Pontianak (Kalbar), RN Aliansi Peladang Kalimantan (APK) ini terdiri dari berbagai elemen organisasi pemuda kemasyarakatan yang ad...
Pontianak (Kalbar), RN
Aliansi Peladang Kalimantan (APK) ini terdiri dari berbagai elemen organisasi pemuda kemasyarakatan yang ada di Kalimantan Barat yang diketuai oleh Ir.Krisantus Heru Siswanto, melakukan audensi diruang Praja 1 lantai 3 Kantor Gubernur, Jln. A Yani Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa, 21 Juli 2020, Pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Dasar audiensi tersebut antara lain
1. berkaitan dengan maklumat Kapolda KalBar nomor:MAK/2/V/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan tertanggal 22 Mei 2020.
2. Program langit biru dari Pangdam XII Tanjungpura.
3. Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan area lahan pertanian berbasis kearifan lokal tertanggal 16 Juli 2020.
"Trilogy peradaban kebudayaan masyarakat Benua Asia yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orang tua, hormat dan patuh kepada Negara. Trilogy peradaban kebudayaan Benua Asia dimaksud membentuk karakter jati diri manusia Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama serta berdamai dan serasi dengan Negara," ungkap Ketua Aliansi Peladang Kalimantan Barat Ir. Krisantus Heru Siswanto.
Adapun Faktor pembentuk karakter jati diri Dayak, Ir. Krisantus heru siswanto menjelaskan, Dayak lahir dari sistem religi yang bersumber dari doktrin, legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak, dan hukum adat Dayak dengan menempatkan hutan sebagai simbol dan sumber peradaban.
"Aktifitas perladangan masyarakat Dayak dengan cara dibakar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan religinya, sebagian besar ritual religi Dayak dilakukan dalam proses perladangan mulai dari menebas, menebang, membakar, menugal, merumput, dan memanen," terangnya.
Lebih lanjut, Ir. Krisantus Heru Siswanto mengungkapkan, Ritual syukuran setelah panen padi yang disebut Gawai di Provinsi Kalimantan Barat dan Serawak. Isenmulang di Provinsi Kalimantan Tengah, Kaamatan di Sabah, setara dengan perayaan hari raya keagamaan.
"Melalui aktifitas berladang, masyarakat suku Dayak membangun infrastruktur kebudayaannya," katanya.
Dirinya berharap, dengan adanya Pasal 188 Undang Undang Dasar 1945 berbunyi; Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan mulai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang.
"Seminar nasional Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPENAS) di Jakarta, Selasa 4 April 2017, menegaskan pembangunan nasional dimasa mendatang harus melalui akselerasi," harap ketua aliansi peladang kalimantan barat Ir. Krisantus Heru Siswanto.
Adapun PERYATAAN SIKAP ALIANSI PELADANG KALIMANTAN BARAT dalam audiensi tersebut, sebagai berikut :
1. Mendorong PERGUB menjadi PERDA dalam waktu yang sesingkat-singkatnya atau paling lambat 12 bulan setelah dibacakan pernyataan ini.
2. Memohon kepada Kapolda untuk merevisi/meninjau kembali Maklumat No: Mak/2/V/2020 dengan melibatkan masyarakat adat disesuaikan dengan Pergub No. 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
3. Meminta penjelasan Pangdam XII Tanjung Pura terkait dibentuknya program LANGIT BIRU
4. Mendorong Dewan Adat Dayak (DAD) untuk bersinergi dalam merumuskan petunjuk teknis terkait pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan masyarakat adat Dayak lainnya.
5. Meminta PERGUB Nomor 103 tahun 2020 segera di sosialisasikan dengan melibatkan masyarakat adat Dayak serta aparat penegak hukum.
6. Mendukung optimalisasi program Desa Mandiri Pemerintah Daerah yang berbasis kearifan lokal.
7. Meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk memfasilitasi masyaxakat adat dalam pembukaan areal pertanian di lahan gambut dengan teknologi inovasi yang berbasis kearifan lokal.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji menjelaskan, bahwa untuk aturan pembakaran lahan ini sudah ada Perdanya. Sedangkan untuk Maklumat larangan pembakaran lahan tersebut sifatnya hanya normatif. Tetapi bagi perusahaan yang melakukan pembakaran lahan, akan diberikan sanksi tegas.
"Untuk aturan pembakaran lahan sudah ada Perdanya, dan sudah dibagikan, 2 (dua) hektar per KK," kata Sutarmidji.
Dalam kesempatan ini, Sutarmidji juga mengajak, kepada semua pihak konsentrasi untuk ketertinggalan Kalbar. Karena pengelolaan lahan ini sifatnya wilayah yang mengelolanya bukan lagi dari pusat.
"Terkait maklumat tersebut normatif," ujarnya.
Tim /Adrian.
Aliansi Peladang Kalimantan (APK) ini terdiri dari berbagai elemen organisasi pemuda kemasyarakatan yang ada di Kalimantan Barat yang diketuai oleh Ir.Krisantus Heru Siswanto, melakukan audensi diruang Praja 1 lantai 3 Kantor Gubernur, Jln. A Yani Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa, 21 Juli 2020, Pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Dasar audiensi tersebut antara lain
1. berkaitan dengan maklumat Kapolda KalBar nomor:MAK/2/V/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan tertanggal 22 Mei 2020.
2. Program langit biru dari Pangdam XII Tanjungpura.
3. Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan area lahan pertanian berbasis kearifan lokal tertanggal 16 Juli 2020.
"Trilogy peradaban kebudayaan masyarakat Benua Asia yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orang tua, hormat dan patuh kepada Negara. Trilogy peradaban kebudayaan Benua Asia dimaksud membentuk karakter jati diri manusia Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama serta berdamai dan serasi dengan Negara," ungkap Ketua Aliansi Peladang Kalimantan Barat Ir. Krisantus Heru Siswanto.
Adapun Faktor pembentuk karakter jati diri Dayak, Ir. Krisantus heru siswanto menjelaskan, Dayak lahir dari sistem religi yang bersumber dari doktrin, legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak, dan hukum adat Dayak dengan menempatkan hutan sebagai simbol dan sumber peradaban.
"Aktifitas perladangan masyarakat Dayak dengan cara dibakar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan religinya, sebagian besar ritual religi Dayak dilakukan dalam proses perladangan mulai dari menebas, menebang, membakar, menugal, merumput, dan memanen," terangnya.
Lebih lanjut, Ir. Krisantus Heru Siswanto mengungkapkan, Ritual syukuran setelah panen padi yang disebut Gawai di Provinsi Kalimantan Barat dan Serawak. Isenmulang di Provinsi Kalimantan Tengah, Kaamatan di Sabah, setara dengan perayaan hari raya keagamaan.
"Melalui aktifitas berladang, masyarakat suku Dayak membangun infrastruktur kebudayaannya," katanya.
Dirinya berharap, dengan adanya Pasal 188 Undang Undang Dasar 1945 berbunyi; Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan mulai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang.
"Seminar nasional Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPENAS) di Jakarta, Selasa 4 April 2017, menegaskan pembangunan nasional dimasa mendatang harus melalui akselerasi," harap ketua aliansi peladang kalimantan barat Ir. Krisantus Heru Siswanto.
Adapun PERYATAAN SIKAP ALIANSI PELADANG KALIMANTAN BARAT dalam audiensi tersebut, sebagai berikut :
1. Mendorong PERGUB menjadi PERDA dalam waktu yang sesingkat-singkatnya atau paling lambat 12 bulan setelah dibacakan pernyataan ini.
2. Memohon kepada Kapolda untuk merevisi/meninjau kembali Maklumat No: Mak/2/V/2020 dengan melibatkan masyarakat adat disesuaikan dengan Pergub No. 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
3. Meminta penjelasan Pangdam XII Tanjung Pura terkait dibentuknya program LANGIT BIRU
4. Mendorong Dewan Adat Dayak (DAD) untuk bersinergi dalam merumuskan petunjuk teknis terkait pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan masyarakat adat Dayak lainnya.
5. Meminta PERGUB Nomor 103 tahun 2020 segera di sosialisasikan dengan melibatkan masyarakat adat Dayak serta aparat penegak hukum.
6. Mendukung optimalisasi program Desa Mandiri Pemerintah Daerah yang berbasis kearifan lokal.
7. Meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk memfasilitasi masyaxakat adat dalam pembukaan areal pertanian di lahan gambut dengan teknologi inovasi yang berbasis kearifan lokal.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji menjelaskan, bahwa untuk aturan pembakaran lahan ini sudah ada Perdanya. Sedangkan untuk Maklumat larangan pembakaran lahan tersebut sifatnya hanya normatif. Tetapi bagi perusahaan yang melakukan pembakaran lahan, akan diberikan sanksi tegas.
"Untuk aturan pembakaran lahan sudah ada Perdanya, dan sudah dibagikan, 2 (dua) hektar per KK," kata Sutarmidji.
Dalam kesempatan ini, Sutarmidji juga mengajak, kepada semua pihak konsentrasi untuk ketertinggalan Kalbar. Karena pengelolaan lahan ini sifatnya wilayah yang mengelolanya bukan lagi dari pusat.
"Terkait maklumat tersebut normatif," ujarnya.
Tim /Adrian.
COMMENTS