Majalengka, RN Polres Majalengka merazia tempat hiburan malam berupa karaoke BS dijatiwangi yang masih buka di tengah Pembatasan Sosial ...
Majalengka, RN
Polres Majalengka merazia tempat hiburan malam berupa karaoke BS dijatiwangi yang masih buka di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan suci Ramadhan. Enam orang diamankan dan enam botol miras jenis AK serta Rp 350.000.- uang tunai dan lima kacang asin disita dari tempat kejadian yang belokasi dijatiwangi.
Razia yang digelar pada Minggu (10/5 ) malam itu menyisir tempat hiburan yang nekad tetap beroperasi salah satunya tempat hiburan BS yang berada di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.
Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa BS yang tetap beroprasi pada bulan suci Ramadhon Kapolres secara tegas jika masih ada tempat - tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini kepolisian tidak main - main kami langsung cek lokasi dan melakukan razia dan ternyata benar saja masih ada yang nekat , membandel beroperasi kata Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin saat Konferensi Pers, Senin (11/5 ).
Kapolres Majalengka AKBP Bismo juga mengatakan dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan enam orang yakni pemilik tempat hiburan, satu orang pegawai, dua orang pengunjung pria dan dua pengunjung wanita dan Enam orang tersebut kami amankan dan semuanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tempat karaoke itu juga akan kami tutup, kebih jauh Bismo menegaskan mengingat sudah tiga jali melanggar aturan yang saat ini sedang diterapkannya PSBB dengan adanya wabah Corona pemerintahan daerah kabupaten majakengka sedang giat - giatnya melakukan sosialisasi dihari pertama hari kedua mulai memberi oeringatan - peringatan dan yang ketiga seterusnya polisi mengambil langkah - langkah tegas " ucap Bismo ".
Kami akan cek izinnya . Kami koordinasi dengan Pemerintahan kabupaten majalengka ( PEMKAB ) untuk kaitan perizinan tersebut dan untuk tersangka selaku penyedia jasa Karaoke kemudian tersangka lainya selaku Pengunjung/tamu dijerat dengan Pasal 216 KUHPidana Jo UU RI no. 04 tahun 1984 Tentang wabah penyakit Jo Pasal 93 UU No. 06 tahun 2018, jo UU dengan ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). “ paparnya ".
Kapolres menegaskan akan terus memantau tempat - tempat hiburan untuk memastikan tutup atau tetap beroprasi di saat pelaksanaan PSBB serta di bulan suci Ramadhan ini , sejak awal sudah kami imbau, tapi dengan adanya temuan ini petugas mengambil langkah oenertiban di setiap wilayah dan akan tetap terus pantau secara ketat untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi " tegas Bismo ".
Yessy Yehezkiel Timotius Pande Iroot . STh., M.Div .
Polres Majalengka merazia tempat hiburan malam berupa karaoke BS dijatiwangi yang masih buka di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan suci Ramadhan. Enam orang diamankan dan enam botol miras jenis AK serta Rp 350.000.- uang tunai dan lima kacang asin disita dari tempat kejadian yang belokasi dijatiwangi.
Razia yang digelar pada Minggu (10/5 ) malam itu menyisir tempat hiburan yang nekad tetap beroperasi salah satunya tempat hiburan BS yang berada di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.
Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa BS yang tetap beroprasi pada bulan suci Ramadhon Kapolres secara tegas jika masih ada tempat - tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini kepolisian tidak main - main kami langsung cek lokasi dan melakukan razia dan ternyata benar saja masih ada yang nekat , membandel beroperasi kata Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin saat Konferensi Pers, Senin (11/5 ).
Kapolres Majalengka AKBP Bismo juga mengatakan dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan enam orang yakni pemilik tempat hiburan, satu orang pegawai, dua orang pengunjung pria dan dua pengunjung wanita dan Enam orang tersebut kami amankan dan semuanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tempat karaoke itu juga akan kami tutup, kebih jauh Bismo menegaskan mengingat sudah tiga jali melanggar aturan yang saat ini sedang diterapkannya PSBB dengan adanya wabah Corona pemerintahan daerah kabupaten majakengka sedang giat - giatnya melakukan sosialisasi dihari pertama hari kedua mulai memberi oeringatan - peringatan dan yang ketiga seterusnya polisi mengambil langkah - langkah tegas " ucap Bismo ".
Kami akan cek izinnya . Kami koordinasi dengan Pemerintahan kabupaten majalengka ( PEMKAB ) untuk kaitan perizinan tersebut dan untuk tersangka selaku penyedia jasa Karaoke kemudian tersangka lainya selaku Pengunjung/tamu dijerat dengan Pasal 216 KUHPidana Jo UU RI no. 04 tahun 1984 Tentang wabah penyakit Jo Pasal 93 UU No. 06 tahun 2018, jo UU dengan ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). “ paparnya ".
Kapolres menegaskan akan terus memantau tempat - tempat hiburan untuk memastikan tutup atau tetap beroprasi di saat pelaksanaan PSBB serta di bulan suci Ramadhan ini , sejak awal sudah kami imbau, tapi dengan adanya temuan ini petugas mengambil langkah oenertiban di setiap wilayah dan akan tetap terus pantau secara ketat untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi " tegas Bismo ".
Yessy Yehezkiel Timotius Pande Iroot . STh., M.Div .
COMMENTS