BOLMONG, RN Upaya pemerintah membantu masyarakat di tenga merebaknya Pandemi virus corona," Covid 19 kepada masyarakat yang berd...
BOLMONG, RN
Upaya pemerintah membantu masyarakat di tenga merebaknya Pandemi virus corona," Covid 19 kepada masyarakat yang berdampak covid 19, akibat mewabahnya virus corona, dapat meringankan beban ekonomi warga Masyarakat" akibat Lockdown pembatasan aktifitas warga masyarakat.
" Desa Solimandungan Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, menyalurkan BLT yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 Tahun 2020 dan menyalurkan BST yang bersumber dari Dana APBN," Kementerian sosial tahun 2020, kedua jenis Bantuan ini berdasarkan data terpadu yang terpisah, tidak terjadi penerima Gand.
" Kepala Desa Solimandungan II," Dade Potabuga' saat di kinfirmasi Awak media ini, Senin 29 Juni 2020 di kediamannya" terkait penyaluran Dana BLT dan BST di desanya yang di terpa Isu tak Sedap," adanya pemotongan Dana BST oleh oknum yang mengaku,"Warga setempat Alias menyembunyikan identitasnya,"
Saat menghungi wartawan media ini lewat tlp, Kepala Desa, D Potabuga' membantah keras' Apa yang di tuduhkan kepada Pemdes Solimandungan oleh oknum yang tidak jelas identitasnya adalah' Fitna, informasi tidak benar' Kades menjelaskan mekanusme penyaluran BLT" itu disaksikan langsung oleh, Camat langsung, pihak kepolisian Sektor Bolaang, Pihak Korami Bolaang , seluruh jajaran perangkat Desa, dan di salurkan di tempat terbuka, langsung kepada warga yang namanya sesuai data penerima' Satu hal konyol jika ada pemotongan dana" demikian pula dengan Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Data penerima terferivikasi langsung dari Kementerian Sosial pusat ; berdasarkan data terpadu, penerima BST tidak bisa di wakili denga memperlihatkan dokumen identitas diri seperti KTP dan Kartu keluarga,tempat penyaluran BST Selain di kantor Pos dan kantor kecamatan, juga di Bank pemerintah seperti' BRI,BNI, Bank mandiri dan itu diterima langsung atau lewat rekening atas nama penerima sesuai data" menanggapi hal ini' justru Kades D, Potabuga balik menuding, tuduhan tanpa bukti adalah pencemaran" kami juga suda mengantongi identitas orang tersebut, saya kategorikan oknum tersebut adalah pembangkang pembangunan di Desa, ujar Ayah sapaannya.
" Terpisah' Sekertaris Desa Solimandungan II," Sutami Mokoginta' menegaskan,data Penerima BST, masyarakat Desa Solimandungan adalah Data Kementerian Sosial yang suda valid' terkait pencairannya' diterima langsung oleh masyarakat yang namanya keluar di data penerima, tanpa di wakili dan membawa dokumen identitas diri, penerimaanya pun selain di kantor pos, Kantor Camar" di Bank pemerintah seperti, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri, mengenai Isu yang di hembuskan oknum yang mengatas namakan warga solimandungan II, menurut Sutami itu adalah Isu murahan, tidak dapat di pertanggung jawabkan, Alias Hoax" Saya suda dapat menduga siapa Oknum tersebut, kami pemerintah Desa, menjalankan tugas" dengan Niat Tulus sebagai Abdi negara dan pelayan masyarakat" berdasarkan aturan, serta menerima Upa dari Negara dan itulah Hak kami, mana yang menjadi hak masyarakat" Haram untuk pemdes Solimandungan II,untuk kami nikmati, tutup" Sekdes, Sutami Mokoginta. (Hasan)
Upaya pemerintah membantu masyarakat di tenga merebaknya Pandemi virus corona," Covid 19 kepada masyarakat yang berdampak covid 19, akibat mewabahnya virus corona, dapat meringankan beban ekonomi warga Masyarakat" akibat Lockdown pembatasan aktifitas warga masyarakat.
" Desa Solimandungan Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, menyalurkan BLT yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 Tahun 2020 dan menyalurkan BST yang bersumber dari Dana APBN," Kementerian sosial tahun 2020, kedua jenis Bantuan ini berdasarkan data terpadu yang terpisah, tidak terjadi penerima Gand.
" Kepala Desa Solimandungan II," Dade Potabuga' saat di kinfirmasi Awak media ini, Senin 29 Juni 2020 di kediamannya" terkait penyaluran Dana BLT dan BST di desanya yang di terpa Isu tak Sedap," adanya pemotongan Dana BST oleh oknum yang mengaku,"Warga setempat Alias menyembunyikan identitasnya,"
Saat menghungi wartawan media ini lewat tlp, Kepala Desa, D Potabuga' membantah keras' Apa yang di tuduhkan kepada Pemdes Solimandungan oleh oknum yang tidak jelas identitasnya adalah' Fitna, informasi tidak benar' Kades menjelaskan mekanusme penyaluran BLT" itu disaksikan langsung oleh, Camat langsung, pihak kepolisian Sektor Bolaang, Pihak Korami Bolaang , seluruh jajaran perangkat Desa, dan di salurkan di tempat terbuka, langsung kepada warga yang namanya sesuai data penerima' Satu hal konyol jika ada pemotongan dana" demikian pula dengan Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Data penerima terferivikasi langsung dari Kementerian Sosial pusat ; berdasarkan data terpadu, penerima BST tidak bisa di wakili denga memperlihatkan dokumen identitas diri seperti KTP dan Kartu keluarga,tempat penyaluran BST Selain di kantor Pos dan kantor kecamatan, juga di Bank pemerintah seperti' BRI,BNI, Bank mandiri dan itu diterima langsung atau lewat rekening atas nama penerima sesuai data" menanggapi hal ini' justru Kades D, Potabuga balik menuding, tuduhan tanpa bukti adalah pencemaran" kami juga suda mengantongi identitas orang tersebut, saya kategorikan oknum tersebut adalah pembangkang pembangunan di Desa, ujar Ayah sapaannya.
" Terpisah' Sekertaris Desa Solimandungan II," Sutami Mokoginta' menegaskan,data Penerima BST, masyarakat Desa Solimandungan adalah Data Kementerian Sosial yang suda valid' terkait pencairannya' diterima langsung oleh masyarakat yang namanya keluar di data penerima, tanpa di wakili dan membawa dokumen identitas diri, penerimaanya pun selain di kantor pos, Kantor Camar" di Bank pemerintah seperti, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri, mengenai Isu yang di hembuskan oknum yang mengatas namakan warga solimandungan II, menurut Sutami itu adalah Isu murahan, tidak dapat di pertanggung jawabkan, Alias Hoax" Saya suda dapat menduga siapa Oknum tersebut, kami pemerintah Desa, menjalankan tugas" dengan Niat Tulus sebagai Abdi negara dan pelayan masyarakat" berdasarkan aturan, serta menerima Upa dari Negara dan itulah Hak kami, mana yang menjadi hak masyarakat" Haram untuk pemdes Solimandungan II,untuk kami nikmati, tutup" Sekdes, Sutami Mokoginta. (Hasan)
COMMENTS