Jakarta,RN Pekerjaan proyek pembanguan Begisting di Logos Bekasi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh PT.Arrotama Sukses sebagai pelaksana proy...
Jakarta,RN
Pekerjaan proyek pembanguan Begisting di Logos Bekasi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh PT.Arrotama Sukses sebagai pelaksana proyek dan CV.Surya Pratama sebagai penyedia Barang berujung dikepolisian Polda Metro Jaya.
Laporan pengaduan yang di lakukan CV.Surya Pratama kepada PT.Arrotama Sukses di karenakan ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada peristiwa perjanjian sewa menyewa Scaffolding yang dituduhkan Yunus Bara selaku Direktur Operasional CV.Surya Pratama kepada Ali Yacob sebagai pemilik perusahaan PT.Arrotama Sukses,sesuai surat panggilan Nomor : S.Pgl/6650/IX/2020/Ditreskrimum, pada Rabu,(16/9/2020) pagi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Buntut laporan Yunus Bara selaku Direktur Operasional CV.Surya Pratama kepada Ali Yacob selaku pemilik perusahaan PT.Arotama ke kepolisian adalah dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHP pada peristiwa perjanjian sewa menyewa Scaffolding/Ring Base atau Pranca pipa besi.
Kronologis kejadian ini berawal dari PT.Arrotama sukses mendapat proyek pengerjaan pembangunan gedung Begisting di daerah Logos Bekasi Jawa barat.Dalam pengerjaan proyek tersebut dibutuhkan Scaffolding atau peranca agar pekerjaan bisa terlaksana,hal ini PT.Arrotama sukses menyewa alat dari CV.Surya Pratama.
Proses penyewaan alat tersebut dengan cara mengajukan permintaan penyewaan scaffolding yang dibutuhkan dengan membuat surat permintaan barang (SPB) yang dilakukan Dody selaku (PM) Projeck Manager dan diketahui oleh Mr.Chong kee selaku Engineering Manager (EM) serta Dewi selaku Bagian Administrasi yang mana ketiga orang ini merupakan bekerja di perusahaan PT.Arrotama sukses.
Dewi sebagai admin di perusahaan ini membuka PO (Pesanan Order) yang pertama untuk penyewaan Scaffolding selama masa sewa 1 (satu) bulan, Dengan jumlah total PO yang dibuat sebanyak 19 (sembilan belas) PO dengan nilai total sebesar Rp.1.108.358.000,-(satu milyar seratus delapan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Ditengah perjalanan pengerjaan proyek terjadi insiden kecelakaan dengan robohnya Scaffolding atau peranca tersebut sehingga Ali Yacob selaku pemilik PT.Arrotama Sukses memerintahkan PM (Projeck Manager) Dody untuk menghentikan kegiatan pekerjaan dan mengembalikan Scaffolding ke CV.Surya Pratama.Hal ini membuat PT Arrotama Sukses mengalami kerugian berupa pengerjaan ulang dan denda oleh CNQC perusahaan China pemberi proyek kepada PT.Arrotama sebesar Rp.2.200.000.000,-(Dua milyar dua ratus juta rupiah).
Ali Yacob sebagai Pemilik PT.Arrotama Sukses bertanggung jawab atas kejadian ini dengan mengganti biaya Claim serta menghentikan kegiatan pekerjaan lebih kurang selama 3 (tiga ) bulan untuk melakukan audit atas kejadian tersebut.Dan hasil temuan di lapangan yang dilakukan nya,Ia merasa terkejut dikarenakan kondisi kerusakan dilapangan dan pemeriksaan keuangan sewa Scaffolding sangat mencengangkan.
Hasil audit dan perhitungan pembayaran 19 PO (pesanan order) perusahaan ini terjadi selisih pembayaran,Bahwa total yang telah di bayarkan oleh PT.Arrotama Sukses kepada CV.Surya Pratama (Yunus Bara) untuk 19 PO tersebut sebesar Rp.2.113.716.754,-(Dua milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dengan 16 kali pembayaran,sehingga PT.Arrotama Sukses telah melakukan kelebihan bayar atas sewa Scaffolding kepada CV.Surya Pratama (Yunus Bara) dengan nilai total sebesar Rp.1.005.358.754,-(satu milyar lima juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah).
Ketika Radar Nusantara menanyakan kenapa sampai hal ini terjadi kepada Ali Yacob selaku pemilik perusahaan PT.Arrotama disela sela waktu menunggu panggilan sebagai konfrontir saksi atas aduan pasal 378 dan 372 KUHP oleh Yunus Bara,Ali mengatakan bahwa" kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat CV.Surya Pratama mengajukan Invoice dengan memakai/melampirkan dasar PO yang sama secara berulang ulang katanya.
Konsultan Hukum Ali Yacob,ARDI & PARTNERS salah satu Lowyer nya Ronald Siagian ketika di tanyakan RN seputar persoalan pengaduan Yunus Bara ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan " ada 4 poin yang saya sampaikan,Yang 1 (Pertama) apakah benar,telah terjadi peristiwa perjanjian sewa menyewa Scaffolding antara PT.Arrotama Sukses dan CV.Surya Pratama ???
Ke 2 (Dua) apakah perbuatan sdr.Ali Yacob (PT.Arrotama Sukses)dapat dikatakan memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP.
Ke 3 (Tiga) apakah sdr.Ali yakob (PT.Arrotama Sukses) dapat dimintai pertanggung jawaban, atas dugaan Tindak pidana penipuan dan Penggelapan dalam perjanjian tersebut,Dan yang ke 4 ke(empat) adalah Upaya apa yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan masalah perselisihan pada peristiwa perjanjian sewa menyewa Scaffolding antara kedua perusahaan ini.
Ronald menegaskan bahwa peristiwa dan hubungan hukum antara PT.Arrotama Sukses dan CV.Surya Pratama adalah perjanjian sewa-menyewa ( Perdata) dan kejadian ini bukanlah suatu peristiwa yang memasuki ranah hukum pidana,Tandas Ronald kepada media ini.
Pakar Hukum Pidana Dr.Aby Maulana,S.H.,M.H.Ahli Hukum Pidana dalam Legal Opinion atas dugaan Tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP pada peristiwa perjanjian sewa Menyewa Scaffolding antara PT.Arrotama Sukses dengan CV.Surya Pratama mengatakan "setelah saya teliti dan kaji tentang permasalahan ini saya mengambil kesimpulan bahwa yang (1)pertama adalah Peristiwa dan hubungan hukum antara PT.Arrotama sukses dan CV.Surya Pratama adalah Perjanjian sewa menyewa Scaffolding ( Perdata ).
(2) Kedua Perbuatan Sdr.Ali Yakob (PT.Arrotama Sukses) tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan secara menyeluruh sebagai tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP.
(3) Ketiga Pelaporan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang ditujukan kepada Ali Yacob yang dilakukan oleh Yunus Bara berdasarkan surat nomor: B/5163/III/Tes.1.11/2020/Ditreskrimum tertanggal 16 Maret 2020, dapat di nyatakan tidak cukup bukti dan peristiwa ini bukanlah tindak pidana.
Aby Maulana menambahkan bahwa pemeriksaan atau penyidikan atas terduga/Terlapor Sdr.Ali Yacob sepatutnya di hentikan tandas Pakar Hukum Ini kepada RN Via Phone nya disela sela Wartawan Radar Nusantara menunggu hasil pertemuan kedua pihak antara Ali Yacob (PT.Arrotama Sukses) dan Yunus Bara (CV.Surya Pratama) dari ruangan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(Jphp)
COMMENTS