Palembang,RN Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Muara Enim pada September 2019 silam terus diperta...
Palembang,RN
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Muara Enim pada September 2019 silam terus dipertanyakan tindak lanjutnya.
Sebelumnya Gabungan Aktivis Muara Enim (GAME) sudah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengusut tuntas kasus ini agar siapapun yang terlibat dalam kasus ini dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. Terutama oknum oknum yang perna disebut sebut dalam fakta persidangan seperti H Juarsah, 22 oknum DPRD Kabupaten Muara Enim yang diduga terlibat dalam kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim ini.
Kini giliran Projo Provinsi Sumatera Selatan bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) serta Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dan jangan terkesan tebang pilih pada kasus suap yang terjadi dilingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim ini.
Dilansir dari berita media online pelita sumatera (09/09/2020), diberitakan ada beberapa indikasi permasalahan yang diduga kuat adanya kejanggalan dalam transparansi penegakan hukum terkait OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Muara Enim pada September 2019 lalu. Yang mana para gabungan LSM menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terkesan pandang bulu dan tebang pilih dalam ikhtiwal penegakan hukum terhadap orang-orang yang diduga, disinyalir menerima aliran dana suap fee 16 paket proyek didinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang telah mentetapkan fihak swasta Robi Okta Fahlevi sebagai terdakwa penyuap, serta sudah menyeret Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim Elvin MZ dan mantan Bupati Kabupaten Muara Enim Ir. H. Ahmad Yani MM sebagai terpidana.
Selanjutnya dalam kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim ini, juga sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka, yang tidak lana lagi akan digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sesuai dalam fakta persidangan ketika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara putusan No. 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palembang atas terdakwa Elvin MZ Muchtar dan disitu pula jelas adanya keterangan dibawah sumpah bahwa Saudara H Juarsah SH (Sekarang Plt Bupati Kabupaten Muara Enim) ikut menerima aliran dana suap sebagai komitmen fee 16 paket proyek, dimana aliran uang diterima H Juarsah SH dari kesaksian dibawah sumpah, dimuka pengadilan yang diantar oleh saksi Ediyansyah Alias Edi Ben.
Dalam sidang tersebut telah dirangkum laporan dan temuan kronologinya sebagai berikut.
Bahwa saksi mengetahui proyek 16 paket dikerjakan Robi (th 2019) dengan total dana proyeknya berjumlah Rp. 129.426.360.000,- (seratus dua puluh sembilan miliyar empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dengan komitmen fee-nya 15% dari untuk oknum bupati dan oknum oknum lainnya.
Bahwa pula saksi pernah diajak Elvin bersama Arga (alm) mengantar kardus Aqua yang berisi uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) untuk Bupati, saksi letakkan di meja tamu dan langsung pula mengantar ke rumah H Juarsah SH (Wakil Bupati Muara Enim waktu itu) berupa uang dalam kardus aqua sejumlah satu miliyar rupiah (Rp 1 M) yang langsung diterma oleh Juarsah.
Adapun juga saksi pernah disuruh Elvin mengantarkan uang pada Juarsah di ruangannya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi berkata “pak ini ada uang titipan Elvin” dan langsung diterima Juarsah dan lalu Saksi pulang.
Saksi juga pernah disuruh Elvin mengantarkan uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam paperbag dan Elvin berkata kepada saksi untuk disampaikan ke Juarsah “Hanya cuman ini adanya” kemudian saksi langsung pergi ke kantor Juarsah dan saksi memberitahukan kepada Juarsa “Pak ada titipan Elvin” Juarsa menjawab “Berapa?” jawab saksi tiga ratus juta lalu dan mengucap kan “Hanya ini adanya pak” kemudian Juarsah menyuruh saksi mengantarkan ke rumahnya di Palembang dan langsung diserahkan kepada anaknya karena dia mau pergi ke Jakarta.
Saksi pernah disuruh Elvin mengantarkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk operasional Juarsah sebagai Wakil Bupati dan uang tersebut dalam Paperbag, saksi serahkan kepada Juarsa di ruangannya sambil berkata “ini ada uang operasional dari Pak Elvin” dan uang tersebut diterima Juarsa dan lalu saksi pulang ke Kantor.
Maka dalam beberapa kejadian kronologis gelar persidangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim tersebut. Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel, MAKI Sumsel dan Projo Sumsel mengeluarkan pernyataan dan sikap sebagai tuntutan ke KPK sebagai berikut:
Meminta kepada segenap penyidik KPK serta pada segenap Dewan Kehormatan KPK untuk proaktif dan koperatif dalam melakukan akuntabilitas dan transparansi terkait penyelidikan dan penyidikan pada kasus OTT yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Muara Enim, yang sebagaimana dapat menetapkan tersangka terkait dari nama-nama yang telah disebutkan saudara saksi Agung arga (alm) dan Edi serta meminta penyidik KPK segera menetapkan H Juarsah SH sebagai Tersangka baru sesuai dengan fakta persidangan.
Meminta kepada badan kehormatan KPK RI untuk dapat menindaklanjuti pengakuan saksi terkait permasalahan tersebut.
Terkait penjelasan hasil persidangan yang mana kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar kiranya Menolak Surat Pengajuan Pengangkatan H Juarsa, SH untuk menjadi Definitif Bupati Muara Enim. Meningat proses penyidikan kasus OTT KPK kepada Bupati Muara Enim belum selasai dan tidak menutup kemungkinan H Juarsa SH ikut terlibat terkait OTT yang dilakukan KPK.
Jika pernyataan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK maka Projo Sumsel, MAKI Sumsel dan Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel bermaksud untuk melakukan aksi damai ke Halaman Kantor KPK dan Halaman Kantor Menteri Dalam Negeri. (Khair)
Sumber : Pelita Sumatera
COMMENTS