OKU Selatan,RN Klinik Ismadana ditengarai telah melanggar ketentuan prosedur terkait pengelolaan sampah medis yang di buang sembaran...
OKU Selatan,RN
Klinik Ismadana ditengarai telah melanggar ketentuan prosedur terkait pengelolaan sampah medis yang di buang sembarangan. Sebagaimana yang telah dimuat dalam media mingguan Radar Nusantara edisi 212 minggu ke II Juli 2020,judul,"Terdapat Kain Perban Berdarah Dan Botol Infus Bekas,Dll, dr.Ismed : Iya TPS Sementara Itu Milik Kami Klinik Ismadana."
Pemberitaan terkait sampah medis yang dibuang sembarangan, disinyalir berasal dari klinik Ismadana Muaradua, menjadi sorotan instansi terkait.
Fasilitas pelayanan kesehatan (Yankes) ditengah pandemi Covid-19, klinik telah berbuat lalai terhadap pengelolaan sampah medis kategori sampah padat yang bersifat infeksius," Yankes Ismadana telah lalai, itu pemahaman kami tidak sepatutnya sampah padat ada di tempat sampah di lingkungannya, mengganggu kenyamanan berobat pasien dan berpotensi menularlkan penyakit ," Kata Kadin Kesehatan dr Meri Astuti melalui Umu Kabid Pelayanan kesehatan dinas kesehatan OKU Selatan Kamis (22/7).
Dikatakan Umu dengan peristiwa tersebut dinas kesehatan OKU Selatan melalui surat teguran tertulis dikirim sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan ," Surat teguran tertulis kita kirim ibu kadin kesehatan menandatangani merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan sebagai kewenangan dari Dinkes OKU Selatan," Ujarnya.
Kita berharap sebut Umu pihak managemen Ismadana menyikapi ini agar melakukan standar prosedur sebagaimana ketentuan Permenkes 27 tahun 2019 tentang rumah sakit."Tandasnya.
Sementara Umar Safari Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan, menyayangkan hal ini terjadi. Managemen Ismadana telah berbuat kelalaian," Terlepas dari unsur kesengajaan atau tidak itu bercampurnya sampah medis dengan sampah biasa rumah tangga, sangat amat berbahaya bagi lingkungan sekitarnya oleh karena bersifat infeksius."Katanya.
Sebagaimana Dinas Kesehatan OKU Selatan Pihak Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan juga telah melayangkan surat teguran yang sama perihal pengelolaan limbah B3(bahan berbahaya dan beracun) terhadap managemen Ismadana.
Diketahui Polisi Resor (Polres) OKU Selatan Satreskrim Unit Pidsus merespon pemberitaan di media dan akan memanggil pihak managemen Ismadana, terkait Ipal sampah medis,"Sesuai tahapan akan kita dalami," Ujar Kanit Pidsus Ipda Ismail Polres OKU Selatan. (Tim/Bbg~OS)
Klinik Ismadana ditengarai telah melanggar ketentuan prosedur terkait pengelolaan sampah medis yang di buang sembarangan. Sebagaimana yang telah dimuat dalam media mingguan Radar Nusantara edisi 212 minggu ke II Juli 2020,judul,"Terdapat Kain Perban Berdarah Dan Botol Infus Bekas,Dll, dr.Ismed : Iya TPS Sementara Itu Milik Kami Klinik Ismadana."
Pemberitaan terkait sampah medis yang dibuang sembarangan, disinyalir berasal dari klinik Ismadana Muaradua, menjadi sorotan instansi terkait.
Fasilitas pelayanan kesehatan (Yankes) ditengah pandemi Covid-19, klinik telah berbuat lalai terhadap pengelolaan sampah medis kategori sampah padat yang bersifat infeksius," Yankes Ismadana telah lalai, itu pemahaman kami tidak sepatutnya sampah padat ada di tempat sampah di lingkungannya, mengganggu kenyamanan berobat pasien dan berpotensi menularlkan penyakit ," Kata Kadin Kesehatan dr Meri Astuti melalui Umu Kabid Pelayanan kesehatan dinas kesehatan OKU Selatan Kamis (22/7).
Dikatakan Umu dengan peristiwa tersebut dinas kesehatan OKU Selatan melalui surat teguran tertulis dikirim sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan ," Surat teguran tertulis kita kirim ibu kadin kesehatan menandatangani merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan sebagai kewenangan dari Dinkes OKU Selatan," Ujarnya.
Kita berharap sebut Umu pihak managemen Ismadana menyikapi ini agar melakukan standar prosedur sebagaimana ketentuan Permenkes 27 tahun 2019 tentang rumah sakit."Tandasnya.
Sementara Umar Safari Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan, menyayangkan hal ini terjadi. Managemen Ismadana telah berbuat kelalaian," Terlepas dari unsur kesengajaan atau tidak itu bercampurnya sampah medis dengan sampah biasa rumah tangga, sangat amat berbahaya bagi lingkungan sekitarnya oleh karena bersifat infeksius."Katanya.
Sebagaimana Dinas Kesehatan OKU Selatan Pihak Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan juga telah melayangkan surat teguran yang sama perihal pengelolaan limbah B3(bahan berbahaya dan beracun) terhadap managemen Ismadana.
Diketahui Polisi Resor (Polres) OKU Selatan Satreskrim Unit Pidsus merespon pemberitaan di media dan akan memanggil pihak managemen Ismadana, terkait Ipal sampah medis,"Sesuai tahapan akan kita dalami," Ujar Kanit Pidsus Ipda Ismail Polres OKU Selatan. (Tim/Bbg~OS)
COMMENTS