Cirebon,RN SETELAH menunggu lama hampir kurang lebih 1 bulan lamanya, dari pendaftaran awal pasang baru listrik tak kunjung terpasang ju...
Cirebon,RN
SETELAH menunggu lama hampir kurang lebih 1 bulan lamanya, dari pendaftaran awal pasang baru listrik tak kunjung terpasang juga. Salah satu pelanggan mengeluhkan lambannya (lemotnya) pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) SUMBER CIREBON.
Pelayanan tidak sesuai dengan harapan pelanggan pasang baru listrik didalam Standar Operasional (SOP) PLN yang menjanjikan 3 (tiga) hari dari pendaftaran langsung nyala, itu hanya promosi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak PLN?
Terbukti banyak pelanggan yang mengeluh, karena hampir kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya dari pendaftaran tak kunjung dipasang juga. Sementara banyak pelanggan yang kebingungan dan hanya bisa mengeluh saja, bahwa pelayanan PLN sekarang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya pelanggan baru yang KWH meternya tidak terpasang hingga saat ini.
Pemasangan suplai listrik kerumah pelanggan terus menjadi buah bibir. Bahkan sempat berhembus jika PLN ada upaya menahan dan memperlambat waktu pemasangan maupun penyambungan bagi pelanggan baru yang bersubsidi dari pemerintah.
Bahkan beberapa pelanggan baru yang sudah mendaftar dan telah membayar tidak terpasang hingga saat ini,sedangkan nomer regitrasi dari PLN pun sudah ada. Namun sudah 1 (satu) bulan ini belum ada yang terpasang, pelanggan baru tersebut diantaranya :
MISTA (NO.REG : 5333112139895)
NARSA (NO.REG : 5333112139896)
MAONA (NO.REG : 5333112140133)
PR.PONDOK MUTIARA (NO.REG : 5333112140127)
NAIMA (NO.REG : 5333112139870)
MULYADI (NO.REG : 5333112139937)
Awak Media Radar Nusantara mengunjungi kantor PLN yang terletak di Sumber Kabupaten Cirebon, namun saat di kantor PLN awak media Radar Nusantara hanya ditemui oleh security (Dullah), menurut keterangan security pihak Manager PLN tidak bisa ditemui karena sedang rapat. Kami pun menanyakan apa tidak ada yang mewakili untuk memberika konfirmasi terkait lambannya pemasangan listrik baru,beliau pun menjawab tidak ada semua sedang rapat diluar. Kami pun heran jika semua rapat lalu pelayanan di kantor PLN siapa yang melayani? Rapat kerja apakah yang dilakukan diluar kantor dan seluruh staf mengikuti? Apakah ini hanya alasan saja karena pihak PLN tidak mau memberikan keterangan? Banyak tanya dalam benak kami.
Kami pun coba menghubungi manager PLN via whatsapp dan melayangkan surat konfirmasi kekantor PLN, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan ataupun keterangan dari pihak PLN Sumber.
Akibat dari lambannya SOP PT. PLN Sumber Cirebon dalam memasang KWH atau meteran listrik pada pelanggan baru yang bersubsidi ini pelanggan dan keluargannya harus tinggal dalam kegelapan jika malam hari.
Sepanjang penelusuran kami, konsumen yang dilanggar haknya (dalam hal ini adanya gangguan yang menyebabkan ketidaknyamanan pada konsumen). maka kita perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU 8/1999") “UU ini menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha (dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Zulfatdrizky,A.Md
SETELAH menunggu lama hampir kurang lebih 1 bulan lamanya, dari pendaftaran awal pasang baru listrik tak kunjung terpasang juga. Salah satu pelanggan mengeluhkan lambannya (lemotnya) pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) SUMBER CIREBON.
Pelayanan tidak sesuai dengan harapan pelanggan pasang baru listrik didalam Standar Operasional (SOP) PLN yang menjanjikan 3 (tiga) hari dari pendaftaran langsung nyala, itu hanya promosi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak PLN?
Terbukti banyak pelanggan yang mengeluh, karena hampir kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya dari pendaftaran tak kunjung dipasang juga. Sementara banyak pelanggan yang kebingungan dan hanya bisa mengeluh saja, bahwa pelayanan PLN sekarang tidak sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya pelanggan baru yang KWH meternya tidak terpasang hingga saat ini.
Pemasangan suplai listrik kerumah pelanggan terus menjadi buah bibir. Bahkan sempat berhembus jika PLN ada upaya menahan dan memperlambat waktu pemasangan maupun penyambungan bagi pelanggan baru yang bersubsidi dari pemerintah.
Bahkan beberapa pelanggan baru yang sudah mendaftar dan telah membayar tidak terpasang hingga saat ini,sedangkan nomer regitrasi dari PLN pun sudah ada. Namun sudah 1 (satu) bulan ini belum ada yang terpasang, pelanggan baru tersebut diantaranya :
MISTA (NO.REG : 5333112139895)
NARSA (NO.REG : 5333112139896)
MAONA (NO.REG : 5333112140133)
PR.PONDOK MUTIARA (NO.REG : 5333112140127)
NAIMA (NO.REG : 5333112139870)
MULYADI (NO.REG : 5333112139937)
Awak Media Radar Nusantara mengunjungi kantor PLN yang terletak di Sumber Kabupaten Cirebon, namun saat di kantor PLN awak media Radar Nusantara hanya ditemui oleh security (Dullah), menurut keterangan security pihak Manager PLN tidak bisa ditemui karena sedang rapat. Kami pun menanyakan apa tidak ada yang mewakili untuk memberika konfirmasi terkait lambannya pemasangan listrik baru,beliau pun menjawab tidak ada semua sedang rapat diluar. Kami pun heran jika semua rapat lalu pelayanan di kantor PLN siapa yang melayani? Rapat kerja apakah yang dilakukan diluar kantor dan seluruh staf mengikuti? Apakah ini hanya alasan saja karena pihak PLN tidak mau memberikan keterangan? Banyak tanya dalam benak kami.
Kami pun coba menghubungi manager PLN via whatsapp dan melayangkan surat konfirmasi kekantor PLN, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan ataupun keterangan dari pihak PLN Sumber.
Akibat dari lambannya SOP PT. PLN Sumber Cirebon dalam memasang KWH atau meteran listrik pada pelanggan baru yang bersubsidi ini pelanggan dan keluargannya harus tinggal dalam kegelapan jika malam hari.
Sepanjang penelusuran kami, konsumen yang dilanggar haknya (dalam hal ini adanya gangguan yang menyebabkan ketidaknyamanan pada konsumen). maka kita perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU 8/1999") “UU ini menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha (dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Zulfatdrizky,A.Md
COMMENTS