Unggkap Sejumlah Kasus Bupati Banggai // JAKARTA-RN Banggai- Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Bahrudin Man...
Unggkap Sejumlah Kasus Bupati Banggai //
JAKARTA-RN
Banggai- Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Bahrudin Mang (BM) angkat bicara terkait sosok Bupati Banggai Herwin Yatim."ketua dewan adat merasa geram sebab bupati banggai itu melaporkannya dirinya ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik.Dimana laporan itu sudah ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dan kejaksaan bahkan sudah di sidangkan di pengadilan Negeri Banggai Juni lalu.
Berangkat dari laporan bupati banggai terhadap "ketua dewan adat banggai BM pun berbalik mengungkap bahwa bupati banggai Herwin Yatim "dituduh "Menghina Raja Banggai", dimana salah satu putusan Dewan Adat setempat bakal mengusir nya dari wilayah Banggai. Sang petahana sepertinya telah membaca akan ramalan nasibnya, jika benar-benar DPP PDI akan memberikan tiket untuk berlaga di Pilkada Binggai 9 Desember 2020 mendatang, sehingga dirinya memilih melaporkan pihak tertuduh atas dugaan pencemaran nama baiknya,ungkap BM.
Namun demikian, Ketua Dewan Adat Banggai pun tak berdiam diri. Pihaknya justru membeberkan sejumlah kasus hukum yang dilakukan oleh sang petahana yang akan berlaga di Pilkada kabupaten Banggai periode 2020-2025 mendatang itu. Seperti apakah kronologis kejadian perkara yang dituduhkan Herwin Yatim terhadap Ketua Dewan Adat Banggai, Bapak Bahruddin Mang? Berikut cukilan wawancara via telpon media ini dengan Bapak Bahruddin Mang belum lama ini.
Sebagai Ketua Dewan Adat Banggai, saya dilaporkan ke polisi dan kejaksaan oleh Bupati Banggai pak Herwin Yatim atas tuduhan "pencemaran nama baik," kata Bapak bahruddin Mang"
"Selaku Ketua Dewan Adat Banggai melekat sama-sama dengan pak Herwin Bupati. Nah, kronologisnya, Herwin Yatim yang pertama itu melakukan Penghinaan terhadap Raja Banggai
Sehingganya, Dewan Adat Banggai itu akan Melakukan Pengusiran kepada beliau (Herwin Yatim-red)."
ia menjelaskan, sidang berikut yakni tanggal 23 Juli , akan turun ribuan massa untuk mengusir Herwin Yatim. Dengan alasan apa? Apa sebabnya dia diusir? Karena Penghinaan terhadap Raja Banggai. Ia telah menghina kepada Raja Banggai sehingganya semua masyarakat adat mau darimanapun sukunya yang berdiam di Luwuk mengecam apa yang dilakukan oleh Bupati Banggai, Herwin Yatim.
"Dia feodalisme, otoriter, sampai Raja banggai yang orang yang paling Santun nggak pernah berkomentar, nggak pernah mencampurin urusan pemerintahan itu nggak pernah. Tapi justru dilakukan penghinaan oleh Bupati Banggai Herwin Yatim. Itu pertama," ungkit bapak Bahruddin Mang dalam wawancaranya.
Yang kedua, kata Bapak Bahruddin,
"menyangkut tindakpidana korupsi yang nilainnya bukan hanya ratusan miliar pak, tapi triliunan.
"Karena pertama, alih fungsi lahann hutan mangroe konserfasi suaka alam margasatwa Bangkiliang yang di dalamnya ada satwa langkah yang dilindungi di duni yakni Burung Maleo (Macrocepalon), Satwa endemik yang terdapat di Sulawesi Tengah. Itu burung Maleo punah akibat penanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh Bupati Banggai ,Herwin Yatim dan mertuanya. Itu ada sebelas ribu hektare (11.000 ha) hutan konserfasi itu sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit," sesalnya.
Estimasi sampai dibilang triliunan itu berdasarkan hasil investigasi konsultan dari luar negeri menilai bahwa ini telah terjadi pengerusakan hutan yang tidak bisa lagi diampuni, tidak bisa lagi ditolerir karena itu merupakan satwa yang dilindungin oleh dunia. Nah, kalau diestimasi, setiap 1000 hektar nilainya Rp 1,5 triliun sehingga kalau dia 11.000 ha X Rp 1,5 triliun, kurang lebih Rp 15 triliun. Itu hasil investigasi dari Departemen Kehutanan.
Soal dugaan tindakpidana Korupsi
Kemudian dugaan soal tindakpidana korupsi yang sampai hari ini juga antara lain para kontraktor terdapat sekitar Rp 38 miliar, yang anggaran tahun lalu itu dimana kontraktor-kontraktor sudah selesai mengerjakan pekerjaan dia ndak bayar. dia ndak bayar.
Sementara dari Keuangan dan dari DPRD semua menyatakan bahwa dana sebesar Rp 38 miliar itu sudah diselesaikan. Tapi beliau (Herwin Yatim) selaku Bupati tidak membayarkan kepada para kontraktor tersebut. Nah itu yang terungkap semua di Pengadilan. Ya, itu sudah terungkap di Pengadilan. Mengingat di Pengadilan itu ada Pembuktian terbalik, jadi saya harus mengungkap semua persoalan-persoalan yang menyangkut beliau.
Yang Kedua, alih fungsi lahan hutan Mangrop, itu ada 61 hektar hutan manggrop yang digusur oleh pak Bupati ini, yakitu Herwin Yatim. Di situ ada data-datanya dimana dia ementara melakukan penggusuran,karena beliau merupakan subkon di proyek LNG itu.
"Ada, gambar-gambarnya,foto-fotonya ada, kemudian ada surat Gubernur, surat Bupati, bukti-bukti lengkap semua.Dan itu dia tidak bisa bantah karena sudah terungkap di persidangan kemarin bulan Juni (2020). Jadi, sidang menyangkut pencemaran nama baik yang ia laporkan,itu sudah berbalik arah. Masalah pembuktian terbailk maka secara otomatis, masalah-masalah beliau itu terungkap di persiangan. Dan itu diminta oleh Hakim agar dibuka semua. Dan ini sidang terbuka untuk umum," tegas mantan Ketua DPC PNI marhaen Kabupaten Banggai ini.
Kasus Penggelapan Mobil Mewah
Lalu soal (dugaan) penggelapan mobil mewah mereck Prado Land Cruiser untuk istri simpanannya. Itu semua ada foto-fotonya mobil prado land cruiser, belum lagi mobil-mobil mewah yang lainnya. Dan ini menyangkut masalah moral yang sudah terungkap di pengadilan, sehingga Hakim minta masalah perzinaham tertutup. Nah, istri sahnya yang sekarang ia sudah ceraikan itu akan menjadi saksi di pengadilan mengungkap bagaimana hubungan gelapnya dengan seorang perempuan istri dari seorang profesor, guru besar di Malang. Itu yang dia kasi mobil merek prado land cruiser,dan itu terungkap di Pengadilan Luwuk.
Istri simpanan itu ada di malang, suaminya seorang guru besar di Brawijaya Malang. "Pak Prof, biasa dipanggil. Kami panggil di sini pak Prof (Profesor-red). Itu ada data-datanya sudah terungkap di persidangan.
Resiko bagi DPP PDIP
Jadi, itu memang resiko bagi DPP (PDIP) mana kala memberikan rekomendasi atau dalam bentuk apapun, karena memang beliau ini (Herwin Yatim-red) sudah di ujung tanduk,pak. Nggak bisa lagi, ini sudah di ujung tanduk.
"Kalau kita ibaratkan bahwa PDIP itu anu (merekomendasikan-red) maka beliau memang sudah di ujung tanduk jika itu kita membuat karikatur. Artinya ini kita bicara soal fakta di persidangan dengan bukti-bukti pelanggaran. Dan pelanggaran-pelanggaran seperti ini memang baik itu Kajati,kapolda, sudah angkat tangan,tidak bisa dibela lagi."
Belum lagi pelanggaran HAM. Ratusan Kepala Keluarga dengan ini rumah-rumahnya digusur oleh Bupati Banggai Herwin Yatim. Mereka kehilangan tempat tinggal, lokasinya di dalam Kota Luwuk. di Ibu Kota Banggai. bayangkan, orang yang sudah punya sertifikat, IMB, semua digusurnya.
Nah, di sini sebenarnya persoalan pribadi antara penggugat dan tergugat. Tapi di sini (ada) keterlibatan pemerintah daerah. Artinya, Satpol PP, Lurahnya, Camatnya semua ikut nimbrung di dalam untuk eksekusi lahan gusuran tersebut. Dengan demikian maka ada keterlibatan secara langsung pemerintah daerah dalam hal ini (penggusuran-red).
Pada saat kunjungan pak Waka Polri pak Safruddin pada saat itu, Wakapolril sempat menegur Bupati. "Kok Bupatinya nimbrung dalam eksekusi?" Sehingganya terjadi penembakan pada saat itu karena ini sudah masuk rana Pelanggaran HAM.
Bayangkan, para Ibu-ibu yang sedang dzikiran, habis sholat subuh mereka digiring di jalan meminta minta-mita supaya eksekusi ditangguhkan dulu, tapi tidak juga digubris. bakhan mereka ditembaki dengan peluru karet dan gas airmata, sehingga ada peluru nyasar yang mengakibatkan satu orang mengalami cidera, cacat. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2018 kemarin.
Nah, itu (masalah) Komnas HAM sudah turun, Komisi III DPR RI, Kapolri, itu segala macam. Dan ini masalah sudah terbuka juga untuk umum di dalam persidangan yang lalu. Dan fakta-fakta di persidangan kemarin sudah terungkap soal pelanggaran HAM itu.
Kemudian, waktu kunjungan beliau bersama rombongan Gubernur ke luar kota, di salah satu desa, di kampung salah satu Mobil Dinas (DN 1) ini menabrak seorang ibu sampai meninggal dunia di tempat. Jadi dibiarkan begitu saja oleh Bupati Herwin Yatim. Korban sampai menggelepar-gelepar di jalan, tapi Bupatinya lewat begitu saja.
Dia malah pindah mobil, yang DN 1 atau Mobil Dinas dia tinggalkan dan lalu dia (Buaptinya) pindah mobil dan langsung ke Bandara dan Berangkat Terbang.
"Nah (sikap) ini yang masyarakat sesali. Ayam atau kambing saja, kalau kita tabrak, kita mesti turun dulu , tanya ini kambing atau ayam nya siapa,biar kita bayar (ganti rugi), tapi ini nggak, ini manusia, orang, yang mati di tempat, jadi, semua ini terungkap di persidangan."
Jadi, masyarakat yang sudah lama menanti-nantikan persidangan, akan melampiaskan sakit hati mereka nanti akan turun ke jalan pada saat sidang tanggal 23 Juli 2020 nanti. Masyarakat akan turun ke jalan secara besar-besaran, nah itu sudah pengusiran. Hal itu karena ada keputusan dari Lembaga Musyawarah Adat Banggai tentang Pengusiran.
"Jadi, saya tidak bermaksud untuk menyampaikan seperti ini, tapi itulah fakta di persidangan. Kalau kita sampai mendiskreditkan beliau. Secara pribadi, beliau dengan saya sebagi Ketua Dewan Adat banggai masih ada benang meralah. Secara pribadi hubungan saya dengan beliau itu bagus,baik-baik saja. Cuma pada saat kronologisnya saat itu berdasarkan hasil Keputusan Hasil Lembaga Adat, mengedarkan selebaran. Nah karena saya ini Ketua Dewan Adat di Banggai ini,maka secara otomatis saya yang dimintai untuk itu (menjelaskan) soal selebaran, tapi sesungguhnya saya dengan beliau hubungannya bagus, baik-baik saja."
Kronologisnya adanya selebaran kemarin itu, disebarkan oleh Lembaga Masyarakat Adat ini , terus beliau merasa keberatan,terus beliaulah melakukan Pengaduan ke Polisi dan seterusnya sampai disidangkan. Jadi, beliau yang melapor.
"Cuma beliau ini yang disesali oleh banyak pihak. Kenapa sampai memelapor , kan dia selaku Bupati, harusnya dia mengayomi rakyat, Jangan dia berpolemik dengan masyarakat. Jadi ini sebenarnya masalah dengan Kepemimopinnya dia. Karena otoriter, Ia nggak mau disentil . Apa maunya dia buat ya maunya harus begitu."
Jadi, secara pribadi kalau saya dengann beliau itukan nggak ada persoalan, nggak ada masalah dengann beliau, bagus, dan baik. Itu secara pribadi. Tapi kalau yang menyangkut ini, itukan fakta-fakta hukum yang beliau langgar juga menyangkut orang banyak. Soal tindakan korupsi, pelanggaran HAM."
Selama ini laporan sudah berulangkali baik lisan maupun tertulis tentang pelanggaran beliau. Tindakpidanakorupsi itu sudah berulangkali dilaporkan ke KPK, ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, sampai tembusan kemana-mana. Namun, asumsi banyak orang, bahwa beliau ini disamping sebagai Bupati, beliau ini dari ...(bapak sudah lebih paham kan?...) Sehingga semua itu bukan dipeti eskan, tapi 'buntuh'.
Tetapi kali ini, dengan adanya persidangan tersebut, itu sudah makin hari makin banyak bahkan ratusan bahkan ribuan orang yang akan turun (mengusir) beliau.
"Ya, semua bukti-bukti, berita acara pemeriksaan terhadap beliau itu ada. semua data-datanya ada. Tapi karena belum pernah disidangkan. Ya,....kalau orang bilang, ini 86 semua,pak. Namun, kali ini,karena memang kita yang diseret semua ke pengadilan,maka semua akan dibuka semuanya di persidangan kemarin. Semua tentang pelanggaran-pelanggaran beliau," beber Bapak Bahruddin Mang.
Terancam Didiskualifikasi dari Calon Pilkada 2020
Sebagaimana diberitakan, Bupati Banggai Herwin Yatim yang merupakan bakal calon petahana pada Pilkada Banggai 2020 terancam didiskualifikasi karena melakukan rotasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai pada tanggal 22 April 2020 lalu. Dengan demikian petahana dianggap melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pada ayat 3 dikatakan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dala
m waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Buntut pelantikan atau rotasi pejabat eselon III itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai telah melakukan sidang dan telah menyatakan petahana Herwin Yatim akan dikenakan sanksi diskualifikasi dan batal menjadi calon peserta pilkada 2020 di Kabupaten Banggai.
Sebelumnya, Bupati Banggai Herwin Yatim telah merotasi empat orang pejabat esalon III yakni Camat Bunta, Arstad Tamagola pindah sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertukar posisi dengan Idham Chalid. Kemudian, Sekretaris Dinas Perpustakaan, Abdullah Abu Bakar menjadi Inspektur Pembantu II di Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, bertukar posisi dengan Junaedi Sibay,"
Ditempat terpisah"hingga berita ini naik bupati Herwin mengatakan kepada wartawan radar Nusantara Rabu 22/20 via ponsel (WA Nya).iya membanta Orang yang sudah kalap karena kelakuannya sendiri akhirnya menjadi terdakwa karena menurut bupati Herwin.Ybs sudah sangat keterlaluan dan hampir setiap ketemu sama saya sudah sempat kerasukan setan,suatu ketika biarlah nanti Allah swt yg tentukan masih dia dan juga tentu masih kita semua Ungkap Bupati Banggai". (Arief)
COMMENTS