SAROLANGUN, RN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun mendatangi kantor kebun PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) dalam rangka mem...
SAROLANGUN, RN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun mendatangi kantor kebun PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) dalam rangka memverifikasi legalitas perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, Rabu (24/6/2020).
Rombongan Pemkab Sarolangun yang merupakan tim teknis tersebut dipimpin Sekda Ir. Endang Abdul Naser disambut Hasanuddin, Estate manager APTP, sedangkan manajemen yang lebih tinggi Mashadi, ROM APTP Jambi tidak berada di tempat.
Sekda Endang Naser menyebut kedatangan tim teknis ini dalam rangka menyikapi permasalahan PT. APTP dengan masyarakat Sarolangun, masalah legalitas perizinan dan tetkait tiga surat Bupati Sarolangun yang tidak pernah ditanggapi manajemen PT. APTP (Agrindo).
"Kedatangan kami dalam rangka mengevaluasi dan memverifikasi perizinan Agrindo serta menindaklanjuti tiga Surat Bupati Sarolangun yang tidak ditanggapi Agrindo," kata Sekda.
Sekda mengungkapkan beberapa poin penting dan mempertanyakan data perizinan yang dimiliki Agrindo serta meminta imformasi sebenarnya agar permasalahan Agrindo tidak berlarut-larut.
"Kami tidak mau masalah ini berlarut- larut, mohon sebutkan imformasi sesuai data sebenarnya, supaya ada titik terang ke arah penyelesaian permasalahan yang sudah menjadi komplik di tengah masyarakat Sarolangun ini," ucap Sekda.
Pantauan media ini, tim teknis Pemkab Sarolangun yang mendampingi Sekda Ir. Endang Abdul Naser yakni Ir. Dedi Hendri, M. Si Asisten Ekbang, Drs. M. Sakwan, M. Sc, Kadis TPHP, H. Ahmad Nasri, SH Kadis DPMPTSP, Deshendri, SH, Kadis DLH, Riduan, SSTP, ME, Kasat Pol PP, H. Harris Munandar, S. Pt, ME Kabag Ekonomi dan Mulya Malik, SH, MM Kabag Hukum.
Turut hadir Mayor Inf. Abdul Aziz Efendi Danramil Sarolangun dan Kabag Ops Polres Sarolangun AKP. Syafrudin Amir, serta Yoga Kepala Tata Usaha PT. APTP.
Rapat antara tim teknis dengan pihak manajemen Agrindo berlangsung sengit, Hasanudin Estate manager Agrindo dihujani pertanyaan, kritikan izin perusahaan akan dibekukan sementara.
"Melihat dari kajian, banyak yang tidak sesuai aturan, masyarakat kami gaduh, kalau ini berlarut -larut sementara izin Perusahaan kami bekukan dulu, hingga perusahaan mengikuti aturan." tegas Sekda Endang Naser.
Berbagai pertanyaan dan kritikan dijawab Pimpinan Agrindo, Hasanudin terlihat tenang-tenang saja seakan menjawab persoalan biasa.
Hasanudin menyebut surat ke tiga dari Bupati Sarolangun yang merupakan surat peringatan pertama telah disampaikannya ke manajemen perusahaan dan Areal plasma 20 persen pernah direalisasikan.
Namun mengakui pembangkangannya yang belum ISPO begitupun tentang pelaporan kepada Pemkab Sarolangun.
"ISPO, memang kita disini belum ISPO, nanti setelah ini kami penuhi, tentang pelaporan operasional perusahaan memang tidak ada berkas yang kami temukan, Pelaporan itu adalah wewenang Mashadi," kata Hasanuddin.
Hasanuddin juga mengaku pernah memberikan bantuan Covid-19 ke masyarakat.
"Masalah bantuan Covid, sudah kami berikan kepada tiga desa," ucap Hasanuddin, hal ini terkesan simpang siur dengan ucapan Mashadi, beberapa bulan lalu yang mengatakan itu adalah uang plasma.
Hasil rapat tim teknis dengan pihak Agrindo dimuat dalam berita acara yang ditanda tangani tim teknis Pemkab Sarolangun, pihak perusahaan dan Mayor Inf. Abdul Aziz Efendi Danramil Sarolangun serta Kabag Ops Polres Sarolangun AKP. Syafrudin Amir, Dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. Bahwa tim telah melakukan evaluasi terhadap surat Bupati Sarolangun Nomor : 503/0344/DPMPTSP/2020 dan Nomor 188.342/0200/HK-HAM/2020
2. Bahwa berdasarkan berita acara rapat penyeleaaian perpanjangan HGU PT. APTP Nomor 40/BA PEM/VIII/2019 antara Pemkab Sarolangun, PT, APTP, ka Kanwil BPN Jambi dan Saudara Amin akan dilaksanakan setelah pihak manajemen kebun PT. APTP Sarolangun berkoordinasi dengan pihak manajemen APTP di Jambi
3. bahwa PT. APTP belum melaksanakan pelaporan 20 persen plasma kebun dan ISPO
4. Bahwa izin lingkungan PT. APTP belum dilakukan peninjauan kembali dan akan dilaksanakan survey dan evaluasi terhadap kesesuaian tata ruang
5. PT. APTP meminta waktu selama tiga hari untuk memutuskan tindak lanjut penyelesaian legalitas perizinan.#.AF.RN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun mendatangi kantor kebun PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) dalam rangka memverifikasi legalitas perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, Rabu (24/6/2020).
Rombongan Pemkab Sarolangun yang merupakan tim teknis tersebut dipimpin Sekda Ir. Endang Abdul Naser disambut Hasanuddin, Estate manager APTP, sedangkan manajemen yang lebih tinggi Mashadi, ROM APTP Jambi tidak berada di tempat.
Sekda Endang Naser menyebut kedatangan tim teknis ini dalam rangka menyikapi permasalahan PT. APTP dengan masyarakat Sarolangun, masalah legalitas perizinan dan tetkait tiga surat Bupati Sarolangun yang tidak pernah ditanggapi manajemen PT. APTP (Agrindo).
"Kedatangan kami dalam rangka mengevaluasi dan memverifikasi perizinan Agrindo serta menindaklanjuti tiga Surat Bupati Sarolangun yang tidak ditanggapi Agrindo," kata Sekda.
Sekda mengungkapkan beberapa poin penting dan mempertanyakan data perizinan yang dimiliki Agrindo serta meminta imformasi sebenarnya agar permasalahan Agrindo tidak berlarut-larut.
"Kami tidak mau masalah ini berlarut- larut, mohon sebutkan imformasi sesuai data sebenarnya, supaya ada titik terang ke arah penyelesaian permasalahan yang sudah menjadi komplik di tengah masyarakat Sarolangun ini," ucap Sekda.
Pantauan media ini, tim teknis Pemkab Sarolangun yang mendampingi Sekda Ir. Endang Abdul Naser yakni Ir. Dedi Hendri, M. Si Asisten Ekbang, Drs. M. Sakwan, M. Sc, Kadis TPHP, H. Ahmad Nasri, SH Kadis DPMPTSP, Deshendri, SH, Kadis DLH, Riduan, SSTP, ME, Kasat Pol PP, H. Harris Munandar, S. Pt, ME Kabag Ekonomi dan Mulya Malik, SH, MM Kabag Hukum.
Turut hadir Mayor Inf. Abdul Aziz Efendi Danramil Sarolangun dan Kabag Ops Polres Sarolangun AKP. Syafrudin Amir, serta Yoga Kepala Tata Usaha PT. APTP.
Rapat antara tim teknis dengan pihak manajemen Agrindo berlangsung sengit, Hasanudin Estate manager Agrindo dihujani pertanyaan, kritikan izin perusahaan akan dibekukan sementara.
"Melihat dari kajian, banyak yang tidak sesuai aturan, masyarakat kami gaduh, kalau ini berlarut -larut sementara izin Perusahaan kami bekukan dulu, hingga perusahaan mengikuti aturan." tegas Sekda Endang Naser.
Berbagai pertanyaan dan kritikan dijawab Pimpinan Agrindo, Hasanudin terlihat tenang-tenang saja seakan menjawab persoalan biasa.
Hasanudin menyebut surat ke tiga dari Bupati Sarolangun yang merupakan surat peringatan pertama telah disampaikannya ke manajemen perusahaan dan Areal plasma 20 persen pernah direalisasikan.
Namun mengakui pembangkangannya yang belum ISPO begitupun tentang pelaporan kepada Pemkab Sarolangun.
"ISPO, memang kita disini belum ISPO, nanti setelah ini kami penuhi, tentang pelaporan operasional perusahaan memang tidak ada berkas yang kami temukan, Pelaporan itu adalah wewenang Mashadi," kata Hasanuddin.
Hasanuddin juga mengaku pernah memberikan bantuan Covid-19 ke masyarakat.
"Masalah bantuan Covid, sudah kami berikan kepada tiga desa," ucap Hasanuddin, hal ini terkesan simpang siur dengan ucapan Mashadi, beberapa bulan lalu yang mengatakan itu adalah uang plasma.
Hasil rapat tim teknis dengan pihak Agrindo dimuat dalam berita acara yang ditanda tangani tim teknis Pemkab Sarolangun, pihak perusahaan dan Mayor Inf. Abdul Aziz Efendi Danramil Sarolangun serta Kabag Ops Polres Sarolangun AKP. Syafrudin Amir, Dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. Bahwa tim telah melakukan evaluasi terhadap surat Bupati Sarolangun Nomor : 503/0344/DPMPTSP/2020 dan Nomor 188.342/0200/HK-HAM/2020
2. Bahwa berdasarkan berita acara rapat penyeleaaian perpanjangan HGU PT. APTP Nomor 40/BA PEM/VIII/2019 antara Pemkab Sarolangun, PT, APTP, ka Kanwil BPN Jambi dan Saudara Amin akan dilaksanakan setelah pihak manajemen kebun PT. APTP Sarolangun berkoordinasi dengan pihak manajemen APTP di Jambi
3. bahwa PT. APTP belum melaksanakan pelaporan 20 persen plasma kebun dan ISPO
4. Bahwa izin lingkungan PT. APTP belum dilakukan peninjauan kembali dan akan dilaksanakan survey dan evaluasi terhadap kesesuaian tata ruang
5. PT. APTP meminta waktu selama tiga hari untuk memutuskan tindak lanjut penyelesaian legalitas perizinan.#.AF.RN
COMMENTS