Kabupaten Bandung, RN Bantuan Langsung Tunai (BLT)dari Anggaran Dana Desa (ADD), Pemerintahan Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten B...
Kabupaten Bandung, RN
Bantuan Langsung Tunai (BLT)dari Anggaran Dana Desa (ADD), Pemerintahan Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, dilaksanakan di Gor Desa Rahayu, yang dihadiri oleh Kepala Desa Rahayu H. Dadang Suryana, Ketua BPD Desa Rahayu Oma Abdurahman, S. Sos, I, Dari Dinas DPMD Kabupaten Bandung yang diwakili oleh Kasi. Administrasi Pemerintahan Dede Anjar Lugiyana, Camat Margaasih Drs. Asep Ruswandi M. Si, Sekcam Margaasih Akhmad Rifa'i S. Sos, Kasi. Pemberdayaan Masyarakat Saepul Mu'min, Babin Kamtibmas Desa Rahayu Bripka Rohmat, Babinsa Desa Rahayu Pelda Tata Sugandi serta masyarakat para penerima BLT.
Dalam wawancaranya Kepala Desa Rahayu H. Dadang Suryana mengatakan, sebanyak 194 KK warga masyarakat Desa Rahayu menerima Bantuan Langsung Tunai dari Anggaran Dana Desa (ADD), Tahun 2020, untuk masyarakat yang terdampak penanganan wabah virus Corona (Covid - 19), selama tiga bulan, yaitu bulan April, Mei dan juni, yang masing - masing tiap bulannya nenerima 600 ribu rupiah dikali 3, menjadi 1.800. 000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah),
mudah - mudahan dengan adanya bantuan ini, masyarakat bisa memanfaatkan untuk menghidupi kebutuhan hidup sehari - hari.
Hal yang sama dikatakan oleh Camat Margaasih, Drs. Asep Ruswandi, pihak camat tentunya akan terus membina dan memantau pelaksanaan anggaran yang dipakai oleh desa, salah satunya Anggaran Dana Desa yang dipergunakan untuk membantu terdampak penananganan wabah virus Corona (Civid - 19), Bantuan Langsung Tunai (BLT), mudah - mudahan dengan adanya bantuan ini masyarakat bisa terbantu untuk kehidupan sehari - hari.
Sementara dari pemeritah Kabupaten Bandung, DPMD yang diwakili oleh Kasi. Administrasi Pemerintahan Dede Anjar Lugiyana mengatakan, berdasarkan Permendes No. 6 Tahun 2020 dan PMK No. 40 Tahun 2020, tentang pekaksanaan Bantuan Langsung Tunai, dan secara aturan juklak dan juknis sudah jelas untuk membantu masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, untuk itu masyarakat harus bisa memanfaatkan bantuan - bantuan yang diberikan oleh Pemerintah, dan disaat bulan Ramadhan dan dalam masa penanganan dan pencegahan mata rantai wabah virus Corona (Covid - 19) masyarakat harus bisa mematuhi dan mentaati aturan yang telah dikeluarkan, baik Pusat, Provinsi, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih dan Pemerintahan Desa Rahayu.(DN).
Bantuan Langsung Tunai (BLT)dari Anggaran Dana Desa (ADD), Pemerintahan Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, dilaksanakan di Gor Desa Rahayu, yang dihadiri oleh Kepala Desa Rahayu H. Dadang Suryana, Ketua BPD Desa Rahayu Oma Abdurahman, S. Sos, I, Dari Dinas DPMD Kabupaten Bandung yang diwakili oleh Kasi. Administrasi Pemerintahan Dede Anjar Lugiyana, Camat Margaasih Drs. Asep Ruswandi M. Si, Sekcam Margaasih Akhmad Rifa'i S. Sos, Kasi. Pemberdayaan Masyarakat Saepul Mu'min, Babin Kamtibmas Desa Rahayu Bripka Rohmat, Babinsa Desa Rahayu Pelda Tata Sugandi serta masyarakat para penerima BLT.
Dalam wawancaranya Kepala Desa Rahayu H. Dadang Suryana mengatakan, sebanyak 194 KK warga masyarakat Desa Rahayu menerima Bantuan Langsung Tunai dari Anggaran Dana Desa (ADD), Tahun 2020, untuk masyarakat yang terdampak penanganan wabah virus Corona (Covid - 19), selama tiga bulan, yaitu bulan April, Mei dan juni, yang masing - masing tiap bulannya nenerima 600 ribu rupiah dikali 3, menjadi 1.800. 000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah),
mudah - mudahan dengan adanya bantuan ini, masyarakat bisa memanfaatkan untuk menghidupi kebutuhan hidup sehari - hari.
Hal yang sama dikatakan oleh Camat Margaasih, Drs. Asep Ruswandi, pihak camat tentunya akan terus membina dan memantau pelaksanaan anggaran yang dipakai oleh desa, salah satunya Anggaran Dana Desa yang dipergunakan untuk membantu terdampak penananganan wabah virus Corona (Civid - 19), Bantuan Langsung Tunai (BLT), mudah - mudahan dengan adanya bantuan ini masyarakat bisa terbantu untuk kehidupan sehari - hari.
Sementara dari pemeritah Kabupaten Bandung, DPMD yang diwakili oleh Kasi. Administrasi Pemerintahan Dede Anjar Lugiyana mengatakan, berdasarkan Permendes No. 6 Tahun 2020 dan PMK No. 40 Tahun 2020, tentang pekaksanaan Bantuan Langsung Tunai, dan secara aturan juklak dan juknis sudah jelas untuk membantu masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, untuk itu masyarakat harus bisa memanfaatkan bantuan - bantuan yang diberikan oleh Pemerintah, dan disaat bulan Ramadhan dan dalam masa penanganan dan pencegahan mata rantai wabah virus Corona (Covid - 19) masyarakat harus bisa mematuhi dan mentaati aturan yang telah dikeluarkan, baik Pusat, Provinsi, Kabupaten Bandung, Kecamatan Margaasih dan Pemerintahan Desa Rahayu.(DN).
COMMENTS