Kuningan,RN Hangatnya rumor berkembang Dinas BPMD jualan masker kepada tiap tiap Desa di Kab.Kuningan dibantah Kadis BPMD Kab.Kuningan D...
Kuningan,RN
Hangatnya rumor berkembang Dinas BPMD jualan masker kepada tiap tiap Desa di Kab.Kuningan dibantah Kadis BPMD Kab.Kuningan Dudi ... Bahkan menurutnya Dinas BPMD tidak pernah menjual ataupun menyarankan Dinas BPMD ikut ikutan dalam pengadaan Masker.Dan kalaupun ada itu jelas salah." Ungkap dudi.
Sementara santer dilapangan pengadaan masker banyak yang melibatkan orang orang yang berstatus PNS dan ada keterikatan dengan Desa jadi secara tidak langsung ada kesan pengkuduan alias kudu meuli.
Contoh kecil dikatakan Kepala Desa Ciangir Kec.Cibingbin menurutnya bahwa semua desa sudah di kondisikan dan semua sudah pada membeli dari pihak BPMD yang bernama Ibu Rita." Masalah masker didieumah atos di kondisiken teras sadayana atos ti ibu Rita BPMD atos pada peseun dan atos pada dikirim."akunya dengan logat sunda .
Salah satu contoh lagi di Kecamatan Karangkancana kabarnya di Kondisikan Orang Kecamata. akibat adanya oknum pihak Kecamatan yang ikut kepada pengadaan Masker akhirnya kepala Desa Ikut bicara, pasalnya pembelian masker yang semestinya boleh membeli kemana aja dengan adanya pengondisian dari kecamatan yang terjadi akhirnya ada kesan pengkuduan.
Seperti dikatakan salah satu sumber yang mengatakan bahwa benar pengadaan di Kecamatan karangkancana diakomodir dari salah satu oknum orang kecamatan. Bahkan dirinyapun mengakui membeli dan sampai sekarang masih kurang tinggal 50 lusin lagi akunya sambil duduk santai dengan beberapa awak media. Bahkan lain dari itu ada satu kepala desa yang memgatakan semua udah dari YY dan tidak mungkin beli dari yang lain " sok wae cobaan merkipun loba anu nawarken moal mungkin di beli da kabeh ges ti YY ".akunya.
Menanggapi masalah itu Camat Ade Wibawa saat dipinta tanggapanjya melalui tlp selulernya dirinya sedang tidak aktid sehingga berita ini diturunkan camat karangkancana belum bisa berkomentar tentang adanya oknum kecamatan yang ikut kepada pengadaan masker di Kec.Karangkancana.
Sementara YY yang disebut - sebut sebagai orang yang dianggap telah mensuplai barang masker kepada Semua desa, dengan tegas dirinya mengungkapkan bahwa berita itu benar adanya tetapi tidak mensuplai semua hanya baru beberapa desa saja dan itupun harganya hanya 35.000 per lusin.
Jadi kalau misalkan nanti dipertanggung jawabkan lebih dari itu. Hal itu juga silahkan saja karena saya tidak pernah menyarankan untuk harga pertanggung jawaban di mar'up. Itu bukan kewenangan saya.mau harga di besarkan atau dikecilkan yang penting saya menjual 3500 per lusin."akunya.
Terus bagai manakan komentar dari pihak Sekda sendiri ? Sebagai ketua baperjakat ? Karena hal itu bagai manapun khawatir akan berbenturan dengan larangan PNS yang mengatakan bagi PNS Dilarang main proyek Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha DAN konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
“Larangan tersebut sudah jelas disebutkan oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek,” dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” (tim ,Rn)
Hangatnya rumor berkembang Dinas BPMD jualan masker kepada tiap tiap Desa di Kab.Kuningan dibantah Kadis BPMD Kab.Kuningan Dudi ... Bahkan menurutnya Dinas BPMD tidak pernah menjual ataupun menyarankan Dinas BPMD ikut ikutan dalam pengadaan Masker.Dan kalaupun ada itu jelas salah." Ungkap dudi.
Sementara santer dilapangan pengadaan masker banyak yang melibatkan orang orang yang berstatus PNS dan ada keterikatan dengan Desa jadi secara tidak langsung ada kesan pengkuduan alias kudu meuli.
Contoh kecil dikatakan Kepala Desa Ciangir Kec.Cibingbin menurutnya bahwa semua desa sudah di kondisikan dan semua sudah pada membeli dari pihak BPMD yang bernama Ibu Rita." Masalah masker didieumah atos di kondisiken teras sadayana atos ti ibu Rita BPMD atos pada peseun dan atos pada dikirim."akunya dengan logat sunda .
Salah satu contoh lagi di Kecamatan Karangkancana kabarnya di Kondisikan Orang Kecamata. akibat adanya oknum pihak Kecamatan yang ikut kepada pengadaan Masker akhirnya kepala Desa Ikut bicara, pasalnya pembelian masker yang semestinya boleh membeli kemana aja dengan adanya pengondisian dari kecamatan yang terjadi akhirnya ada kesan pengkuduan.
Seperti dikatakan salah satu sumber yang mengatakan bahwa benar pengadaan di Kecamatan karangkancana diakomodir dari salah satu oknum orang kecamatan. Bahkan dirinyapun mengakui membeli dan sampai sekarang masih kurang tinggal 50 lusin lagi akunya sambil duduk santai dengan beberapa awak media. Bahkan lain dari itu ada satu kepala desa yang memgatakan semua udah dari YY dan tidak mungkin beli dari yang lain " sok wae cobaan merkipun loba anu nawarken moal mungkin di beli da kabeh ges ti YY ".akunya.
Menanggapi masalah itu Camat Ade Wibawa saat dipinta tanggapanjya melalui tlp selulernya dirinya sedang tidak aktid sehingga berita ini diturunkan camat karangkancana belum bisa berkomentar tentang adanya oknum kecamatan yang ikut kepada pengadaan masker di Kec.Karangkancana.
Sementara YY yang disebut - sebut sebagai orang yang dianggap telah mensuplai barang masker kepada Semua desa, dengan tegas dirinya mengungkapkan bahwa berita itu benar adanya tetapi tidak mensuplai semua hanya baru beberapa desa saja dan itupun harganya hanya 35.000 per lusin.
Jadi kalau misalkan nanti dipertanggung jawabkan lebih dari itu. Hal itu juga silahkan saja karena saya tidak pernah menyarankan untuk harga pertanggung jawaban di mar'up. Itu bukan kewenangan saya.mau harga di besarkan atau dikecilkan yang penting saya menjual 3500 per lusin."akunya.
Terus bagai manakan komentar dari pihak Sekda sendiri ? Sebagai ketua baperjakat ? Karena hal itu bagai manapun khawatir akan berbenturan dengan larangan PNS yang mengatakan bagi PNS Dilarang main proyek Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha DAN konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
“Larangan tersebut sudah jelas disebutkan oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek,” dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.
“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” (tim ,Rn)
COMMENTS