SAROLANGUN, RN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Empat Raperda yang ter...
SAROLANGUN, RN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Empat Raperda yang terdapat dalam Propemperda, Senin (22/06/2020) di ruang Pola utama kantor Bupati Sarolangun.
Diantaranya ada tiga Raperda, yakni Raperda tentang pajak daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, dan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Raperda tersebut merupakan upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Aang Purnama, SE, MM dan Syahrial Gunawan dihadiri 23 orang anggota DPRD Sarolangun, Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri dan Sekda Ir. Endang Abdul Naser.
Rapat Paripurna juga dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol. Inf. Tomy Radya Lubis, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, MH, Waka Polres Sarolangun Kom.Pol. HusniTamrin serta para Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan para Kepala OPD dalam rapat penyampaian pandangan umum 8 Fraksi dalam memberikan masukan saran dan pertanyaan kepada eksekutif yang berkaitan dengan 4 Raperda tersebut.
Ketua DPRD Tontawi Jauhari menyebut, terkait Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, adalah salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Sarolangun, mengharuskan retribusi, harga ruko dan kios Pemda disesuaikan atau akan naik.
"Retribusi dan pendapatan sewa ruko dan kios Pemda adalah salah satu pendapatan asli daerah (PAD) kita, Peraturan daerah (Perda) tentang ini kita revisi akan ada penyesuaian harga atau harganya akan naik, seperti harga sewa ruko dan kios Pemda," Kata Tontawi Jauhari seraya mengatakan retribusi dan harga ruko yang sekarang adalah harga lama dan perlu disesuaikan untuk peningkatan PAD.
Disinggung tentang dugaan pindah tangan penyewa ruko dan adanya oknum yang mengambil keuntungan pribadi, Ia menekankan hal tersebut dilarang.
"Harapan kita, Aset milik Pemda dapat dinikmati masyarakat Sarolangun yang benar-benar membutuhkan, bukan bagi orang yang memamfaatkan kesempatan dalam kesempitan," tambah Tontawi Jauhari.
Begitu pun persoalan penyewa yang pindah tangan dengan dugaan harga sewa menjadi jauh lebih tinggi.
"Penyewa ruko tidak boleh pindah tangan, apa lagi adanya dugaan oknum tertentu mengambil keuntungan pribadi memanfaatkan kesempatan, itu ada dalam peraturan," urai Tontawi.
Lanjut Tontawi, Paripurna tentang Raperda ini akan dilanjutkan dengan jawaban eksekutif dan akan diteruskan dengan rekomendasi Pansus (Panitia khusus) terkait dengan pengambilan keputusan.
"Begitu Raperda kita sahkan, kita harap pihak eksekutif mensosialisasikan agar masyarakat Kabupaten Sarolangun tahu apa apa yang sudah kita setujui dan kita sahkan, untuk dimanfaatkan oleh masyarakat," harapnya.
"Ketika peraturan ini kita tegakkan, keuntungannya juga untuk masyarakat," tutup Tontawi Jauhari.#.AF.RN.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Empat Raperda yang terdapat dalam Propemperda, Senin (22/06/2020) di ruang Pola utama kantor Bupati Sarolangun.
Diantaranya ada tiga Raperda, yakni Raperda tentang pajak daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, dan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Raperda tersebut merupakan upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun Tontawi Jauhari, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Aang Purnama, SE, MM dan Syahrial Gunawan dihadiri 23 orang anggota DPRD Sarolangun, Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri dan Sekda Ir. Endang Abdul Naser.
Rapat Paripurna juga dihadiri Dandim 0420/Sarko Letkol. Inf. Tomy Radya Lubis, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, MH, Waka Polres Sarolangun Kom.Pol. HusniTamrin serta para Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan para Kepala OPD dalam rapat penyampaian pandangan umum 8 Fraksi dalam memberikan masukan saran dan pertanyaan kepada eksekutif yang berkaitan dengan 4 Raperda tersebut.
Ketua DPRD Tontawi Jauhari menyebut, terkait Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, adalah salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Sarolangun, mengharuskan retribusi, harga ruko dan kios Pemda disesuaikan atau akan naik.
"Retribusi dan pendapatan sewa ruko dan kios Pemda adalah salah satu pendapatan asli daerah (PAD) kita, Peraturan daerah (Perda) tentang ini kita revisi akan ada penyesuaian harga atau harganya akan naik, seperti harga sewa ruko dan kios Pemda," Kata Tontawi Jauhari seraya mengatakan retribusi dan harga ruko yang sekarang adalah harga lama dan perlu disesuaikan untuk peningkatan PAD.
Disinggung tentang dugaan pindah tangan penyewa ruko dan adanya oknum yang mengambil keuntungan pribadi, Ia menekankan hal tersebut dilarang.
"Harapan kita, Aset milik Pemda dapat dinikmati masyarakat Sarolangun yang benar-benar membutuhkan, bukan bagi orang yang memamfaatkan kesempatan dalam kesempitan," tambah Tontawi Jauhari.
Begitu pun persoalan penyewa yang pindah tangan dengan dugaan harga sewa menjadi jauh lebih tinggi.
"Penyewa ruko tidak boleh pindah tangan, apa lagi adanya dugaan oknum tertentu mengambil keuntungan pribadi memanfaatkan kesempatan, itu ada dalam peraturan," urai Tontawi.
Lanjut Tontawi, Paripurna tentang Raperda ini akan dilanjutkan dengan jawaban eksekutif dan akan diteruskan dengan rekomendasi Pansus (Panitia khusus) terkait dengan pengambilan keputusan.
"Begitu Raperda kita sahkan, kita harap pihak eksekutif mensosialisasikan agar masyarakat Kabupaten Sarolangun tahu apa apa yang sudah kita setujui dan kita sahkan, untuk dimanfaatkan oleh masyarakat," harapnya.
"Ketika peraturan ini kita tegakkan, keuntungannya juga untuk masyarakat," tutup Tontawi Jauhari.#.AF.RN.
COMMENTS