Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN Akses jalan dari Simpang Raja menuju Simpang Rasau atau sebaliknya dalam wilayah Kecamatan Talang Ubi K...
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),RN
Akses jalan dari Simpang Raja menuju Simpang Rasau atau sebaliknya dalam wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALi) Provinsi Sumatera Selatan. Sebelum terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten PALI, sarana jalan ini merupakan sarana jalan milik perusahaan atau lebih populer dengan sebutan jalan Pertamina.
Ketika masih bergabung dengan Kabupaten Muara enim, sarana jalan ini tidak perna diperbaiki atau dianggarkan pembangunannya menggunakan anggaran daerah, Provinsi maupun anggaran pusat. Dengan alasan karena sarana jalan ini adalah jalan perusahaan yang lalu lalang kenderaan berat yang melampaui Muatan sumur terberat (MST). Akan terjadi percuma dan sia sia dibangun, karena belum begitu lama dibangun akan terjadi rusak lagi.
Hal ini disampaikan M Ary Asnawi, dari aktivis anti korupsi kepada media ini, Selasa (13/10/2020).
Dikatakan M Ary Asnawi bahwa dari dulu sarana jalan ini, pembangunan dan perbaikannya selalu diserahkan dan tanggung jawabnya kepada pihak perusahaan. Hal ini dengan tujuan agar jangan sampai uang rakyat yang masih banyak kegunaannya itu, terkesan dihambur hamburkan percuma. Atau hanya sekedar sebuah “Proyek” yang tidak melalui kajian yang matang dari Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Lanjut Ary lagi, setahu dia, sebelumnya akses sarana jalan Simpang Raja ke simpang Rasau ini merupakan sarana Jalan alternatip warga yang cuma melalui satu dusun (Talang), yang sekarang sudah dimekarkan menjadi desa Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi PALI. Sarana jalan ini lebih dominan dipergunakan oleh pihak perusahaan untuk melakukan aktivitasnya sehari hari, seperti mengangkut alat alat berat perusahaan pengeboran migas dari atau ke lokasi Dewa, Abab dan Penukal dan sekitarnya, termasuk sebagai akses jalan pengangkut kayu PT Musi Hutan Persada (MHP). Maka memperbaikinya pun juga tanggung jawab fihak perusahaan, jangan membebani anggaran negara.
"Dari informasi yang didapat dari salah seorang Kepala desa diwilayah ini, bahwa akses jalan ini memiliki panjang berkisar 16 KM " Tutur Ary.
Namun janggalnya, kata Ary,, setelah terbentuknya Daerah Otonomi Daerah (DOB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada tahun 2013 lalu. Sarana jalan ini walaupun masih belum jelas status kepemilikannya pada saat ini, sarana jalan perusahaan ini mendapat perhatian yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang ILir (PALI).
Walaupun pada prinsipnya masih banyak sarana jalan lain milik kabupaten PALI yang juga perlu mendapat perhatian dari Pemkab PALI. Namun sarana jalan perusahaan dari Simpang Raja ke Simpang Rasau ini betul betul sangat istimewa bagi Pemkab PALI.
Bayangkan oleh Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sarana jalan Perusahaan yang memiliki kepanjangan sekitar 16 KM ini sudah dianggarkan untuk peningkatannya lebih dari Rp 68 Miliar. Sementara kondisi sarana jalan ini pada saat ini mulai berangsur angsur rusak lagi karena terlalu seringnya lalu lalangnya mobilisasi kenderaan berat melampaui MST.
Dijelaskan Ary, adapun data pengalokasian dana untuk peningkatan jalan Simpang Raja - Simpang Rasau Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI adalah :
1. Pada tahun 2014 Lalu nama Proyek Peningkatan Simpang Raja - Simpang Rasau (Dusun Jerambah Besi) melalui dana APBD Kabupaten PALI tahun 2014 dianggarkan peningkatan jalan Simpang Raja – Jerambah Besi nilai Pagu Rp. 2.174.083.000,- HPS Rp. 2.004.932.000,- oleh CV. Sinar Tenang
(Palembang).
2. Pada APBD kabupaten PALI tahun 2015 dianggarkan lagi peninngkatan sarana jalan SImpang Raja – Simpang Rasau, nilai pagu Rp. 19.000.000.000,- (Rp. 18.780.075.000,-) oleh PT.KUB (Palembang)
3. Ppada tahun 2016, nama Proyek Peningkatan jalan Simpang Raja - Simpang Rasau (Lanjutan), dianggarkan melalui APBD Kabupaten PALI, nilai pagu Rp. 12.884.592.000,- HPS Rp. 12.881.842.000) oleh PT.Putra Gemilang Nikom (Palembang)
4. Dianggarkan melalui Dana alokasi KHusus (DAK) tahun 2016, nama proyek Pebingkatan jalan Simpang - Raja Rasau (DAK) dianggarkan dengan nilai Pagu Rp. 15.776.168.000,- HPS Rp. 15.773.602.000,- oleh PT.Sukses Sarri Kintano (Palembang)
5. Pada tahun 2017 melalui APBD Kabupaten PALI tahun 2017 dengan nama proyek Peningkatan Jalan Simpang Raja - Simpang Rasau ( Lanjutan (Tanah ke rigid)) dengan dianggaran sebesar Pagu Rp. 11.701.429.000,- HPS Rp. 11.701.429.000 oleh PT. Putra Gemilang Nikom (Palembang)
6. Pada tahun 2018, dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nama proyek peningkatan jalan Simpang Raja - Simpang Rasau (DAK), anggaran sebesar Pagu Rp. 7.104.144.000,- HPS Rp Rp. 7.104.144.000,- oleh PT. Permata Mandiri Sakti (Palembang).
Total anggaran yang sudah digelontorkan untuk pembangunan jalan Simpang Raja - Simpang Rasau adalah Rp. 68.640.416.000 atau Rp. 68,6 Miliar.
Terkait masalah ini, lelaki yang akrab disapa Awi ini meminta kepada pihak pihak yang berwenang untuk menusuri uang negara yang sudah dialokasikan untuk sarana jalan Simpang Raja - Simpang Rasau Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
" Sudah wajar kah, sarana jalan yang cuma memiliki panjang sekitar 16 KM ini sudah menghabiskan uang negara lebih dari Rp 68 Miliar " Ungkap lelaki yang akrab disapa Awi ini.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum dari berbagai tingkatan untuk proaktip mengusut dugaan penyimpangan dan indikasi Korupsi pada proyek pembangunan jalan Simpang Raja – Simpang Rasau ini oleh Pemkab PALI " Pungkas Awi.
(Khairlani)
COMMENTS