Gorontalo,RN Polemik Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di kabupaten Gorontalo seakan tiada habisnya. Sampai ada spekulasi bahwa konflik...
Gorontalo,RN
Polemik Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di kabupaten Gorontalo seakan tiada habisnya. Sampai ada spekulasi bahwa konflik ini seakan”dipelihara” sampai dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait.
Menurut Ahmad Fajrin “persoalan yang terjadi dalam BPNTN ini sebenarnya muaranya berada dua instansi ,antara Bank BRI cab Limboto dan Dinas Sosial kab Gorontalo.
Dalam hal pengawasan misalnya, dilapangan ada pengawas agen Bri-Link yang ditunjuk oleh Bank BRI dan ada TKSK/BSP sebagai pendamping yang ditunjuk oleh dinas sosial.
Masih menurut fajrin,”Dalam pedoman umum sembako 2020 sangat singkat dan jelas ,bahwa bahwa empat unsur yang berkompeten dalam melakukan pengawasan atau pengelolaan diprogram BPNTN ini, pertama adalah Tikor atau tim koordinasi, kemudian Bank BRI , selanjutnya ada Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping BSP. selanjutnya ada Warung elektronik atau E-warung.
Dalam pedoman umum sembako 2020 sangat jelas Apa fungsi dan tugasnya dilapangan. sehingga kemudian ketika penerapan di lapangan tidak sesuai aturan sangat jelas siapa yang akan diminta pertanggung jawaban.
Ada tim teknis dari dinas Sosial kemudian menunjuk supplier untuk menyuplai bahan pokok ke E- warung, ini yang keliru, ini yang tidak bisa dibenarkan kemudian juga yang sangat disesalkan bahwa ada oknum pihak Pengawas Agen BRI-Link yang karena kelalaliannya membiarkan E-warung menggesek diluar batas mapingan yang telah ditentukan.seharusnya pihak BRI melakukan evaluasi, membuka cabang-cabang E-warung yang baru dan kemudian melakukan pengawasan serta edukasi .tetapi, apa yang terjadi Sampai dengan saat ini pihak bank juga Setahu saya tidak pernah melakukan edukasi baik dilakukan edukasi kepada E-warung itu sendiri atau edukasi bersama tim koordinasi.
ini penting karena ini menyangkut penerapan program yang sudah jelas ada pedoman umumnya.”tegas Fajrin.
inilah yang kemudian menciptakan persoalan-persoalan yang kemudian bergelinding sampai di DPRD, ini disebabkan karena kurangnya pengawasan oleh bank BRI ataupun dari Dinas Sosial. Contohnya di salah satu kecamatan di Telaga Biru itu ada E-warung yang dari Kecamatan Limboto dan telaga yang melakukan penggesekan di kecamatan Telaga Biru ,padahal di kecamatan Telaga biru sudah ada E-Warungnya.yang jadi pertanyaan,bagaimana pengawasan dan sistem mapingan yang dilakukan oleh pihak bank BRI dan Dinas Sosial .
jangan sampai akan muncul stigma Bahwa memang persolan ini sengaja dibiarkan.kemudian soal penjukan supalyer yang dibagi delapan terhadap 19 Kecamatan ini pakai aturan apa, perlu diingat bahwa E-warung diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk mengambil bahan pokok di mana saja dengan memperhatikan Kualitas serta harga yang kompetitif sesuai dengan Prinsip 6 T.”tutup ahmad Fajrin.(MM)
Polemik Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di kabupaten Gorontalo seakan tiada habisnya. Sampai ada spekulasi bahwa konflik ini seakan”dipelihara” sampai dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait.
Menurut Ahmad Fajrin “persoalan yang terjadi dalam BPNTN ini sebenarnya muaranya berada dua instansi ,antara Bank BRI cab Limboto dan Dinas Sosial kab Gorontalo.
Dalam hal pengawasan misalnya, dilapangan ada pengawas agen Bri-Link yang ditunjuk oleh Bank BRI dan ada TKSK/BSP sebagai pendamping yang ditunjuk oleh dinas sosial.
Masih menurut fajrin,”Dalam pedoman umum sembako 2020 sangat singkat dan jelas ,bahwa bahwa empat unsur yang berkompeten dalam melakukan pengawasan atau pengelolaan diprogram BPNTN ini, pertama adalah Tikor atau tim koordinasi, kemudian Bank BRI , selanjutnya ada Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping BSP. selanjutnya ada Warung elektronik atau E-warung.
Dalam pedoman umum sembako 2020 sangat jelas Apa fungsi dan tugasnya dilapangan. sehingga kemudian ketika penerapan di lapangan tidak sesuai aturan sangat jelas siapa yang akan diminta pertanggung jawaban.
Ada tim teknis dari dinas Sosial kemudian menunjuk supplier untuk menyuplai bahan pokok ke E- warung, ini yang keliru, ini yang tidak bisa dibenarkan kemudian juga yang sangat disesalkan bahwa ada oknum pihak Pengawas Agen BRI-Link yang karena kelalaliannya membiarkan E-warung menggesek diluar batas mapingan yang telah ditentukan.seharusnya pihak BRI melakukan evaluasi, membuka cabang-cabang E-warung yang baru dan kemudian melakukan pengawasan serta edukasi .tetapi, apa yang terjadi Sampai dengan saat ini pihak bank juga Setahu saya tidak pernah melakukan edukasi baik dilakukan edukasi kepada E-warung itu sendiri atau edukasi bersama tim koordinasi.
ini penting karena ini menyangkut penerapan program yang sudah jelas ada pedoman umumnya.”tegas Fajrin.
inilah yang kemudian menciptakan persoalan-persoalan yang kemudian bergelinding sampai di DPRD, ini disebabkan karena kurangnya pengawasan oleh bank BRI ataupun dari Dinas Sosial. Contohnya di salah satu kecamatan di Telaga Biru itu ada E-warung yang dari Kecamatan Limboto dan telaga yang melakukan penggesekan di kecamatan Telaga Biru ,padahal di kecamatan Telaga biru sudah ada E-Warungnya.yang jadi pertanyaan,bagaimana pengawasan dan sistem mapingan yang dilakukan oleh pihak bank BRI dan Dinas Sosial .
jangan sampai akan muncul stigma Bahwa memang persolan ini sengaja dibiarkan.kemudian soal penjukan supalyer yang dibagi delapan terhadap 19 Kecamatan ini pakai aturan apa, perlu diingat bahwa E-warung diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk mengambil bahan pokok di mana saja dengan memperhatikan Kualitas serta harga yang kompetitif sesuai dengan Prinsip 6 T.”tutup ahmad Fajrin.(MM)
COMMENTS