Lahat,RN Pembuangan tanah yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penambangan Batu Bara, Di desa Gedung Agung,...
Lahat,RN
Pembuangan tanah yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penambangan Batu Bara, Di desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, sangat meresahkan Masyarakat dan merugikan warga.
Sungai yang semula digunakan utuk keperluan warga sehari-hari, seperti Mandi, mencuci, dll, kini sudah tidak bisa lagi akibat dari kegiatan tersebut.
Raden Saleh (51) thn warga Dusun 01 Desa Gedung Agung, Salah saru warga yang merasa sangat kecewa dengan apa yang di lakukan oleh salah satu perusahaan,yang bergerak di bidang batu bara tersebut, dengan ditimbunya pinggir sungai (pangkalan) yang sehari -hari di gunakan masyarakat untuk mandi dan mencuci, kini sudah tertutup dan tidak bisa di memanfaatkan lagi oleh masyarakat," ucap Raden, 14/7/2020.
"Hal yang senada yang di sampaikan oleh Samsul (50) thn bahwa apa yang di lakukan perusahaan tersebut sangat merugikan masyarakat, Kami tidak bisa mandi lagi ke sungai, belum lagi debu yang masuk ke rumah - rumah warga, dan sebelum melakukan kegiatan perusahaan tidak pernah ada sosialisasi terhadap masyarakat," tutur Samsul.
Sementara dari Kepala Desa Gedung Agung Rahmat "saat di mintai keterangan oleh awak media tentang penimbunan pinggir sungai (pangkalan masyarakat) mengatakan bahwa kegiatan penimbunan pinggir sungai saya tidak mengetahui sama sekali, ucap kades.q singkat.
Keterangan berbeda yang di dapat dari Jum selaku Kadus 01, yang merangkap bekerja di perusahaan tersebut, mengatakan, kita bukan nimbun tapi itu longsor, faktor alam, saya sebagai wakil dari perusahaan siap memperbaiki semuanya kita alat siap, kata jum.
"Masih kata Jum, kita akan coba cari solusinya nanti, kita akan angkat lagi tanah yang sudah menutupi pinggir sungai (pangkalan masyarakat)akibat dari tanah timbunan kami, ucap jum".
Ruslan Salah satu anggota BP3RI (Badan pemantau penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia) menjelaskan penimbunan aliran sungai apabila tidak sesuai RTRW dan RTRD disamping akan merusak ekosistem sungai dan daerah konservasi juga merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kegiatan perusahaan tersebut bisa dikatakan Reklamasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reklamasi adalah usaha memperluas tanah (pertanian) dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna atau bisa juga dalam artian pengurukan tanah".
"Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Garis sempadan yang dimaksud diatur dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai pasal 5 sampai dengan pasal 17 ialah 0-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI, 2011). Sungai merupakan lingkungan yang wajib kita jaga kelestariannya mulai dari kelestarian air maupun kelestarian lingkungan sungai. Sungai memliki sejumlah manfaat dalam kehidupan seperti sebagai penampung debit air hujan yang turun, mengalirkan air kehilir, ucap Alan
Tim
Pembuangan tanah yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penambangan Batu Bara, Di desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, sangat meresahkan Masyarakat dan merugikan warga.
Sungai yang semula digunakan utuk keperluan warga sehari-hari, seperti Mandi, mencuci, dll, kini sudah tidak bisa lagi akibat dari kegiatan tersebut.
Raden Saleh (51) thn warga Dusun 01 Desa Gedung Agung, Salah saru warga yang merasa sangat kecewa dengan apa yang di lakukan oleh salah satu perusahaan,yang bergerak di bidang batu bara tersebut, dengan ditimbunya pinggir sungai (pangkalan) yang sehari -hari di gunakan masyarakat untuk mandi dan mencuci, kini sudah tertutup dan tidak bisa di memanfaatkan lagi oleh masyarakat," ucap Raden, 14/7/2020.
"Hal yang senada yang di sampaikan oleh Samsul (50) thn bahwa apa yang di lakukan perusahaan tersebut sangat merugikan masyarakat, Kami tidak bisa mandi lagi ke sungai, belum lagi debu yang masuk ke rumah - rumah warga, dan sebelum melakukan kegiatan perusahaan tidak pernah ada sosialisasi terhadap masyarakat," tutur Samsul.
Sementara dari Kepala Desa Gedung Agung Rahmat "saat di mintai keterangan oleh awak media tentang penimbunan pinggir sungai (pangkalan masyarakat) mengatakan bahwa kegiatan penimbunan pinggir sungai saya tidak mengetahui sama sekali, ucap kades.q singkat.
Keterangan berbeda yang di dapat dari Jum selaku Kadus 01, yang merangkap bekerja di perusahaan tersebut, mengatakan, kita bukan nimbun tapi itu longsor, faktor alam, saya sebagai wakil dari perusahaan siap memperbaiki semuanya kita alat siap, kata jum.
"Masih kata Jum, kita akan coba cari solusinya nanti, kita akan angkat lagi tanah yang sudah menutupi pinggir sungai (pangkalan masyarakat)akibat dari tanah timbunan kami, ucap jum".
Ruslan Salah satu anggota BP3RI (Badan pemantau penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia) menjelaskan penimbunan aliran sungai apabila tidak sesuai RTRW dan RTRD disamping akan merusak ekosistem sungai dan daerah konservasi juga merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kegiatan perusahaan tersebut bisa dikatakan Reklamasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reklamasi adalah usaha memperluas tanah (pertanian) dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna atau bisa juga dalam artian pengurukan tanah".
"Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Garis sempadan yang dimaksud diatur dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai pasal 5 sampai dengan pasal 17 ialah 0-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI, 2011). Sungai merupakan lingkungan yang wajib kita jaga kelestariannya mulai dari kelestarian air maupun kelestarian lingkungan sungai. Sungai memliki sejumlah manfaat dalam kehidupan seperti sebagai penampung debit air hujan yang turun, mengalirkan air kehilir, ucap Alan
Tim
COMMENTS