaan pembibitan maupun kepada supplier yang mengirim telur kepada Agen E warong di Kecamatan Cijaku yaitu PT AAM PRIMA ARTA, ujar Musa Weliansyah yang selalu kritis mengawal Program Bantuan Sembako (BSP) Supaya Tepat Sasaran, Jumlah, Harga, Waktu, Kualitas dan Tepat Adiministrasi.
Kedua anggota dewan ini berasal dapil 5 (Cijaku, Cigemblong, Malingping, wanasalam). **(AS).
COMMENTS