Manokwari,RN Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap anggota Brimob di Base Camp PT.Wana Galang Utama, Kampung Barma, Distri...
Manokwari,RN
Persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap anggota Brimob di Base Camp PT.Wana Galang Utama, Kampung Barma, Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (1/10) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Sonny Alvian Blegoer Laoemoery tersebut menghadirkan terdakwa Frans Aisnak dan Terdakwa Pontius Wakom. Kedua terdakwa dihadapkan dalam sidang kemarin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Piter Louw. Dengan agenda sidang mendengar 2 (dua) orang saksi dari JPU.
Yaitu saksi Haris Haurisa (perator chensaw di PT.WGU) dan Ir.Freddy Serang (karyawan PT.WGU). Kedua saksi diperiksa melalui saluran virtual dengan media zoom dari ruang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuni.
Sedangkan kedua terdakwa yaitu Frans Aisnak dan Pontius Aisnak dipersilahkan hakim untuk duduk disamping Penasihat Hukumnya, Advokat Yan Christian Warinussy dari LP3BH Manokwari.
Saksi Ir.Freddy Serang dalam keterangannya menjelaskan bahwa dia mengenal terdakwa Frans Aisnak sebagai pemilik ulayat yang tanahnya menjadi areal konsesi perusahaan di Barma.
Saksi Serang sempat mendengar bunyi suara seperti orang keserupan dari kamar di sebelahnya di base Campa PT.Wana Galang Utama (WGU) pada malam tanggal 15/4/2020 sekitar jam 02:00 wit.
"Saya sempat membuka pintu kamar dan melihat keluar dan saya melihat ada teman saya di sebelah kamar, yaitu Paiman juga melihat keluar," jelas saksi Freddy Serang lagi.
"Saya juga melihat pintu kamar anggota Brimob agak terbuka, lalu saya keluar dan melihat ke dalam kamarnya dan saya lihat anggota Brimob tersebut sedang tidur tengkurap dan saya kemudian menyalakan lampu kamarnya dan melihat di bagian leher korban (anggota Brimob tersebut) berlumuran darah, kemudian saya keluar dan berteriak memanggil karyawan camp lainnnya", tambah Freddy Serang lagi.
Saat itu, saksi Serang sama sekali tidak melihat ada orang lain di lokasi tersebut. Saksi sama sekali tidak melihat ada benda atau alat tajam di sekitar lokasi korban berada.
Saksi menerangkan bahwa jarak antara posisi kamar korban dengan kamar korban itu berjarak sekitar 30 meter. Saksi sama sekali tidak pernah melihat Terdakwa Frans Aisnak sebagai pemilik ulayat di Barma bermasalah dengan perusahaan atau korban sebelum kejadian nahas malam itu.
Saksi Serang juga mengetahui bahwa korban baru bertugas sekitar 4 (empat) hari di base camp PT.WGU. Saksi Serang sama sekali tidak melihat dan tidak mengenal terdakwa Pontius Wakom saat kejadian penemuan jenasah korban.
Saksi juga sama sekali tidak pernah mengetahui keberadaan Terdakwa Pontius Wakom. Saksi tahu bahwa Terdakwa Frans Aisnak tinggal di camp PT.WGU dan tidak pernah ribut dengan perusahaan mengenai hak ulayatnya.
Sementara itu, saksi Haris Haurissa mengenal terdakwa Frans Aisnak juga sebagai pemilik hak Ulayat di lokasi kerja perusahaan PT.WGU tersebut. Saksi kenal terdakwa Frans Aisnak tidak pernah ribut dengan perusahaan mengenai hak ulayatnya.
Sedangkan, Saksi Haurisa mengaku bahwa dirinya bersama Terdakwa Frans Aisnak pada saat malam itu (14/4/2020) sempat nonton bersama dan saat malam itu saksi melihat Terdakwa Frans Aisnak pulang ke kamar tidurnya dan saksi tidak mengetahui apapun saat korban anggota Brimob wafat.
Sampai pagi harinya baru saksi dengar bahwa anggota Brimob di base camp ada meninggal dunia. Tapi saksi sama sekali tidak pernah melihat jasad korban hingga dievakuasi dari base camp ke Bintuni. Saksi menerangkan bahwa jarak antara barak yang dia dan saksi Frans Aisnak kurang lebih 30 meter ke barak dimana anggota Brimob tersebut ditemukan meninggal dunia.
Saksi Haurisa sama sekali tidak pernah melihat Terdakwa Pontius Wakom ada di lokasi base camp PT.WGU, baik saat kejadian ditemukannya jasad korban maupun sebelumnya. Saksi juga tidak mengenal Terdakwa Pontous Wakom.
Saksi Haurisa sebagai operator chainsaw pernah melihat ada orang lain yang datang ke kamp PT.WGU pada tanggal 14 April 2020, tapi saksi tidak tahu apa yang mereka lakukan di camp.
Saksi sempat mendengar ada suara 3 (tiga) orang berbicara di dalam kamar tidur Frans Aisnak, tapi saksi tidak mengenalinya. Keterangan saksi Freddy Serang dibantah oleh Terdakwa Frans Aisnak yaitu bahwa Aisnak tinggal di camp atas seijin pimpinan PT.WGU untuk menunggu rencana perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tersebut mau membayar ganti rugi hak ulayatnya.
Sedangkan keterangan saksi Haurisa dibantah oleh Terdakwa Frans Aisnak mengenai soal kamar tidur bahwa kamar tidurnya terdakwa Frans Aisnak dengan kamar tidur yang terdakwa Jakobus Aisnak dan kawannya tinggal memang bersebelahan.
Terdakwa Frans Aisnak menambahkan bahwa Jakobus Aisnak datang ke camp PT.WGU karena dia juga adalah pemilik ulayat yang lokasi tanah dan hutannya juga menjadi sasaran daerah konsesi PT.WGU.
Selanjutnya sidang ditunda Kamis, 8/10 mendatang, karena JPU masih akan mengajukan 2 (dua) orang saksi lagi yaitu penyidik polisi dari Polres Teluk Bintuni yang memeriksa kedua terdakwa.
Di dalam berkas perkara kami Tim Penasihat Hukum ada melihat terdapat 2 (dua) anggota Sat.Reskrim Polres Teluk Bintuni, yaitu Brigpol Imanuel Arwam yang memeriksa Terdakwa Pontius Wakom di Polres Teluk Bintuni pada tanggal 24/4/2020. Juga Bripka Deni Simanjuntak yang telah memeriksa Terdakwa Frans Aisnak di Polres Bintuni tanggal 23 April 2020. Kata Ch Warinussy
Tuti
COMMENTS