Pandeglang, Radar Nusantara Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang melakukan aksi menuntut publikasikan penyetoran ke ka...
Pandeglang, Radar Nusantara
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang melakukan aksi menuntut publikasikan penyetoran ke kas daerah dari hasil temuan BPK RI Provinsi Banten dengan jelas, di depan Kantor Bupati , Kamis (23/7/20).
Korlap Aksi I Samsul, menegaskan, bahwa PMII menuntut Bupati dan Wabup Pandeglang dianggap gagal dalam menggunakan sistem birokrasi, kinerja semua para OPD harus di evaluasi jangan bermental koruptif, Inspektorat dan APH (Kejaksaan) jangan jadi oknum rentenir serta DPRD jangan pernah main mata dengan OPD dalam perencenaan anggaran.
"Ini bagaikan dipergoki dan diketauhi. Itulah filosofi kisah yang mau KKN," ungkap Samsul kepada memberikan keterangan kepada awak media.
Dirinya menjabarkan, Negara yang mempunyai sistem pemerintahan diatur dalam produk hukum dan bentuk kesejahteranpun bagi masyarakat luas tertuang dari peraturan yang ada.
Namun, melihat Kabupaten Pandeglang yang katanya status tertinggal sudah dicabut menjadi tolak ukur bagi Pemda serta masyarakatnya yang harus dibuktikan secara konferhensif melalui fakta realita yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang melalui kesejahteraan, darimulai jaminan perekonomian, infrastruktur pembangunan jalan, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya.
Tergambar dari sistem Pemerintahan di Kabupaten Pandeglang dari mulai Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah serta OPD-OPD yang lain menjadi tolak ukur dari masyarakat Kabupaten Pandeglang dari unsur Pemerataan kesejahteraan itu sendiri.
"Namun Kami menilai masih banyak sekali yang harus dibenahi dari Pemda Pandeglang untuk menjalankan roda Organisasi Pemerintahannya lebih Profesional, Akuntable, Progres serta Visioner," Lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama Korlap Aksi II Rival, menambahkan, dalam temuan BPK RI Provinsi Banten, Pandeglang dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang padahal bukan suatu kebanggaan bagi Pemda itu sendiri bahkan bagi masyarakat Pandeglang tentunya.
Dengan beberapa temuan yang sangat begitu miris sekali, PMII menilai masih carut-marut di Pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Irna – Tanto ini. Tambah lagi dengan ditemukannya di hal Administrasi serta penganggaran keuangan dalam perawatan kendaraan dinasnya serta wakilnya yang tidak objektif sekali dengan nilai Rp. 143.420.000,- memang nilai biasa-biasa saja jika nilai seperti itu dianggarkan untuk rumah tidak layak huni mungkin cukup beberapa masyarakat menikmatinya. Yang ditemukan BPK RI Provinsi Banten di bagian umum Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang tapi lain halnya dengan fakta dan realita yang ada padahal tidak ada dalam kebutuhan perawatan mobil kendaraan dinas (RANDIS) tersebut.
"Kita duga lebih akan melakukan hal ke arah koruptif dalam penganggaran perawatan kendaraan dinas tersebut," tuturnya.
Temuan di OPD lain yang carut-marut harus di publikasikan seperti di pembayaran honorarium narasumber pada Sekda dan Dinkes melebihi standar satuan harga Rp. 22.350.000,00 dan kurang dipotong PPh Rp. 5.750.000,00, Pelaksanaan Pekerjaan peningkatan jalan di dinas DPUPR Dan DPKPP Rp. 1.013.161.549,46, belum lagi dibagian pengelolaan atas pelaksanaan belanja bantuan sosial dan belanja hibah belum sesuai ketentuan, anggaran dan realisasi belanja daerah tidak sesuai dengan klasifikasi sebenarnya, Retribusi pelayanan kesehatan senilai Rp. 1.971.791.000,00, Terlambat disetor ke rekening bendahara penerima dinas kesehatan, anggaran dan realisasi belanja daerah tidak sesuai dengan klasifikasi sebenarnya.
Seharusnya tahun dari sebelumnya lebih kecil dari temuan BPK RI Provinsi banten tersebut bukan malah sebaliknya lebih besar. Dari kinerja OPD yang dibawahi oleh Bupati Kabupaten Pandeglang harus menjadi evaluasi kepala pemerintah daerah beserta wakilnya agar mengurusi dalam tata kelola di bidang OPD-OPD lain bisa lebih objektif.
Jika dipertanyakan kembali atas temuan BPK RI dari tahun 2005-2018 yang harus dikembalikan ke kas daerah dengan kisaran berjumlah 22 miliar ini yang menjadi lebih kepada evaluasi dan penataan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, lalu kinerja inspektorat dalam sistem lembaga intern Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah sejauh mana dalam temuan BPK tersebut.
"Harapan kita inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kejaksaan jangan seperti main mata atau bagaikan jadi oknum rentenir menagih tapi tak di setorkan." Tandasnya. (GB).
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang melakukan aksi menuntut publikasikan penyetoran ke kas daerah dari hasil temuan BPK RI Provinsi Banten dengan jelas, di depan Kantor Bupati , Kamis (23/7/20).
Korlap Aksi I Samsul, menegaskan, bahwa PMII menuntut Bupati dan Wabup Pandeglang dianggap gagal dalam menggunakan sistem birokrasi, kinerja semua para OPD harus di evaluasi jangan bermental koruptif, Inspektorat dan APH (Kejaksaan) jangan jadi oknum rentenir serta DPRD jangan pernah main mata dengan OPD dalam perencenaan anggaran.
"Ini bagaikan dipergoki dan diketauhi. Itulah filosofi kisah yang mau KKN," ungkap Samsul kepada memberikan keterangan kepada awak media.
Dirinya menjabarkan, Negara yang mempunyai sistem pemerintahan diatur dalam produk hukum dan bentuk kesejahteranpun bagi masyarakat luas tertuang dari peraturan yang ada.
Namun, melihat Kabupaten Pandeglang yang katanya status tertinggal sudah dicabut menjadi tolak ukur bagi Pemda serta masyarakatnya yang harus dibuktikan secara konferhensif melalui fakta realita yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang melalui kesejahteraan, darimulai jaminan perekonomian, infrastruktur pembangunan jalan, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya.
Tergambar dari sistem Pemerintahan di Kabupaten Pandeglang dari mulai Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah serta OPD-OPD yang lain menjadi tolak ukur dari masyarakat Kabupaten Pandeglang dari unsur Pemerataan kesejahteraan itu sendiri.
"Namun Kami menilai masih banyak sekali yang harus dibenahi dari Pemda Pandeglang untuk menjalankan roda Organisasi Pemerintahannya lebih Profesional, Akuntable, Progres serta Visioner," Lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama Korlap Aksi II Rival, menambahkan, dalam temuan BPK RI Provinsi Banten, Pandeglang dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang padahal bukan suatu kebanggaan bagi Pemda itu sendiri bahkan bagi masyarakat Pandeglang tentunya.
Dengan beberapa temuan yang sangat begitu miris sekali, PMII menilai masih carut-marut di Pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Irna – Tanto ini. Tambah lagi dengan ditemukannya di hal Administrasi serta penganggaran keuangan dalam perawatan kendaraan dinasnya serta wakilnya yang tidak objektif sekali dengan nilai Rp. 143.420.000,- memang nilai biasa-biasa saja jika nilai seperti itu dianggarkan untuk rumah tidak layak huni mungkin cukup beberapa masyarakat menikmatinya. Yang ditemukan BPK RI Provinsi Banten di bagian umum Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang tapi lain halnya dengan fakta dan realita yang ada padahal tidak ada dalam kebutuhan perawatan mobil kendaraan dinas (RANDIS) tersebut.
"Kita duga lebih akan melakukan hal ke arah koruptif dalam penganggaran perawatan kendaraan dinas tersebut," tuturnya.
Temuan di OPD lain yang carut-marut harus di publikasikan seperti di pembayaran honorarium narasumber pada Sekda dan Dinkes melebihi standar satuan harga Rp. 22.350.000,00 dan kurang dipotong PPh Rp. 5.750.000,00, Pelaksanaan Pekerjaan peningkatan jalan di dinas DPUPR Dan DPKPP Rp. 1.013.161.549,46, belum lagi dibagian pengelolaan atas pelaksanaan belanja bantuan sosial dan belanja hibah belum sesuai ketentuan, anggaran dan realisasi belanja daerah tidak sesuai dengan klasifikasi sebenarnya, Retribusi pelayanan kesehatan senilai Rp. 1.971.791.000,00, Terlambat disetor ke rekening bendahara penerima dinas kesehatan, anggaran dan realisasi belanja daerah tidak sesuai dengan klasifikasi sebenarnya.
Seharusnya tahun dari sebelumnya lebih kecil dari temuan BPK RI Provinsi banten tersebut bukan malah sebaliknya lebih besar. Dari kinerja OPD yang dibawahi oleh Bupati Kabupaten Pandeglang harus menjadi evaluasi kepala pemerintah daerah beserta wakilnya agar mengurusi dalam tata kelola di bidang OPD-OPD lain bisa lebih objektif.
Jika dipertanyakan kembali atas temuan BPK RI dari tahun 2005-2018 yang harus dikembalikan ke kas daerah dengan kisaran berjumlah 22 miliar ini yang menjadi lebih kepada evaluasi dan penataan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, lalu kinerja inspektorat dalam sistem lembaga intern Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah sejauh mana dalam temuan BPK tersebut.
"Harapan kita inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu kejaksaan jangan seperti main mata atau bagaikan jadi oknum rentenir menagih tapi tak di setorkan." Tandasnya. (GB).
COMMENTS