Jepara, RN Jepara RN, Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh petinggi Jlegong Suntono dan camat Keling Samiadji S.Sos atas pemec...
Jepara, RN
Jepara RN, Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh petinggi Jlegong Suntono dan camat Keling Samiadji S.Sos atas pemecatan secara tidak hormat terhadap Hariono atau nama lengkapnya Danang Hariono seorang perangkat ( Kamituwo) desa Jlegong merupakan tindakan melawan hukum. DI duga ada persekongkolan jahat yang mellibatkan oknum atau orang dalam di pemerintahan desa Jlegong yang tidak menghendaki DH bekerja sebagai perangkat desa (Kamituwo) didesa tersebut.Dengan berbagai tuduhan yang keji tapi tidak bisa dibuktikan kebenarannya sampai dipaksa membuat surat pengunduran diri sebagai perangkat desa, namun karena tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukannya maka DH menolak mengundurkan diri.
Melalui keterangannya secara tertulis DH menjelaskan kepada awak media RN, kronologis proses sampai keputusan terjadinya pemecatan secara tidak hormat terhadap dirinya.
Usaha untuk menyingkirkan DH juga melalui tindakan persekusi yang dilakukan oleh beberapa warga Jlegong yang dipimpin oleh oknum anggota Aliansi Solbiyanto dengan tujuan menuntut DH dicopot dari jabatannya sebagai kamituwo atau sama dengan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai perangkat desa .Dan dari salah satu warga yang datang adalah seorang perangkat desa yaitu Sulistiyono rekan DH yang diduga kuat menjadi dalang tindakan persekusi tersebut.
Karena semua tuduhan pelanggaran tidak bisa dibuktikan maka pemecatan terhadap DH adalah CACAT HUKUM dan tentunya melanggar hukum.
Supaya Kasus ini menjadi terang benderang dan juga agar tidak terjadi lagi tindakan yang sama maka media RN , menghimbau agar penegak hukum segera turun tangan untuk memproses kasus ini sampai tuntas.Jika kasus ini dibiarkan maka dikhawatirkan tindakan kesewenang - wenangan ini akan terjadi lagi dan banyak orang akan menjadi korban seperti DH. Pemecatan DH dengan tidak hormat oleh petinggi Jlegong yang di duga cacat hukum merupakan bentuk tindakan arogansi petinggi Jlegong Suntono dan camat Keling Samiadji S.Sos. Karena tanpa adanya pembinaan atau mediasi apalagi tidak adanya surat peringatan terlebih dahulu , petinggi Jlegong dan camat Keling telah mengeluarkan surat pemecatan dengan tidak hormat pada DH dihari dan tanggal serta tahun yang sama yaitu senin 16/3/2020,sangat kilat ( super cepat).
Media RN melihat hal ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan serta penuh rekayasa.Tentunya menurut keterangan DH, beliau sangat bisa menerima secara legowo dan berbesar hati jika memang ada pelanggaran yang dilakukan.Tetapi ternyata semua tuduhan mereka tidak bisa dibuktikan kebenarannya atau dengan kata lain hanya fitnah. .Harapan terbesar untuk memperoleh keadilan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia ,hanya kepada penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar bisa bertindak tegas dan memproses kasus ini sampai tuntas , siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum yang belaku di Indonesia dan harus mendapat sanksi / hukuman yang seadil - adilnya sesuai dengan perbuatannya .Hukum tidak boleh tebang pilih ,hukum tidak hanya tajam kebawah sehingga hukum bisa melindungi hak hidup masyarakat kecil juga.
Seperti DH yang ingin mendapatkan nama baiknya kembali dan hidup seperti biasa tanpa ada rasa malu karena tuduhan kejam yang direkayasa /fitnah dan bisa bebas dari rasa takut akibat trauma karena tindakan persekusi oleh sebagian warga bersama Sulistiyono dan Solbiyanto yang masih terasa berpengaruh pada diri DH sampai sekarang." Saya hanya ingin menjalani hidup ini dengan normal " ungkap DH , mengakhiri pembicaraan dengan awak media RN. (Bersambung....,Bareta S)
Jepara RN, Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh petinggi Jlegong Suntono dan camat Keling Samiadji S.Sos atas pemecatan secara tidak hormat terhadap Hariono atau nama lengkapnya Danang Hariono seorang perangkat ( Kamituwo) desa Jlegong merupakan tindakan melawan hukum. DI duga ada persekongkolan jahat yang mellibatkan oknum atau orang dalam di pemerintahan desa Jlegong yang tidak menghendaki DH bekerja sebagai perangkat desa (Kamituwo) didesa tersebut.Dengan berbagai tuduhan yang keji tapi tidak bisa dibuktikan kebenarannya sampai dipaksa membuat surat pengunduran diri sebagai perangkat desa, namun karena tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukannya maka DH menolak mengundurkan diri.
Melalui keterangannya secara tertulis DH menjelaskan kepada awak media RN, kronologis proses sampai keputusan terjadinya pemecatan secara tidak hormat terhadap dirinya.
Usaha untuk menyingkirkan DH juga melalui tindakan persekusi yang dilakukan oleh beberapa warga Jlegong yang dipimpin oleh oknum anggota Aliansi Solbiyanto dengan tujuan menuntut DH dicopot dari jabatannya sebagai kamituwo atau sama dengan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai perangkat desa .Dan dari salah satu warga yang datang adalah seorang perangkat desa yaitu Sulistiyono rekan DH yang diduga kuat menjadi dalang tindakan persekusi tersebut.
Karena semua tuduhan pelanggaran tidak bisa dibuktikan maka pemecatan terhadap DH adalah CACAT HUKUM dan tentunya melanggar hukum.
Supaya Kasus ini menjadi terang benderang dan juga agar tidak terjadi lagi tindakan yang sama maka media RN , menghimbau agar penegak hukum segera turun tangan untuk memproses kasus ini sampai tuntas.Jika kasus ini dibiarkan maka dikhawatirkan tindakan kesewenang - wenangan ini akan terjadi lagi dan banyak orang akan menjadi korban seperti DH. Pemecatan DH dengan tidak hormat oleh petinggi Jlegong yang di duga cacat hukum merupakan bentuk tindakan arogansi petinggi Jlegong Suntono dan camat Keling Samiadji S.Sos. Karena tanpa adanya pembinaan atau mediasi apalagi tidak adanya surat peringatan terlebih dahulu , petinggi Jlegong dan camat Keling telah mengeluarkan surat pemecatan dengan tidak hormat pada DH dihari dan tanggal serta tahun yang sama yaitu senin 16/3/2020,sangat kilat ( super cepat).
Media RN melihat hal ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan serta penuh rekayasa.Tentunya menurut keterangan DH, beliau sangat bisa menerima secara legowo dan berbesar hati jika memang ada pelanggaran yang dilakukan.Tetapi ternyata semua tuduhan mereka tidak bisa dibuktikan kebenarannya atau dengan kata lain hanya fitnah. .Harapan terbesar untuk memperoleh keadilan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia ,hanya kepada penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar bisa bertindak tegas dan memproses kasus ini sampai tuntas , siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum yang belaku di Indonesia dan harus mendapat sanksi / hukuman yang seadil - adilnya sesuai dengan perbuatannya .Hukum tidak boleh tebang pilih ,hukum tidak hanya tajam kebawah sehingga hukum bisa melindungi hak hidup masyarakat kecil juga.
Seperti DH yang ingin mendapatkan nama baiknya kembali dan hidup seperti biasa tanpa ada rasa malu karena tuduhan kejam yang direkayasa /fitnah dan bisa bebas dari rasa takut akibat trauma karena tindakan persekusi oleh sebagian warga bersama Sulistiyono dan Solbiyanto yang masih terasa berpengaruh pada diri DH sampai sekarang." Saya hanya ingin menjalani hidup ini dengan normal " ungkap DH , mengakhiri pembicaraan dengan awak media RN. (Bersambung....,Bareta S)
COMMENTS