Subang,RN Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara daring yang selanjutnya disebut Adminduk Daring merupakan proses pengurus...
Subang,RN
Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara daring yang selanjutnya disebut Adminduk Daring merupakan proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Kepala bidang (Kabid) pendaftaran penduduk Disdukcapil kab.Subang Drs.Ahmad Fauzi saat ditemui Radar Nusantara diruang kerjanya Selasa (5/5/2020 ) menjelaskan teknis kepengurusan Adminduk secara daring sambil memberikan pengarahanya melalui handphone,
"Adminduk secara daring memang sudah mulai kita terapkan, memang sih ini masih uji coba, apalagi melihat kondisi saat ini harus menghindari pelayanan tatap muka demi mencegah penyebaran covid - 19," jelasnya.
Masih lanjut Fauzi, Adminduk secara daring merupakan program pusat alih teknologi ke sistem digitalisasi, beberapa langkah yang sudah ditempuh secara bertahap bagi dukcapil kab.Subang mencoba beberapa pelayanan Adminduk daring yang mudah diproses dahulu, seperti tanda tangan Akta lahir dan kartu keluarga (KK) sudah mulai dengan barcode (scurity printing) termasuk KTP el juga sudah mulai dengan sistem online.
Adapun permasalahan mengapa masyarakat diwajibkanya untuk memakai email pribadi atau email keluarga yang ada didalam kartu keluarga (KK), menurut Fauzi selain untuk mencegah hal yang tidak diinginkan juga untuk mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran Adminduk daring sehingga masyarakat tidak perlu datang kedinas,
Dijelaskanya, "Penting nya email pribadi atau boleh juga email yang lain yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK) akan memudahkan pengurusan Adminduk, karena melalui email yang telah didaftarkan, dinas akan mengirimkan hasilnya (pengajuan Adminduk) pada email tersebut sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan hasilnya, misal ada pemberitahuan sudah diverifikasi dan selanjutnya bisa cetak," jelasnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki email Fauzi memaparkan, masyarakat masih bisa mendatangi dinas kependudukan dan berkoordinasi dengan dinas bahwa kita tidak memiliki email,
"Nah makanya peralihan secara daring ini memang tidak bisa sekaligus diterima masyarakat, untuk itu butuh proses, bagi masyarakat yang tidak memiliki email masih bisa difasilitasi dengan email dinas, cuman kedepan akan ada perbedaan, pendaftaran Adminduk secara daring melalui email pribadi kedepannya bisa cetak sendiri, sedangkan yang masih menggunakan email dinas tidak bisa cetak sendiri (tetap melalui dinas),"papar Fauzi.
"Untuk kedepannya bahwa target dari Kemendagri, program dinas kependudukan ini akan lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan, intinya masyarakat tidak perlu datang kedinas dari mulai daftar, sampai cetak itu semua bisa dilakukan dirumah," pungkasnya.(Staff)
Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara daring yang selanjutnya disebut Adminduk Daring merupakan proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Kepala bidang (Kabid) pendaftaran penduduk Disdukcapil kab.Subang Drs.Ahmad Fauzi saat ditemui Radar Nusantara diruang kerjanya Selasa (5/5/2020 ) menjelaskan teknis kepengurusan Adminduk secara daring sambil memberikan pengarahanya melalui handphone,
"Adminduk secara daring memang sudah mulai kita terapkan, memang sih ini masih uji coba, apalagi melihat kondisi saat ini harus menghindari pelayanan tatap muka demi mencegah penyebaran covid - 19," jelasnya.
Masih lanjut Fauzi, Adminduk secara daring merupakan program pusat alih teknologi ke sistem digitalisasi, beberapa langkah yang sudah ditempuh secara bertahap bagi dukcapil kab.Subang mencoba beberapa pelayanan Adminduk daring yang mudah diproses dahulu, seperti tanda tangan Akta lahir dan kartu keluarga (KK) sudah mulai dengan barcode (scurity printing) termasuk KTP el juga sudah mulai dengan sistem online.
Adapun permasalahan mengapa masyarakat diwajibkanya untuk memakai email pribadi atau email keluarga yang ada didalam kartu keluarga (KK), menurut Fauzi selain untuk mencegah hal yang tidak diinginkan juga untuk mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran Adminduk daring sehingga masyarakat tidak perlu datang kedinas,
Dijelaskanya, "Penting nya email pribadi atau boleh juga email yang lain yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK) akan memudahkan pengurusan Adminduk, karena melalui email yang telah didaftarkan, dinas akan mengirimkan hasilnya (pengajuan Adminduk) pada email tersebut sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan hasilnya, misal ada pemberitahuan sudah diverifikasi dan selanjutnya bisa cetak," jelasnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki email Fauzi memaparkan, masyarakat masih bisa mendatangi dinas kependudukan dan berkoordinasi dengan dinas bahwa kita tidak memiliki email,
"Nah makanya peralihan secara daring ini memang tidak bisa sekaligus diterima masyarakat, untuk itu butuh proses, bagi masyarakat yang tidak memiliki email masih bisa difasilitasi dengan email dinas, cuman kedepan akan ada perbedaan, pendaftaran Adminduk secara daring melalui email pribadi kedepannya bisa cetak sendiri, sedangkan yang masih menggunakan email dinas tidak bisa cetak sendiri (tetap melalui dinas),"papar Fauzi.
"Untuk kedepannya bahwa target dari Kemendagri, program dinas kependudukan ini akan lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan, intinya masyarakat tidak perlu datang kedinas dari mulai daftar, sampai cetak itu semua bisa dilakukan dirumah," pungkasnya.(Staff)
COMMENTS