OKU Selatan,RN Kepala Desa Serakat Jaya Kecamatan Buay Pemaca Johandi, lakukan evaluasi data warganya, terhadap penyaluran bantuan langsu...
OKU Selatan,RN
Kepala Desa Serakat Jaya Kecamatan Buay Pemaca Johandi, lakukan evaluasi data warganya, terhadap penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, disaat pandemi Covid-19, Tahun 2020.
Evaluasi terhadap data keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD, Desa Serakat yang dilakukan Kades Johandi, terkait warga yang belum terakomodir bantuan.
Johandi mengatakan, pihaknya bersama aparatur desa tengah berupaya agar dapat mengakomodir warga yang belum tersentuh bantuan sesuai dengan ketentuan memenuhi kriteria persyaratan.
“Kita tanggapi sekaligus data penerima bantuan akan kembali dievaluasi, hal ini kita lakukan tentu agar warga yang masih belum terdata dilakukan pendataan susulan,” katanya, Rabu (24/06).
Terkait data keluarga penerima manfaat (KPM) yang disinyalir tidak tepat sasaran Johandi menerangkan, jika pihaknya secara spesifik hanya terkait mengolah mendata bagi warga penerima BLT DD Covid-19 yang menjadi kewenangan perangkatnya.
“Meski kewenangan di pihak kami perangkat namun, secara legalitas tetap mengacu sesuai aturannya PMK 40/2020 serta oleh Perbub,” terangnya.
Masih Kata Johandi, tidak dipungkiri jika saja terdapat data penerima bantuan PKH, PKH Non Tunai dan bantuan sosial tunai ( BST) diantaranya satu, dua dimungkinkan tumpang tindih.
“Akan tetapi harap dimaklumi jika pendataan tersebut masih mengacu data Dinas Sosial dan Kemensos 2011, maka agar dipahami bukanlah data BLT DD yang tumpang tindih,” terang Johandi yang mengaku jika dirinya awal 2020 baru menjabat sebagai Kepala Desa Serakat Jaya.
Sebab lanjutnya, masa itu di luar kewenangan pihaknya yang melakukan pendataan Bansos tersebut, meski begitu pihaknya segera melakukan evaluasi dan mengajukan segera kepada Dinsos agar data bantuan sosial untuk yang tumpang tindih agar dilakukan penggantian.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan, Juproni,S.PdI.,M.Si didampingi Camat Tarmizi mengatakan, menyikapi gejolak permasalahan bantuan yang terjadi pihaknya langsung melakukan monitoring turun ke lapangan menemui perangkat desa dan masyarakat Serakat Jaya guna memastikan, bantuan agar tersalurkan secara benar agar tidak terjadi kekeruhan.
“Kami melakukan monitoring dan pembinaan. Sudah kami arahkan dan menurut kami dipastikan bantuan tersalurkan sudah memenuhi harapan dan aspirasi warga,” ujar Juproni.
Lebih lanjut dikatakannya, kepada para kepala desa dan aparatur desa Juproni berharap jangan ada kepala desa membuat kebijakan sendiri dalam penyaluran BLT DD. Karena itu bertentangan dan melanggar aturan hukum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Jika itu terjadi inkonstitusional, dan pasti ada konsekwensi hukum.
Karena sebut Juproni, disinyalir ada diantaranya desa desa dalam penyaluran BLT DD dengan dalih penyamarataan, hingga melakukan legitimasi dengan membuat aturan sendiri yang jelas bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ada sebagai ketentuan hukum.
“Karena itu kita segera akan melakukan rapat bersama inspektorat, Camat guna menyikapi hal tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya masyarakat Desa Serakat Jaya sebagian warganya menyampaikan aspirasinya beberapa waktu lalu, karena merasa dirinya layak mendapatkan bantuan terdampak Covid-19 sehingga meminta agar dirinya didata mohon agar mendapatkan bantuan, yang disampai kepada kepala desa dan perangkatnya.
Kemudian warga berinisiatif mendatangi Balai Desa setempat dengan tertib dan meminta penjelasan. Setelah mendapatkan penjelasan dari aparatur desa, wargapun bubar kembali kemudian menjalankan aktifitas masing masing. Peristiwa tersebut mendapat respon dari berbagai pihak. (Bbg~OS)
Kepala Desa Serakat Jaya Kecamatan Buay Pemaca Johandi, lakukan evaluasi data warganya, terhadap penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, disaat pandemi Covid-19, Tahun 2020.
Evaluasi terhadap data keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD, Desa Serakat yang dilakukan Kades Johandi, terkait warga yang belum terakomodir bantuan.
Johandi mengatakan, pihaknya bersama aparatur desa tengah berupaya agar dapat mengakomodir warga yang belum tersentuh bantuan sesuai dengan ketentuan memenuhi kriteria persyaratan.
“Kita tanggapi sekaligus data penerima bantuan akan kembali dievaluasi, hal ini kita lakukan tentu agar warga yang masih belum terdata dilakukan pendataan susulan,” katanya, Rabu (24/06).
Terkait data keluarga penerima manfaat (KPM) yang disinyalir tidak tepat sasaran Johandi menerangkan, jika pihaknya secara spesifik hanya terkait mengolah mendata bagi warga penerima BLT DD Covid-19 yang menjadi kewenangan perangkatnya.
“Meski kewenangan di pihak kami perangkat namun, secara legalitas tetap mengacu sesuai aturannya PMK 40/2020 serta oleh Perbub,” terangnya.
Masih Kata Johandi, tidak dipungkiri jika saja terdapat data penerima bantuan PKH, PKH Non Tunai dan bantuan sosial tunai ( BST) diantaranya satu, dua dimungkinkan tumpang tindih.
“Akan tetapi harap dimaklumi jika pendataan tersebut masih mengacu data Dinas Sosial dan Kemensos 2011, maka agar dipahami bukanlah data BLT DD yang tumpang tindih,” terang Johandi yang mengaku jika dirinya awal 2020 baru menjabat sebagai Kepala Desa Serakat Jaya.
Sebab lanjutnya, masa itu di luar kewenangan pihaknya yang melakukan pendataan Bansos tersebut, meski begitu pihaknya segera melakukan evaluasi dan mengajukan segera kepada Dinsos agar data bantuan sosial untuk yang tumpang tindih agar dilakukan penggantian.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan, Juproni,S.PdI.,M.Si didampingi Camat Tarmizi mengatakan, menyikapi gejolak permasalahan bantuan yang terjadi pihaknya langsung melakukan monitoring turun ke lapangan menemui perangkat desa dan masyarakat Serakat Jaya guna memastikan, bantuan agar tersalurkan secara benar agar tidak terjadi kekeruhan.
“Kami melakukan monitoring dan pembinaan. Sudah kami arahkan dan menurut kami dipastikan bantuan tersalurkan sudah memenuhi harapan dan aspirasi warga,” ujar Juproni.
Lebih lanjut dikatakannya, kepada para kepala desa dan aparatur desa Juproni berharap jangan ada kepala desa membuat kebijakan sendiri dalam penyaluran BLT DD. Karena itu bertentangan dan melanggar aturan hukum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Jika itu terjadi inkonstitusional, dan pasti ada konsekwensi hukum.
Karena sebut Juproni, disinyalir ada diantaranya desa desa dalam penyaluran BLT DD dengan dalih penyamarataan, hingga melakukan legitimasi dengan membuat aturan sendiri yang jelas bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ada sebagai ketentuan hukum.
“Karena itu kita segera akan melakukan rapat bersama inspektorat, Camat guna menyikapi hal tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya masyarakat Desa Serakat Jaya sebagian warganya menyampaikan aspirasinya beberapa waktu lalu, karena merasa dirinya layak mendapatkan bantuan terdampak Covid-19 sehingga meminta agar dirinya didata mohon agar mendapatkan bantuan, yang disampai kepada kepala desa dan perangkatnya.
Kemudian warga berinisiatif mendatangi Balai Desa setempat dengan tertib dan meminta penjelasan. Setelah mendapatkan penjelasan dari aparatur desa, wargapun bubar kembali kemudian menjalankan aktifitas masing masing. Peristiwa tersebut mendapat respon dari berbagai pihak. (Bbg~OS)
COMMENTS