Maluku, RN Anggota Pansus II, Ruslan Urasan yang ditemui wartawan Radar Nusantara.Ambon, Rabu 29/7/2020 di kantor DPRD provinsi Maluku m...
Maluku, RN
Anggota Pansus II, Ruslan Urasan yang ditemui wartawan Radar Nusantara.Ambon, Rabu 29/7/2020 di kantor DPRD provinsi Maluku menjelaskan tentang kelembagaannya.
Kata Ruslan, Penguatan kelembagaan tersebut, maka harapan kita agar BUMD dipimpin oleh orang-orang yang profesional dan berpengalaman dari sisi Biologika, kedua terkait dengan isu-isu modal dasar." kemarin ada perdebatan terkait dengan keuangan daerah kita pasca pandemi, karena modal dasar yang disampaikan itu adalah 100 Milyar, dan dari sisi aturan PP 54, 25 Persen dari modal dasar itu disetorkan menjadi setoran awal bagi BLT, sejumlah 25 Milyar dan pemerintah menyanggupi itu," kata Ruslan.
Yang ketiga terkait saham unhkap Ruslan, terkait dengan saham KKT dan MBD diharapkan kedepan membentuk BUMD dan BUMD itulah yang nantinya kemudian menitipkan sahamnya dianak perusahan, PT Maluku Energi Abadi sebagai perusahan Holding dan PT Maluku Energi Abadi menerima dan mengelola PIA 10 persen tersebut dan kemudian PT Maluku Energi Maluku Abadi yang membentuk anak perusahan dan anak perusahan itu nantinya dengan hasil konfirmasi dengan pemerintah daerah maka anak perusahan bisa mulai digarap namanya PT Maluku Energi Masela, jelasnya.
Dalam dinamika pansus, bagaimana keterlibatan KKT dan MBD, diharapkan kedepan KKT membentuk BUMD dan MBD juga membentuk BUMD dan kemudian bersama-sama dengan anak perusahan yang nanti dibentuk oleh Maluku Energi Abadi untuk melakukan kegiatan-kegiatan penunjang yang berhubungan disana, agar ada shering disitu karena didalam PP 54 itu dijelaskan terkait dengan saham adalah dan yang dimaksudkan dengan saham itu adalah saham yang nantinya diberikan kepada anak perusahan, 70 persen dan 30 persen dan bagian 30 persen ini, bisa melibatkan KKT dan MBD, tandasnya.
Jadi pada tingkat itu, Pansus dan Pemerintah Daerah sudah searah dan ada tiga hal tadi yakni, penguatan kelembagaan dan ada isu-isu yang berhubungan dengan bagaimana Direkturnya, orang yang berpengalaman maka dari situ nanti akan diserahkan kepada anggaran dasar yang nantinya ditetapkan dalam Akte Notaris, tandas Ruslan.
Yang kedua telah kita sepakati modal dasar dan modal yang disetor awal 25 persen, modal dasar 100 Milyar dan 25 persen dari 100 Milyar adalah 25 Milyar.
Terkait dengan saham nanti, KKT dan MBD akan dilibatkan dalam pembentukan anak perusahan jadi bersama-sama,jelasnya.
Olehnya itu, kami harapkan dari pemerintah kabupaten KKT dan MBD untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang khusus untuk Biologika agar bersama-sama dengan anak perusahan dari Holding PT Maluku Energi Abadi, jadi BUMD yang dibentuk dan didirikan ini namanya PT Maluku Energi Abadi dan dia bersifat Perseroda bukan Perunda dan telah kita sepakati Perseroda ( Perseroan Daerah ) PT Maluku Energi Abadi, pangkas Ruslan. Tuti
Anggota Pansus II, Ruslan Urasan yang ditemui wartawan Radar Nusantara.Ambon, Rabu 29/7/2020 di kantor DPRD provinsi Maluku menjelaskan tentang kelembagaannya.
Kata Ruslan, Penguatan kelembagaan tersebut, maka harapan kita agar BUMD dipimpin oleh orang-orang yang profesional dan berpengalaman dari sisi Biologika, kedua terkait dengan isu-isu modal dasar." kemarin ada perdebatan terkait dengan keuangan daerah kita pasca pandemi, karena modal dasar yang disampaikan itu adalah 100 Milyar, dan dari sisi aturan PP 54, 25 Persen dari modal dasar itu disetorkan menjadi setoran awal bagi BLT, sejumlah 25 Milyar dan pemerintah menyanggupi itu," kata Ruslan.
Yang ketiga terkait saham unhkap Ruslan, terkait dengan saham KKT dan MBD diharapkan kedepan membentuk BUMD dan BUMD itulah yang nantinya kemudian menitipkan sahamnya dianak perusahan, PT Maluku Energi Abadi sebagai perusahan Holding dan PT Maluku Energi Abadi menerima dan mengelola PIA 10 persen tersebut dan kemudian PT Maluku Energi Maluku Abadi yang membentuk anak perusahan dan anak perusahan itu nantinya dengan hasil konfirmasi dengan pemerintah daerah maka anak perusahan bisa mulai digarap namanya PT Maluku Energi Masela, jelasnya.
Dalam dinamika pansus, bagaimana keterlibatan KKT dan MBD, diharapkan kedepan KKT membentuk BUMD dan MBD juga membentuk BUMD dan kemudian bersama-sama dengan anak perusahan yang nanti dibentuk oleh Maluku Energi Abadi untuk melakukan kegiatan-kegiatan penunjang yang berhubungan disana, agar ada shering disitu karena didalam PP 54 itu dijelaskan terkait dengan saham adalah dan yang dimaksudkan dengan saham itu adalah saham yang nantinya diberikan kepada anak perusahan, 70 persen dan 30 persen dan bagian 30 persen ini, bisa melibatkan KKT dan MBD, tandasnya.
Jadi pada tingkat itu, Pansus dan Pemerintah Daerah sudah searah dan ada tiga hal tadi yakni, penguatan kelembagaan dan ada isu-isu yang berhubungan dengan bagaimana Direkturnya, orang yang berpengalaman maka dari situ nanti akan diserahkan kepada anggaran dasar yang nantinya ditetapkan dalam Akte Notaris, tandas Ruslan.
Yang kedua telah kita sepakati modal dasar dan modal yang disetor awal 25 persen, modal dasar 100 Milyar dan 25 persen dari 100 Milyar adalah 25 Milyar.
Terkait dengan saham nanti, KKT dan MBD akan dilibatkan dalam pembentukan anak perusahan jadi bersama-sama,jelasnya.
Olehnya itu, kami harapkan dari pemerintah kabupaten KKT dan MBD untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang khusus untuk Biologika agar bersama-sama dengan anak perusahan dari Holding PT Maluku Energi Abadi, jadi BUMD yang dibentuk dan didirikan ini namanya PT Maluku Energi Abadi dan dia bersifat Perseroda bukan Perunda dan telah kita sepakati Perseroda ( Perseroan Daerah ) PT Maluku Energi Abadi, pangkas Ruslan. Tuti
COMMENTS