Simalungun,RN Masyarakat Nagori muara mulia Kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun Sumatera Utara datangi kantor kepala desa untuk mem...
Simalungun,RN
Masyarakat Nagori muara mulia Kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun Sumatera Utara datangi kantor kepala desa untuk mempertayakan dana covid 19 yang di komitmen kan oleh presiden RI yaitu Jokowi. pada hari rabu jam 10 wib.
Warga muara mulia tidak merasa transparan dalam pembuktian Anggara dari pemerintah yang berjumlah minimal 50 juta dari dana desa ( DD) dipergunakan pencegahan covid 19 atas dasar itu warga ingin tahu sampai dimana realisasi biaya covid 19, sehingga warga muara mulia berani mendatangi kepala desa kekantornya.
Toni alias unnang Tambunan mengatakan kedatangan kami atas warga muara mulia untuk meminta kepala desa menjelaskan segala pengeluaran dana biaya covd 19 tersebut karena pengadaan posko dan lainnya diadakan oleh cara swadaya masyarakat muara mulia agar masyarakat tidak curiga pada pangulu tidak korupsi, dan dana tersebut menurut inpormasi kami tidak terima bahwa dana pencegahan covid 19 itu ada seprti: pengadaan alat pelindung diri ( APD), penyemprotan rumah warga dan pasilitas umum, pengadaan termogan ( alat ukur suhu) uang makan dan uang minum penjagaan posko, pembelian vitamin C dan lain sebagainya. ucap toni alias unnang Tambunan.
Sementara kepala desa muara mulia yaitu Janter Lumban Tobing dalam penjelasannya mengucapkan, terimakasih kedatangan warga mempertanyakan dana yang keluar sudaj mencapai 71 juta termasuk uang makan dan uang minum penjaga posko yang jumlahnya 420 ribu x 7 dusun serta pengadaan APD ( alat pelindung diri) dan lain sebagainya ucap kepala desa muara mulia Janter Lumban Tobing. sementara dari keterangan dari beberapa warga untuk awak media penjelasan dari bapak kepala desa itu semua bohong dan menurut pendapat warga tersebut hal itu penggelembungan / markup biaya pengeluaran biaya covid dan setelah kami datangi lagi kantor kepala desa hari berikutnya sudah ada transparansi pengeluaran dana covid sebelumnya tidak ada taranparansi biaya Covid klau tidak di pantau oleh warga berarti habislah anggaran dana desa ( DD) itu di kantongi oleh kepala desa tersebut.
Dari pengaduan lagi dari warga nagori muara mulia ke pihak media ini adalagi dana desa yang pertama datang semenjak dia menjabat kepala desa di korupsi juga serta rabat beton yang di dusun tarung 2 menuju ke dusun muara jawa gantung dibangun dan biaya di korupsi juga dan yang melaksanaka rabat beton berikut di lanjutkan warga yang mampu ekonomi nara sumber ini marga sinaga putra dusun tersebut.
Dari warga kami kompirmasi hal ini bagaimana tanggapan mereka tentang hal kekorupsiam kepala.desa muara mulia? Mereka menjawab kiranya pihak wilayah hukum yaitu kepolisian Republik Indonesia dan Tipikor harus ditanggapi dan di hukum. nara sumber sinaga warga desa muara mulia dan hal ini sebelum kami beritakan hal ini sudah kami telepon yang baik bapak kades tersebut namun jawabannya beritakan katanya dan saya tidak takut akan itu,berarti dia sudah kebal hukum atas kekorupsian dia.dan hal ini dia membuat lagi ke proyek bangunan pisik yaitu tembok penahan dan rabat beton sementara petujuk dari kantor camat kecamatan tanah jawa tidak di ijinkan membuat bangunan apapun sewaktu di dengar awak media ini waktu rapat dengar pendapat (RDP) anggota DPRD kabupaten Simalungun komisi satu (1) dan kepala desa ini hadir juga pada waktu itu. ( SbS)
Masyarakat Nagori muara mulia Kecamatan Tanah Jawa kabupaten Simalungun Sumatera Utara datangi kantor kepala desa untuk mempertayakan dana covid 19 yang di komitmen kan oleh presiden RI yaitu Jokowi. pada hari rabu jam 10 wib.
Warga muara mulia tidak merasa transparan dalam pembuktian Anggara dari pemerintah yang berjumlah minimal 50 juta dari dana desa ( DD) dipergunakan pencegahan covid 19 atas dasar itu warga ingin tahu sampai dimana realisasi biaya covid 19, sehingga warga muara mulia berani mendatangi kepala desa kekantornya.
Toni alias unnang Tambunan mengatakan kedatangan kami atas warga muara mulia untuk meminta kepala desa menjelaskan segala pengeluaran dana biaya covd 19 tersebut karena pengadaan posko dan lainnya diadakan oleh cara swadaya masyarakat muara mulia agar masyarakat tidak curiga pada pangulu tidak korupsi, dan dana tersebut menurut inpormasi kami tidak terima bahwa dana pencegahan covid 19 itu ada seprti: pengadaan alat pelindung diri ( APD), penyemprotan rumah warga dan pasilitas umum, pengadaan termogan ( alat ukur suhu) uang makan dan uang minum penjagaan posko, pembelian vitamin C dan lain sebagainya. ucap toni alias unnang Tambunan.
Sementara kepala desa muara mulia yaitu Janter Lumban Tobing dalam penjelasannya mengucapkan, terimakasih kedatangan warga mempertanyakan dana yang keluar sudaj mencapai 71 juta termasuk uang makan dan uang minum penjaga posko yang jumlahnya 420 ribu x 7 dusun serta pengadaan APD ( alat pelindung diri) dan lain sebagainya ucap kepala desa muara mulia Janter Lumban Tobing. sementara dari keterangan dari beberapa warga untuk awak media penjelasan dari bapak kepala desa itu semua bohong dan menurut pendapat warga tersebut hal itu penggelembungan / markup biaya pengeluaran biaya covid dan setelah kami datangi lagi kantor kepala desa hari berikutnya sudah ada transparansi pengeluaran dana covid sebelumnya tidak ada taranparansi biaya Covid klau tidak di pantau oleh warga berarti habislah anggaran dana desa ( DD) itu di kantongi oleh kepala desa tersebut.
Dari pengaduan lagi dari warga nagori muara mulia ke pihak media ini adalagi dana desa yang pertama datang semenjak dia menjabat kepala desa di korupsi juga serta rabat beton yang di dusun tarung 2 menuju ke dusun muara jawa gantung dibangun dan biaya di korupsi juga dan yang melaksanaka rabat beton berikut di lanjutkan warga yang mampu ekonomi nara sumber ini marga sinaga putra dusun tersebut.
Dari warga kami kompirmasi hal ini bagaimana tanggapan mereka tentang hal kekorupsiam kepala.desa muara mulia? Mereka menjawab kiranya pihak wilayah hukum yaitu kepolisian Republik Indonesia dan Tipikor harus ditanggapi dan di hukum. nara sumber sinaga warga desa muara mulia dan hal ini sebelum kami beritakan hal ini sudah kami telepon yang baik bapak kades tersebut namun jawabannya beritakan katanya dan saya tidak takut akan itu,berarti dia sudah kebal hukum atas kekorupsian dia.dan hal ini dia membuat lagi ke proyek bangunan pisik yaitu tembok penahan dan rabat beton sementara petujuk dari kantor camat kecamatan tanah jawa tidak di ijinkan membuat bangunan apapun sewaktu di dengar awak media ini waktu rapat dengar pendapat (RDP) anggota DPRD kabupaten Simalungun komisi satu (1) dan kepala desa ini hadir juga pada waktu itu. ( SbS)
COMMENTS