Pandeglang, Radar Nusantara Berawal adanya informasi dari salah satu kerabatnya bahwa dikabarkan di Desa Pasirloa ada beberapa nama warg...
Pandeglang, Radar Nusantara
Berawal adanya informasi dari salah satu kerabatnya bahwa dikabarkan di Desa Pasirloa ada beberapa nama warga masih tercantum sebagai penerima manfaat program bantuan sosial dari Kementerian Sosial namun warga tidak merasakan manfaat program yang seharusnya diterima, salah satunya adalah Rustini.
Adalah Rustini (32) saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya mengaku awalnya adalah penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2017 namun dalam perjalanan waktu keanggotaannya dihentikan.
"Awalnya saya penerima manfaat PKH untuk membiayai pendidikan anak namun setelah beberapa waktu berselang keanggotaan PKH tersebut dihentikan padahal anak saya sedang membutuhkan biaya," Ungkapnya ke awak media saat ditemui di wilayah Kecamatan Picung, Jumat (17/7/20).
Lebih lanjut dikatakannya, kabar dihentikannya program PKH tersebut pada awalnya saya menerima saja namun setelah mendapat informasi bahwa masih termasuk penerima manfaat program bantuan sosial dari pemerintah akhirnya saya menanyakan kepada salah satu pegawai desa bernama Nur yang biasa memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) warga Desa Pasirloa," imbuhnya.
Dijelaskan Rustini, dari keterangan Nur bahwa KKS itu sudah diserahkan ke Pendamping PKH bernama Evni, namun setelah ditanyakan ke saudara Pendamping PKH tersebut, dinyatakan KKS tersebut sudah kembali diberikan ke Nur, akibat tidak ada solusi akhirnya saya datang ke polisi minta agar dibuatkan surat kehilangan untuk persyaratan proses pembuatan KKS ," paparnya Rustini Warga Kp.Pasirloa RT 01/01 Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.
"Saya heran KKS saya ada dimana, padahal dari informasi pegawai Dinas Sosial Pandeglang bahwa saya adalah penerima manfaat BPNT dan bukan anggota PKH lagi tapi saya belum pernah merasakan dapat bantuan tersebut," ujarnya.
Selain itu, dijelaskannya bahwa dari keterangan pegawai Dinsos Pandeglang setelah di buka data BNBA dan ternyata KKS atas nama Rustini dalam kondisi aktif dan ada beberapa transaksi pencairan BPNT sementara dirinya mengaku tidak pernah menerima KKS terlebih melakukan penarikan.
"Karena demi keluarga, pada hari Selasa lalu saya nekad datang ke Dinsos Pandeglang sendirian dengan membawa motor hasil pinjaman ke tetangga, mempertanyakan hak saya sebagai penerima manfaat bansos dari pemerintah, tapi hingga kini belum ada informasi keberadaan kartu tersebut dan mendapatkan penjelasan mengenai BPNT," ujarnya.
Sementara Nursiah yang akrab disapa Nur selaku Staff Desa Pasirloa yang biasa mengurusi PKH dan BPNT saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang Ibu Rustini dulunya penerima manfaat PKH tetapi sudah di NE (Non Eligible/tidak memenuhi syarat*red) atau di blok dari pusat dan kartu KKS itu diserahkan ke Pendamping PKH," terangnya saat dihubungi melalui telepon genggam.
Adapun saya dikatakan pemegang semua kartu KKS itu salah namun
memang hanya ketika mau bertransaksi BPNT baru saya pegang walaupun saya bukan Agen e-Waroong.
Saat ditanya kenapa bukan Agen e-Waroong Sakinah yang berperan di Desa Pasirloa ?
Yang jelas saya menginduk ke Agen BPNT punya Pak Adang TKSK Sindangresmi, kalau agen e-Warong atas nama saya masih berproses mudah-mudahan bulan depan bisa terealisasi," terangnya.
"Memang benar nama Rustini terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT tetapi sejak awal belum dicairkan atau masih utuh karena kartu KKS nya tidak ada. Bagaimana mau transaksi pak, kartu KKS nya juga tidak ada," tutupnya. (Iwan RN).
Berawal adanya informasi dari salah satu kerabatnya bahwa dikabarkan di Desa Pasirloa ada beberapa nama warga masih tercantum sebagai penerima manfaat program bantuan sosial dari Kementerian Sosial namun warga tidak merasakan manfaat program yang seharusnya diterima, salah satunya adalah Rustini.
Adalah Rustini (32) saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya mengaku awalnya adalah penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2017 namun dalam perjalanan waktu keanggotaannya dihentikan.
"Awalnya saya penerima manfaat PKH untuk membiayai pendidikan anak namun setelah beberapa waktu berselang keanggotaan PKH tersebut dihentikan padahal anak saya sedang membutuhkan biaya," Ungkapnya ke awak media saat ditemui di wilayah Kecamatan Picung, Jumat (17/7/20).
Lebih lanjut dikatakannya, kabar dihentikannya program PKH tersebut pada awalnya saya menerima saja namun setelah mendapat informasi bahwa masih termasuk penerima manfaat program bantuan sosial dari pemerintah akhirnya saya menanyakan kepada salah satu pegawai desa bernama Nur yang biasa memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) warga Desa Pasirloa," imbuhnya.
Dijelaskan Rustini, dari keterangan Nur bahwa KKS itu sudah diserahkan ke Pendamping PKH bernama Evni, namun setelah ditanyakan ke saudara Pendamping PKH tersebut, dinyatakan KKS tersebut sudah kembali diberikan ke Nur, akibat tidak ada solusi akhirnya saya datang ke polisi minta agar dibuatkan surat kehilangan untuk persyaratan proses pembuatan KKS ," paparnya Rustini Warga Kp.Pasirloa RT 01/01 Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.
"Saya heran KKS saya ada dimana, padahal dari informasi pegawai Dinas Sosial Pandeglang bahwa saya adalah penerima manfaat BPNT dan bukan anggota PKH lagi tapi saya belum pernah merasakan dapat bantuan tersebut," ujarnya.
Selain itu, dijelaskannya bahwa dari keterangan pegawai Dinsos Pandeglang setelah di buka data BNBA dan ternyata KKS atas nama Rustini dalam kondisi aktif dan ada beberapa transaksi pencairan BPNT sementara dirinya mengaku tidak pernah menerima KKS terlebih melakukan penarikan.
"Karena demi keluarga, pada hari Selasa lalu saya nekad datang ke Dinsos Pandeglang sendirian dengan membawa motor hasil pinjaman ke tetangga, mempertanyakan hak saya sebagai penerima manfaat bansos dari pemerintah, tapi hingga kini belum ada informasi keberadaan kartu tersebut dan mendapatkan penjelasan mengenai BPNT," ujarnya.
Sementara Nursiah yang akrab disapa Nur selaku Staff Desa Pasirloa yang biasa mengurusi PKH dan BPNT saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang Ibu Rustini dulunya penerima manfaat PKH tetapi sudah di NE (Non Eligible/tidak memenuhi syarat*red) atau di blok dari pusat dan kartu KKS itu diserahkan ke Pendamping PKH," terangnya saat dihubungi melalui telepon genggam.
Adapun saya dikatakan pemegang semua kartu KKS itu salah namun
memang hanya ketika mau bertransaksi BPNT baru saya pegang walaupun saya bukan Agen e-Waroong.
Saat ditanya kenapa bukan Agen e-Waroong Sakinah yang berperan di Desa Pasirloa ?
Yang jelas saya menginduk ke Agen BPNT punya Pak Adang TKSK Sindangresmi, kalau agen e-Warong atas nama saya masih berproses mudah-mudahan bulan depan bisa terealisasi," terangnya.
"Memang benar nama Rustini terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT tetapi sejak awal belum dicairkan atau masih utuh karena kartu KKS nya tidak ada. Bagaimana mau transaksi pak, kartu KKS nya juga tidak ada," tutupnya. (Iwan RN).
COMMENTS