Kuala Tungkal,RN DINAS KETENAGAKERJAAN Kabupaten Tanjung Jabung barat melalui PHHI yang di hadiri OLEH bapak Gani sebagai kepala bagi...
Kuala Tungkal,RN
DINAS KETENAGAKERJAAN Kabupaten Tanjung Jabung barat melalui PHHI yang di hadiri OLEH bapak Gani sebagai kepala bagian hubungan industrial, pak Zailani mewakili Kadisnaker yang saat itu tidak bisa hadir sebab ada tugas yang harus di selesaikan di luar
Pak Hendri Panjaitan dan pak Saudi selaku mediator , sementara itu dari perusahaan PT cipta trans abadi (PT CTA) dihadiri oleh M Viktor selaku HRD PT CTA , pak Dasril selaku kepala bagian transport dan dua orang staf
lainnya,
Dari buruh di hadiri oleh Adisah Tarigan sebagai ketua PK K SBSI PT CTA,Tonni Pasaribu,Karya Ginting , mas ARI dan Bambang s selaku wakil ketua DPC K SBSI kabupaten Tanjung Jabung barat.melakukan mediasi di kantor DISNAKER KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT pada tanggal 28/7/2020 terkait permasalahan upah minimum kabupaten Tanjung Jabung barat,yang mana dalam hal ini para buruh melalui konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia (K) SBSI PT cta meminta agar PT CTA
membayar upah sesuai UMK
dan menghapus biaya operasional perusahaan yang di bebankan kepada buruh serta meminta agar perusahaan mengeluarkan uang jalan atau uang operasional terhadap kendaraan Dumtruck langsir yang selama ini di tanggung oleh karyawan . saat di tanya oleh pak Zaelani mengapa perusahaan menerapkan sistem pengupahan yang seperti itu dengan membebankan biaya operasional perusahaan kepada buruh atau pekerja namun didalam UUK tidak ada aturan yang seperti itu
namun jwabanMuhammad Viktor selaku HRD PT CTA malah membingungkan para buruh sebab bukan menjawab sesuai pertanyaan malah berputar putar yang intinya mengatakan itu aturan perusahaan dan beranggapan bahwa itu sudah sesuai dengan aturan perundang undangan,
kemudian saat di tanya lagi apakah bapak bisa kehadiran bapak (m.viktor) hadir disini selaku wakil perusahaan dapat memutuskan ketentuan terkait tuntutan karyawan tentang penetapan skala upah beliau menjawab tidak bisa sebab harus di laporkan dulu ke Top manajemen dulu , kemudian saat di teruskan pertanyaan apakah pihak PT CTA bisa menerapkan skala upah yang sesuai dengan undang-undang sehingga buruh tidak merasa di rugikan bapak m.viktor menjawab tidak bisa karena itu sudah menjadi peraturan perusahaan sejak dulu dan tidak mungkin bisa mengubahnya dalam waktu singkat.
Namun saat ditanya tentang usulan buruh tentang permohonan uang jalan yang harus di berikan perusahaan kepada supir atau driver bapak Viktor menyerahkan ke bapak Dasril selaku kepala bagian transport untuk menjawab .lantas pak Dasril mengatakan dalam hal ini beliau akan turun kelapangan investigasi terkait keluhan tersebut dan apa bila memang benar adanya maka perusahaan akan siap membantu uang operasional atau uang jalan yang di minta oleh buruh tersebut demikian pak Dasril menjawab. namun saat pak Zailani bertanya lagi kepada bapak M.viktor terkait upah minimum kabupaten Tanjung Jabung barat apa kah perusahaan bisa menerapkan sistem skala upah yang sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015 bapak M, Viktor menjawab tidak bisa dengan alasan itu sudah menjadi kebijakan dan peraturan perusahaan sejak berdirinya dulu sehingga tidak mungkin mengubahnya dalam waktu singkat.
Kemudian pak Zailani memberikan pandangan bahwa terkait upah minimum yang di bayar kan oleh PT CTA ini kan masih minim dan perusahaan tetap bersih kukuh tetap tidak mau membayar upah sesuai UMK maka pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan akan membuat surat husus dan wajib di laksanakan oleh manajemen PT cta . mengingat UUK nomor 13 tahun 2003 dan PP78 tahun 2015 dan juga surat keputusan gubernur 308 tahun 2019 tentang penetapan upah minimum kabupaten Tanjung Jabung barat harus dan wajib di laksanakan oleh semua kalangan perusahaan tegas kabid disnaker HI
Bambang s / M.Musa. s
DINAS KETENAGAKERJAAN Kabupaten Tanjung Jabung barat melalui PHHI yang di hadiri OLEH bapak Gani sebagai kepala bagian hubungan industrial, pak Zailani mewakili Kadisnaker yang saat itu tidak bisa hadir sebab ada tugas yang harus di selesaikan di luar
Pak Hendri Panjaitan dan pak Saudi selaku mediator , sementara itu dari perusahaan PT cipta trans abadi (PT CTA) dihadiri oleh M Viktor selaku HRD PT CTA , pak Dasril selaku kepala bagian transport dan dua orang staf
lainnya,
Dari buruh di hadiri oleh Adisah Tarigan sebagai ketua PK K SBSI PT CTA,Tonni Pasaribu,Karya Ginting , mas ARI dan Bambang s selaku wakil ketua DPC K SBSI kabupaten Tanjung Jabung barat.melakukan mediasi di kantor DISNAKER KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT pada tanggal 28/7/2020 terkait permasalahan upah minimum kabupaten Tanjung Jabung barat,yang mana dalam hal ini para buruh melalui konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia (K) SBSI PT cta meminta agar PT CTA
membayar upah sesuai UMK
dan menghapus biaya operasional perusahaan yang di bebankan kepada buruh serta meminta agar perusahaan mengeluarkan uang jalan atau uang operasional terhadap kendaraan Dumtruck langsir yang selama ini di tanggung oleh karyawan . saat di tanya oleh pak Zaelani mengapa perusahaan menerapkan sistem pengupahan yang seperti itu dengan membebankan biaya operasional perusahaan kepada buruh atau pekerja namun didalam UUK tidak ada aturan yang seperti itu
namun jwabanMuhammad Viktor selaku HRD PT CTA malah membingungkan para buruh sebab bukan menjawab sesuai pertanyaan malah berputar putar yang intinya mengatakan itu aturan perusahaan dan beranggapan bahwa itu sudah sesuai dengan aturan perundang undangan,
kemudian saat di tanya lagi apakah bapak bisa kehadiran bapak (m.viktor) hadir disini selaku wakil perusahaan dapat memutuskan ketentuan terkait tuntutan karyawan tentang penetapan skala upah beliau menjawab tidak bisa sebab harus di laporkan dulu ke Top manajemen dulu , kemudian saat di teruskan pertanyaan apakah pihak PT CTA bisa menerapkan skala upah yang sesuai dengan undang-undang sehingga buruh tidak merasa di rugikan bapak m.viktor menjawab tidak bisa karena itu sudah menjadi peraturan perusahaan sejak dulu dan tidak mungkin bisa mengubahnya dalam waktu singkat.
Namun saat ditanya tentang usulan buruh tentang permohonan uang jalan yang harus di berikan perusahaan kepada supir atau driver bapak Viktor menyerahkan ke bapak Dasril selaku kepala bagian transport untuk menjawab .lantas pak Dasril mengatakan dalam hal ini beliau akan turun kelapangan investigasi terkait keluhan tersebut dan apa bila memang benar adanya maka perusahaan akan siap membantu uang operasional atau uang jalan yang di minta oleh buruh tersebut demikian pak Dasril menjawab. namun saat pak Zailani bertanya lagi kepada bapak M.viktor terkait upah minimum kabupaten Tanjung Jabung barat apa kah perusahaan bisa menerapkan sistem skala upah yang sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015 bapak M, Viktor menjawab tidak bisa dengan alasan itu sudah menjadi kebijakan dan peraturan perusahaan sejak berdirinya dulu sehingga tidak mungkin mengubahnya dalam waktu singkat.
Kemudian pak Zailani memberikan pandangan bahwa terkait upah minimum yang di bayar kan oleh PT CTA ini kan masih minim dan perusahaan tetap bersih kukuh tetap tidak mau membayar upah sesuai UMK maka pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan akan membuat surat husus dan wajib di laksanakan oleh manajemen PT cta . mengingat UUK nomor 13 tahun 2003 dan PP78 tahun 2015 dan juga surat keputusan gubernur 308 tahun 2019 tentang penetapan upah minimum kabupaten Tanjung Jabung barat harus dan wajib di laksanakan oleh semua kalangan perusahaan tegas kabid disnaker HI
Bambang s / M.Musa. s
COMMENTS