Muara Enim, RN Diduga pembagunan lanjuatan pemasangan Talup di pinggir jalan raya depan kantor kepala Desa Perjito, kec. Gunung Megang,ka...
Muara Enim, RN
Diduga pembagunan lanjuatan pemasangan Talup di pinggir jalan raya depan kantor kepala Desa Perjito, kec. Gunung Megang,kab.Muara Enim Prop.Sumatra selatan adalah pekerjaan yang patut di curigai,karena tidak adanya papan peroyek dan minimya sefty di areal pekerjaan,13/5/2020
Pj.Kepala Desa Perjito,Abu Yamin .SH. berapa kali menegur terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut agar selalu memperhatikan kemanan pekerja mawpum masyarakat yang yang lalu lalang di jalan raya,Maksimal ada Rambo" yang berjarak beberapa meter dari area pekerjaan Talup tersebut,
"Karena merasa teguran saya tidak dihiraukan oleh Pelaksana proyek pada hari minggu tgl.10 mei 2020,kami dari pemerintah desa (kades) melayangkan surat surat teguran kepada pimpinan pelaksana pekerjaan CV.Srikaya yang bernomer,140/31/2005/v/2020 ,atas dasar laporan dari masyarakat dan LSM,terhadap pelaksanaan pekerjaan pemasangan Talup,yang di diduga banyak kejanggalan didalam pelaksanaanya,dengan tidak adanya papan proyek,dan minimnya Septy,dll.
"Mandor pelaksana peroyek Kailani menjelaskan saat disambangi awak media,papan peroyeknya ada tapi dipasang di depan kantor kita saja pak,karena peroyek ini bukan satu dan masalah dananya aku tidak tahu persis,berapa nilainya,dan peroyek ini adalah lanjutan dari peroyek sebelumnya,ucap kailani
Angota LSM BP3RI,ALAN,mengatakan,sngat disayangkan,mereka mau kerja tapi main kucing"an terutama soal hal yang sepele yaitu papan peroyek.
Bagi pihak rekanan"kontraktor yang tidak memasangkan papan plang proyek di tempat pelaksanan pekerjaan itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Seperti yang terlihat di pekerjaan pembangunan Talup di depan Kantor Desa Perjito Saat ini pembangunan proyek namun plang proyek tidak ada,"ujarnya.
Dikatakan Alan lagi setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek Talup itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.Ucap Alan.
(Khairlani radar nusantara.)
Diduga pembagunan lanjuatan pemasangan Talup di pinggir jalan raya depan kantor kepala Desa Perjito, kec. Gunung Megang,kab.Muara Enim Prop.Sumatra selatan adalah pekerjaan yang patut di curigai,karena tidak adanya papan peroyek dan minimya sefty di areal pekerjaan,13/5/2020
Pj.Kepala Desa Perjito,Abu Yamin .SH. berapa kali menegur terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut agar selalu memperhatikan kemanan pekerja mawpum masyarakat yang yang lalu lalang di jalan raya,Maksimal ada Rambo" yang berjarak beberapa meter dari area pekerjaan Talup tersebut,
"Karena merasa teguran saya tidak dihiraukan oleh Pelaksana proyek pada hari minggu tgl.10 mei 2020,kami dari pemerintah desa (kades) melayangkan surat surat teguran kepada pimpinan pelaksana pekerjaan CV.Srikaya yang bernomer,140/31/2005/v/2020 ,atas dasar laporan dari masyarakat dan LSM,terhadap pelaksanaan pekerjaan pemasangan Talup,yang di diduga banyak kejanggalan didalam pelaksanaanya,dengan tidak adanya papan proyek,dan minimnya Septy,dll.
"Mandor pelaksana peroyek Kailani menjelaskan saat disambangi awak media,papan peroyeknya ada tapi dipasang di depan kantor kita saja pak,karena peroyek ini bukan satu dan masalah dananya aku tidak tahu persis,berapa nilainya,dan peroyek ini adalah lanjutan dari peroyek sebelumnya,ucap kailani
Angota LSM BP3RI,ALAN,mengatakan,sngat disayangkan,mereka mau kerja tapi main kucing"an terutama soal hal yang sepele yaitu papan peroyek.
Bagi pihak rekanan"kontraktor yang tidak memasangkan papan plang proyek di tempat pelaksanan pekerjaan itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. Seperti yang terlihat di pekerjaan pembangunan Talup di depan Kantor Desa Perjito Saat ini pembangunan proyek namun plang proyek tidak ada,"ujarnya.
Dikatakan Alan lagi setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskannya, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek Talup itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada, dan pihak pengawas terkait harus mengehentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.Ucap Alan.
(Khairlani radar nusantara.)
COMMENTS