JAKARTA/RN Sidang pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Banggai Herwin Yatim terhadap Ketua Dewan Adat Banggai Burhanuddin Mang di ...
JAKARTA/RN
Sidang pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Banggai Herwin Yatim terhadap Ketua Dewan Adat Banggai Burhanuddin Mang di Pengadilan Negeri Luwuk,Banggai,Kamis (23/7/2020) ditunda. Kepada awak media, salam satu tim kuasa hukum Burhanuddin Mang, Rahmat Jalil mengatakan, sidang ditunda karena alasan ada tamu pemeriksaan di PN Luwuk.
Hari ini sidang atas laporan Bupati Herwin Yatim dengan terlapor Burhanuddin Mang ditunda. Adapun dengan alasan Pengadilan Negeri Luwuk ada tamu,ada tamu,ada pemeriksaan. Pada hal sisi politisnya bukan itu. Sisi politisnya adalah difitnah kami di DPP bahwa kami tidak mampu memperlihatkan bukti. Dengan demikian maka sebentar sore mulus itu rekomendasi (Rekomendasi DPP PDIP-red) untuk Petahana Herwin Yatim di Pilkada Banggai 2020 nanti," kata Rahmat yang juga Ketua Dewan Adat di wilayah Kepala Burung, kabupaten Banggai," Kamis (23/7/2020).
"Bahkan ini adalah fitna, BM tidak mampu memperlihatkan bukti tuduhan terhadap HY. Jangan samapai ada opini seperti itu. Justru terbalik,HY sama sekali tidak dapat memperlihatkan bukti atas tuduhan kepada Ketua Dewan Adat Banggai Burhanuddin Mang,sebagaimana tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporhan Bupati Banggai,yang juga bakal calon petahana Pilkada Banggai,Herwin Yatim di Pilakada 2020 tersebut."
Rahmat menegaskan, pekan depan saat sidang akan digelar kembali, pihaknya akan menunrunkan kekuatan massa untuk mendesak Pengadilan Segera memeriksa petahana Herwin Yatim sebagaimana Bukti-Bukti yang telah disiapkan oleh 5 orang tim hukum dari Ketua Dewan Adat Banggai,Burhanuddin Mang.
"Tim hukum pak BM ada 5 orang berikut 16 orang saksi yang akan bersaksi di pengadilan PN Luwuk,Banggai dalam kasus Bupati Banggai Herwin Yatim yang menuduh pencemaran nama baik, tapi tidak mampu menunjukkan bukti-bukti sesuai apa yang dituduhkan tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, jadi, yang mereka mempersoalkan itu bahwa DPP Dewan Adat Banggai tidak punya bukti sebagaimana 7 poin dalam selebaran yang ditinggalkan di rumah dinas Bupati Banggai oleh pihak Dewan Adat Banggai 7 Mei 2019 lalu. Padahal,pihak tim kuasa hukum Ketua Dewan Adat Banggai Bapak Burhanuddin Mang sudah menyiapkan bukti-bukti lengkap baik gambar maupun video yang dilakuakn oleh Bupati Banggai Herwin Yatim.
"Adapun alasannya bahwa pihak terlapor tidak membawa bukti. Padahal itu alasan politis, kami sudah siapkan bukti-bukti atas pelanggaran Herwin Yatim sebagai Bupati Banggai."
Jadi, minggu depan kami akan mendesak pihak Pengadilan untuk segera memeriksa Bupati Herwin Yatim. Kalau dia sudah jadi tersangka maka kasihan juga Partai yang mengusung tersangka di Pilkada Banggai 2020 nanti.
'"Yang menjadi pertanyaan itu adalah ada yang berangkat ke Jakarta,lalu kenapa Sidang mendadak ditunda?"
Sementara itu informasi dari sumber yang terpercaya,bahwa Bupati Banggai Herwin Yatim bersama wakil Bupati Banggai sedang berada di Jakarta untuk urusan kepentingan politik terkait "rekomendasinti. " calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banggai di Pilkada 2020 Desember nanti.
Diketahui, tudingan yang diarahkan Bupati Banggai Herwin Yatim kepada Burhanuddin Mang selaku Ketua Dewan Adat Banggai ada 7 poin sebagaimana tulisan dalam selebaran tersebut.
Adapun, tuduhan tersebut adalah Tangkap Bupati Banggai Herwin Yatim sebagai koruptor kelas kakap, berperilaku bejat dan biadab. Otoroiter dan Zholim , Pelaku korupsi ratusan miliar. pelaku pidana asusila,Keenam, Pelanggar HAM,teroris,pelaku pidana alih fungsi lahan,pelanggaran pidana pemilu dan pelaku penghinaan terhadap Raja Banggai terhadap raja banggai Moh.Chair Amir.
Berdasarkan 7 poin tersebut maka atas nama Rakyat Banggai Menggugat dan Dewan Adat Banggai tertanggal 7 Mei 2019 itu, meminta Herwin Yatim segera meninggalkan Tanah Banggai dalam waktu 3X24 Jam untuk menghindari hal-
hal yang tidak diinginkan. (Arief)
BM serta saksi dan tim hukum di pengadilan Negeri Luwuk Banggai
Sidang pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Banggai Herwin Yatim terhadap Ketua Dewan Adat Banggai Burhanuddin Mang di Pengadilan Negeri Luwuk,Banggai,Kamis (23/7/2020) ditunda. Kepada awak media, salam satu tim kuasa hukum Burhanuddin Mang, Rahmat Jalil mengatakan, sidang ditunda karena alasan ada tamu pemeriksaan di PN Luwuk.
Hari ini sidang atas laporan Bupati Herwin Yatim dengan terlapor Burhanuddin Mang ditunda. Adapun dengan alasan Pengadilan Negeri Luwuk ada tamu,ada tamu,ada pemeriksaan. Pada hal sisi politisnya bukan itu. Sisi politisnya adalah difitnah kami di DPP bahwa kami tidak mampu memperlihatkan bukti. Dengan demikian maka sebentar sore mulus itu rekomendasi (Rekomendasi DPP PDIP-red) untuk Petahana Herwin Yatim di Pilkada Banggai 2020 nanti," kata Rahmat yang juga Ketua Dewan Adat di wilayah Kepala Burung, kabupaten Banggai," Kamis (23/7/2020).
"Bahkan ini adalah fitna, BM tidak mampu memperlihatkan bukti tuduhan terhadap HY. Jangan samapai ada opini seperti itu. Justru terbalik,HY sama sekali tidak dapat memperlihatkan bukti atas tuduhan kepada Ketua Dewan Adat Banggai Burhanuddin Mang,sebagaimana tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporhan Bupati Banggai,yang juga bakal calon petahana Pilkada Banggai,Herwin Yatim di Pilakada 2020 tersebut."
Rahmat menegaskan, pekan depan saat sidang akan digelar kembali, pihaknya akan menunrunkan kekuatan massa untuk mendesak Pengadilan Segera memeriksa petahana Herwin Yatim sebagaimana Bukti-Bukti yang telah disiapkan oleh 5 orang tim hukum dari Ketua Dewan Adat Banggai,Burhanuddin Mang.
"Tim hukum pak BM ada 5 orang berikut 16 orang saksi yang akan bersaksi di pengadilan PN Luwuk,Banggai dalam kasus Bupati Banggai Herwin Yatim yang menuduh pencemaran nama baik, tapi tidak mampu menunjukkan bukti-bukti sesuai apa yang dituduhkan tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, jadi, yang mereka mempersoalkan itu bahwa DPP Dewan Adat Banggai tidak punya bukti sebagaimana 7 poin dalam selebaran yang ditinggalkan di rumah dinas Bupati Banggai oleh pihak Dewan Adat Banggai 7 Mei 2019 lalu. Padahal,pihak tim kuasa hukum Ketua Dewan Adat Banggai Bapak Burhanuddin Mang sudah menyiapkan bukti-bukti lengkap baik gambar maupun video yang dilakuakn oleh Bupati Banggai Herwin Yatim.
"Adapun alasannya bahwa pihak terlapor tidak membawa bukti. Padahal itu alasan politis, kami sudah siapkan bukti-bukti atas pelanggaran Herwin Yatim sebagai Bupati Banggai."
Jadi, minggu depan kami akan mendesak pihak Pengadilan untuk segera memeriksa Bupati Herwin Yatim. Kalau dia sudah jadi tersangka maka kasihan juga Partai yang mengusung tersangka di Pilkada Banggai 2020 nanti.
'"Yang menjadi pertanyaan itu adalah ada yang berangkat ke Jakarta,lalu kenapa Sidang mendadak ditunda?"
Sementara itu informasi dari sumber yang terpercaya,bahwa Bupati Banggai Herwin Yatim bersama wakil Bupati Banggai sedang berada di Jakarta untuk urusan kepentingan politik terkait "rekomendasinti. " calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banggai di Pilkada 2020 Desember nanti.
Diketahui, tudingan yang diarahkan Bupati Banggai Herwin Yatim kepada Burhanuddin Mang selaku Ketua Dewan Adat Banggai ada 7 poin sebagaimana tulisan dalam selebaran tersebut.
Adapun, tuduhan tersebut adalah Tangkap Bupati Banggai Herwin Yatim sebagai koruptor kelas kakap, berperilaku bejat dan biadab. Otoroiter dan Zholim , Pelaku korupsi ratusan miliar. pelaku pidana asusila,Keenam, Pelanggar HAM,teroris,pelaku pidana alih fungsi lahan,pelanggaran pidana pemilu dan pelaku penghinaan terhadap Raja Banggai terhadap raja banggai Moh.Chair Amir.
Berdasarkan 7 poin tersebut maka atas nama Rakyat Banggai Menggugat dan Dewan Adat Banggai tertanggal 7 Mei 2019 itu, meminta Herwin Yatim segera meninggalkan Tanah Banggai dalam waktu 3X24 Jam untuk menghindari hal-
hal yang tidak diinginkan. (Arief)
BM serta saksi dan tim hukum di pengadilan Negeri Luwuk Banggai
COMMENTS