Lebak, Radar Nusantara Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Lebak Andes Widiansyah mengatakan bahwa pembangunan Villa di areal wis...
Lebak, Radar Nusantara
Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Lebak Andes Widiansyah mengatakan bahwa pembangunan Villa di areal wisata Situ Cikamunding Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak - Banten benarkan bahwa bukan atas usulan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Cikamunding.
Berdasarkan hasil monitoring pihaknya beberapa hari yang lalu, yang dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2020, pembangunan villa tesebut tidak masuk dalam anggaran penyertaan modal Bumdes, tetapi masuk pada Bidang Pembangunan Desa.
Berdasar dokumen yang kami telaah papar Andes, villa tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembangunan fisik yang pengerjaannya harus dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sesuai dengan Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana Prasarana Fisik Desa Di Kabupaten Lebak Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak.
"Pembangunan villanya sudah beres, di APBDes anggarannya Rp. 130 juta. Hanya tinggal Musdes penyerahan pengelolaan kepda Bumdes dari desa. Kalau Bumdes tidak mau mengelola, nanti saya arahkan ke lembaga ekonomi lain di desa, karena itu harus dikelola oleh lembaga ekonomi desa" ujar Andes.
Perihal pengerjaan pembangunan villa tidak dilakukan oleh TPK, Andes tidak mengetahui hal itu, namun berdasarkan Juknis harusnya dilakukan oleh TPK.
"Perihal siapa yang mengerjakan saya gak tau kang, coba konfirm pihak desanya. Di beberapa desa ada yang dikerjakan oleh TPK ada yang oleh jaro" kata Andes.
Kemudian, perihal pengerjaan villa dilakukan sebelum juknis tahun 2020 keluar, Andes mengatakan bahwa hal itu kewenangan pihak kecamatan selaku eksekutor verifikasi pencairan.
"Nah itu kemaren juga ada miss dengan pihak kecamatannya, itu pihak kecamatan kang yang kena juga" kata Andes.
Hingga berita ini diturunkan wartawan belum bisa mengkonfirmasi Kepala Desa Cikamunding Mamun Soleh. Berulang kali dihubungi melalui sambungan WA, meski sudah dibaca, namun tidak di respon.
Pada tanggal 8/6/2020, pukul 19.39 kepala desa menghubungi wartawan melalui sambungan WA, mengajak bertemu untuk klarifikasi, wartawan berkenan untuk bertemu pada tanggal 9/6/2020 pukul 13-an di Kecamatan Bayah. Namun ketika wartawan pada tanggal 9/6/2020 pukul 12.12 mengubungi yang bersangkutan untuk menanyakan rencana pertemuan untuk klarifikasi, WA wartawan tidak direspon meski sudah dibaca.
Pada tanggal 11/6/2020 pukul 11.44, wartawan coba konfirmasi ulang, namun pesan WA tidak direspon meski sudah di baca.
Pada tanggal 13/6/2020 pukul 13.05 wartawan coba konfirmasi ulang namun pesan WA tidak direspon meski sudah di baca.
Pada tanggal 17/6/2020 pukul 11.08 wartawan coba konfirmasi ulang lagi namun pesan WA tidak direspon meski sudah di baca. (Ris)
Koordinator Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Lebak Andes Widiansyah mengatakan bahwa pembangunan Villa di areal wisata Situ Cikamunding Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak - Banten benarkan bahwa bukan atas usulan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Cikamunding.
Berdasarkan hasil monitoring pihaknya beberapa hari yang lalu, yang dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2020, pembangunan villa tesebut tidak masuk dalam anggaran penyertaan modal Bumdes, tetapi masuk pada Bidang Pembangunan Desa.
Berdasar dokumen yang kami telaah papar Andes, villa tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembangunan fisik yang pengerjaannya harus dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sesuai dengan Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana Prasarana Fisik Desa Di Kabupaten Lebak Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak.
"Pembangunan villanya sudah beres, di APBDes anggarannya Rp. 130 juta. Hanya tinggal Musdes penyerahan pengelolaan kepda Bumdes dari desa. Kalau Bumdes tidak mau mengelola, nanti saya arahkan ke lembaga ekonomi lain di desa, karena itu harus dikelola oleh lembaga ekonomi desa" ujar Andes.
Perihal pengerjaan pembangunan villa tidak dilakukan oleh TPK, Andes tidak mengetahui hal itu, namun berdasarkan Juknis harusnya dilakukan oleh TPK.
"Perihal siapa yang mengerjakan saya gak tau kang, coba konfirm pihak desanya. Di beberapa desa ada yang dikerjakan oleh TPK ada yang oleh jaro" kata Andes.
Kemudian, perihal pengerjaan villa dilakukan sebelum juknis tahun 2020 keluar, Andes mengatakan bahwa hal itu kewenangan pihak kecamatan selaku eksekutor verifikasi pencairan.
"Nah itu kemaren juga ada miss dengan pihak kecamatannya, itu pihak kecamatan kang yang kena juga" kata Andes.
Hingga berita ini diturunkan wartawan belum bisa mengkonfirmasi Kepala Desa Cikamunding Mamun Soleh. Berulang kali dihubungi melalui sambungan WA, meski sudah dibaca, namun tidak di respon.
Pada tanggal 8/6/2020, pukul 19.39 kepala desa menghubungi wartawan melalui sambungan WA, mengajak bertemu untuk klarifikasi, wartawan berkenan untuk bertemu pada tanggal 9/6/2020 pukul 13-an di Kecamatan Bayah. Namun ketika wartawan pada tanggal 9/6/2020 pukul 12.12 mengubungi yang bersangkutan untuk menanyakan rencana pertemuan untuk klarifikasi, WA wartawan tidak direspon meski sudah dibaca.
Pada tanggal 11/6/2020 pukul 11.44, wartawan coba konfirmasi ulang, namun pesan WA tidak direspon meski sudah di baca.
Pada tanggal 13/6/2020 pukul 13.05 wartawan coba konfirmasi ulang namun pesan WA tidak direspon meski sudah di baca.
Pada tanggal 17/6/2020 pukul 11.08 wartawan coba konfirmasi ulang lagi namun pesan WA tidak direspon meski sudah di baca. (Ris)
COMMENTS