Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN Kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1,, Devi Haryanto SH MH - H Darmadi Suhaimi SH (DH-DS), ...
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN
Kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1,, Devi Haryanto SH MH - H Darmadi Suhaimi SH (DH-DS), Riasan Sahri SH melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon petahana nomor urut dua, Ir H Heri Amalindo MM - Drs H Soemarjono (Hero) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kamis (15/10/2020).
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan oleh pasangan petahana nomor urut 2," Heri Amakindo - Soemarjono " Ucap Riasan seusai menyerahkan berkas laporannya di Bawaslu Kabupaten PALI.
Diceritakan Riasan, bahwa dugaan pelanggaran itu diduga dilakukan paslon nomor urut 2 dimulai sebelum paslon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Dan ini merupakan rangkaian kegiatan yang memang sengaja untuk menguntungkan Paslon tersebut," Terangnya.
Dijelaskannya, ada beberapa item yang dilaporkan diduga pelanggaran TSM yang dilakukan Paslon nomor urut dua, yaitu :
Pertama, pada tanggal 5 oktober 2020 bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM mengeluarkan peraturan bupati tentang perpanjangan bea siswa terhadap 59 mahasiswa. Padahal pada saat itu bupati PALI sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati seharusnya ketika sudah ditetapkan sebagai paslon apapun yang menyangkut Pilkada, dia wajib cuti diluar tanggungan negara.
" Memang Petahana Heri Amalindo cuti tanggal 6 Oktober H Heri Amalindo tetapi sehari sebelumnya, yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan Paslon tersebut. Sehingga atas dasar itu kami anggap pelanggaran dan menjadi salah satu bahan untuk kami melapor ," Ungkap Riasan.
Kedua,,paslon nomor urut 2 dan tim kampanyenya memasang poster atau tulisan yang berisikan ucapan terimakasih kepada H Heri Amalindo yang isinya 'rumah kami sudah dibedah, kami siap mendukung dua periode' ada gambar dan nama paslon nomor urut dua bersama jargon Hero dan Parpol pengusung.
"Padahal pembangunan bedah rumah itu merupakan program pemerintah melalui instansi dinas Perkim sehingga jelas sekali pasangan nomor urut dua memanfaatkan bantuan pemerintah untuk mengelabui rakyat, seolah-olah bantuan tersebut batuan paslon dari nomor urut dua ," Tutur Riasan.
Yang ketiga lanjut bahwa menggunakan foto kepala desa untuk menarik simpatik dari masyarakat dengan berpose melambangkan nomor urut dua.
"Foto-fotonya sudah kami sampaikan sebagai alat bukti bahkan di facebook sudah ramai beredar kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose melambangkan nomor urut dua padahal kepala desa harus netral, " Bebernya.
Yang ke empat, bahwa Paslon nomor urut dua sudah melibatkan TKS atau honorer dilingkungan kerja pemkab PALI dengan berpose melambangkan nomor urut dua. Padahal TKS atau honorer harus netral.
Kelima, paslon petahana nomor urut 2bmelalukan kampanye terselubung dengan melibatkan oknum kepala Dinas pendidikan dengan melaksanakan suatu acara pada tanggal 3 dan 4 oktober 2020 di gedung Pesos pendopo yang pesertanya pelajar SLTA, dengan mengundang calon wakil bupati nomor urut dua Drs H Soemarjono.
" Nah inikan kegiatan dinas pendidikan tapi kenapa mengundang cawabup nomor urut dua, apa hubungannya kegiatan itu dengan pak Soemarjono ? Sedangkan penetapan paslon tanggal 5 oktober ," Tukasnya.
Ke enam. Paslon petahana diduga ada memberikan bantuan covid-19 kepada masyarakat dengan menempelkan foto Heri Amalindo..
" Memang kegiatan itu sebelum penetapan paslon dan Heri Amalindo masih menjabat Bupati. Tetapi sudah diketahui secara umum bahwa H Heri Amalindo saat itu akan mencalonkan diri maju lagi pada Pilkada PALI. "Tentu kami anggap hal itu sangat menguntungkan paslon tersebut " Terang Riasan.
Ke tujuh, paslon petahana ada,melakukan pembagian sembako di desa Pengabuan penerima PKH. Saat pembagian sembako itu diduga sengaja dibagikan pada saat paslon nomor urut 2 ada ditempat tersebut. Kegiatan ini baru terjadi tanggal 12 oktober 2020. Bukti foto dan video ada sebagai alat bukti
Ke delapan Paslon nomor urut dua selalu membagikan saweran pada setiap acara. Dari dahulu selalu membagikan saweran. Dan kegiatan baru-baru ini setelah ditetapkan sebagai Paslon pada tanggal 12 Oktibet 2020 di Desa Gunung Menang. ada videonya sebagai alat bukti.
Ke sembilan, paslon petahana nomor urut 2 ada membuat kebijakan lagi sehingga dinas-dinas mengirimkan data-data baru mahasiswa yang kurang mampu akan diberikan bantuan, hal itu tentu saja sangat menguntungkan paslon itu
Ke sepuluh,,diduga paslon petahana nomor urut 2 ada melibatkan organisasi yang dibiayai APBD untuk mendukung salah satu paslon, dan fotonya itu ada.
"Sehingga menurut kami kegiatan kegiatan itu sudah merupakan pelanggaran TSM yang sengaja diciptakan bahwa semua ini hasil usaha paslon nomor urut dua.
" Laporan kami ini sudah kami serahkan ke Bawaslu PALI dan kewenangannya kami serahkan ke Bawaslu, " Tutup Riasan.
Sementara itu, Divisi pengawasan Bawaslu PALI Iwan Dedi membenarkan kalau pihaknya ada menerima laporan dari tim kuasa hukum Paslon nomor urut satu. Untuk hal ini pihsk Bawaslu PALI akan menelaah laporan itu. Kata dia.
"Langkah kita dalam menerima laporan itu, kita akan lakukan kajian, Kalau laporan lengkap kami verifikasi. Apabila terbukti kita akan tindak lanjuti ke ranah hukum " Tegasnya.
Sedangkan, kuasa hukum Paslon nomor urut dua, Firdaus Hasbullah SH menyikapi permasalahan ini dikatakannya kalau pihaknya masih menunggu panggilan dari Bawaslu.
"Saat ini kami belum mengetahui bentuk pelanggaran apa yang dilaporkan. Kita menunggu panggilan dari Bawaslu dan kalau sudah mengetahui bentuk aduan itu, kita akan pelajari terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Firdaus (Khairlani)
COMMENTS