Sukabumi, RN Beberapa tahun terakhir ini, pelaku industri rumahan (home industry) yang merekrut puluhan buruh pekerja di berbagai wilayah In...
Sukabumi, RN
Beberapa tahun terakhir ini, pelaku industri rumahan (home industry) yang merekrut puluhan buruh pekerja di berbagai wilayah Indonesia selalu terjadi peristiwa yang memilukan, seperti dari Surat Ijin Operasional pelaku home industry tidak ada atau tidak jelas, dengan tidak disertai ada jaminan bagi keselamatan buruh pekerja di lokasi kejadian wilayah Kabupaten Sukabumi.
Belum lama ini di Kp. Cidadap RT. 09 / RW. 03 Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi telah terjadi kasus Kecelakaan Kerja yang dialami oleh buruh pekerja Home Industry tersebut. Pada saat kejadian Kecelakaan Kerja terjadi. Korban buruh pekerja Home Industry langsung secara cepat dilarikan ke rumah sakit yang terdekat dan mesin penggiling produksinya yang telah meremukan tangan korban turut dibawa. Karena saat itu, tangan korban masih melilit ke dalam mesin dan sulit dikeluarkan," ungkap warga, sebut saja Ujang.
Setelah sesampainya ke rumah sakit, korban buruh dari kecelakaan kerja, segera dilakukan tindakan pertolongan pertama sebagai tahap penyelamatan nyawa.
"Korban sesudah dilakukan pertolongan pertama, untuk mengeluarkan tangannya yang terjepit di mesin penggiling produksi, telah berhasil dilakukan oleh pihak rumah sakit. Tetapi, apa yang terjadi dari kejadian Kecelakaan Kerja seperti ini, korban sebagai buruh pekerja Home Industry telah kehilangan satu tangannya, sudah menjadi remuk dan cacat fisik Seumur Hidup turut prihatin.
"Memang benar adanya kejadian seperti itu, telah terjadi kecelakaan kerja kepada salah satu buruh pada saat produksi mulai oprasi, bahwa korban buruh tersebut sebagai warga juga dan secara kebetulan, korban buruh ini menjadi RT di lingkungan wilayah warganya," papar Ujang.
Selanjutnya Ujang menjelaskan, jika disimak dengan adanya kasus kecelakaan kerja yang terjadi kembali. Bahwa, dengan kejadian kecelakaan kerja di lokasi sebagai Home Industry, berarti memang terbukti ada yang kurang beres.
"Jika diingat kembali, dengan kejadian sebelum menimpa RT sebagai buruh, bahwa di lokasi TKP tempat usaha yang sama, sudah ketiga kalinya terjadi ada korban Kecelakaan Kerja yang saya ketahui. Walaupun luka-lukanya tidak separah korban buruh yang sekarang. Mungkin warga lainnya juga, pasti tau pernah mendengar kejadian kecelakaan kerja yang sebelumnya sudah pernah terjadi.
"Jadi saya pikir dengan terulangnya kejadian tersebut, seperti terkesan tempat Home Industry rumahan yang asal jadi beroprasi tampa ada pelindung sesuai standar jaminan keselamatan kerja buruh," imbuhnya.
Ditambahkan keterangan ujang sebagai warga sekitar, jika sebelumnya dengan kejadian tersebut pernah terjadi dan terulang kembali, seharusnya bagi pemilik Home Industry harus menjadi cerminan jika memang sebagai pelaku usaha atau sebagai peran aktor UMKM yang berwawasan tinggi.
"Oleh karena itu, jangan dianggap sepele jika memang sebagai warga negara yang patuh dan disiplin peraturan, bukan semau gue atau elu yang penting Home Industry bisa beroprasi untung semakin tinggi sejak awal pembangunan berdiri produksi," jelas Ujang.
Setelah itu RN bersama Tim LSM untuk konfirmasi awal kepada Desa. Muaradua, Kecamatan Kadudampit dalam seputar kejadian korban kecelakaan kerja di salahsatu Home Industry yang sekaligus diterima oleh Kades Muaradua, mengatakan, "Memang benar terjadi apa yang ditanyakan, bahwa ada korban kecelakan kerja ditempat salahsatu pelaku Home Industry di wilayah Desa. Muaradua dan korban tersebut tangannya putus, karena masuk ke mesin penggiling produksi. Selebihnya, saya sebagai kepala Desa juga kurang tahu secara jelasnya, pada saat awal kejadiannya bagaimana?
"Mengenai untuk standar Keselamatan Pekerja, serta alat pelengkap Pemadam Kebakaran atau mengenai batas jam waktu bekerja dan bagaimana aturan upah buruhnya juga. Seluruhnya, harus sesuai dengan peraturan PEMERINTAH di Kabupaten Sukabumi. "ungkap Kades.
Kalau lokasi tempat Home Industry yang bernama Muhtar tersebut, berada di wilayah Desa. Muaradua yang saya ketahui dan untuk mengenai seluruh ijin berkas usahanya, saya sendiri juga sebagai Kepala Desa tidak tau, seperti apa kutipan atau bunyi bentuk rekomendasinya.
Selama menjabat Kepala Desa saya, belum ada satu tahun, tetapi saya sudah mengagendakan untuk memberikan arahan, perbaikan atau himbauan kepada pelaku usaha di wilayah Desa Muaradua.
"Memang sudah seharusnya ijin usaha apapun juga harus ditempuh terlebih dahulu, sesuai peruntukanya bagi seluruh pelaku usaha, agar lampiran berkas ijinnya lengkap dan dimiliki oleh pelaku usaha, baru bisa beroprasi untuk produksi.
"Khususnya, bagi para pelaku usaha Home Industry di sekitaran Muaradua agar di pahami, bukan harus menunggu musibah dulu dan terjadi menimbulkan korban," jelas Kades.
Kades Muaradua menambahkan, secara kebetulan pelaku usaha pemilik Home Industry yang di maksud, kalau tempat lokasi usahanya diyakini berada di wilayah Desa Muaradua.
"Sampai hari ini, kami sebagai pemerintah Desa. Muaradua tidak memiliki satu lembar berkas Home Industry apapun dengan atas nama muhtar," papar Kades.
RN bersama Tim melanjutkan konfirmasi, kepada pemilik Home Industry tersebut dengan penyambutan awal sangat harmonis, menyampaikan, "Memang saya mengakui beberapa hari yang lalu, ada kejadian kecelakaan kerja di tempat usaha saya yang terjadi kepada buruh pekerja sebagai warga sini juga, kebetulan korban sebagai RT di sini. Walau kehilagan tangannya, saya sebagai pemilik usaha sudah islah dengan musyawarah secara keluarga dan menjamin pengobatan seluruhnya." kata Muhtar sebagai pemilik Home Industry.
Mengenai segala apapun kekurangan ijin usaha saya, seperti Amdal limbah BLH, BPOM, serta prodak lebel MUI (halal) memang tidak ada. Begitu juga, untuk Jaminan Perlindungan Keselamatan Kerja buruh pekerja saya terusterang saja, sama belum memilikinya dari ijin Disnakertras sebagai Pemerintah Daerah.
"Jika saya dibantu untuk memiliki kekurangan ijin yang lainnya saya sangat berterima kasih, harus seperti apa langkah saya sebagai pelaku usaha Home Industry agar melengkapi ijinnya. Seluruh hasil prodak pengemasan produksinya, dari tempat Home Industry Sukabumi dikirim ke daerah Jakarta," katanya.
RN bersama Tim berpandangan, jika memang seperti ijin label Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja ternyata tidak dipatuhi, mau bagaimana maslahat usahanya kalau kejadian kecelakaan atau musibah selalu terulang kembali meminta tumbal korban. Maka dari itu, sebagai pemilik Home Industry dapat menjadi tolak ukur, ada hikmah dengan kejadian kecelakaan kerja yang ketiga kali ini.
Seperti yang ditambahkan dari keterangan sumber warga lainnya mamat mengatakan, seharusnya sejak awal Home Industry tersebut sebelum beroprasi produksi, seluruh berkas ijin usahanya harus lengkap agar dimiliki dulu.
"Selebihnya alat pelindung pencegahan atau jaminan untuk keselamatan kerja sudah dimilikinya, sebagai hak buruh dan kewajiban pelaku usaha. Jadi intinya, bagi pemilik usaha yang merekrut buruh pekerja. Patuhi sejak awal peraturan administrasi dan hukum sebagai warga negara, jangan tutup mata nanti buta.
"Jangan karena gara gara covid pandemi yang menjadi kendala, jika mana ijin usaha yang lainnya memang tidak ada," ungkap Mamat.
Sebelum kejadian masih kata mamat, memang benar yang dialami korban buruh ini sebagai RT di lingkungan warga Home Industry tersebut, sudah ketiga kalinya kejadian ada korban tumbal kecelakaan kerja di lokasi yang sama. Sedangkan korban yang ketiga ini, cukup prihatin dengan tangan yang remuk dan dipastikan cacat seumur hidup.
"Begitu juga yang tidak abis pikir, kenapa para pemangku pemerintah setempat atau Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi khususnya, petugas penindakan bagi pelanggar PERDA sebagai Sat-pol PP terkesan diam dan PEMBIARAN saja. Seharusnya sesuai SOP nya, agar segera melakukan PENYEGELAN Home Industry tersebut jangan seperti yang sudah sudah, mau bagaimana percaya dari kepercayaan masyarakat mengenai kedisiplinan, jangan sampai memalukan Pj. Bupati Sukabumi," katanya.
Aparatur pemerintah terkesan menganggap remeh dengan keberadaan Home Industry, bahwa industry rumahan memang seperti disengaja tidak diinspeksi. Apakah karena ada berbau beking dari berbagai oknum instansi pemerintah, jika diduga ada urusan setoran lewat belakang untuk keamanan perusahaan.
Walau sebelumnya RN menerima informasi, bahwa sempat terjadi ada penutupan atau penyegelan tempat lokasi Home Industry setelah kecelakaan kerja itu terjadi. Tetapi yang terjadi, pelaku usaha Home Industry tersebut sudah kembali produksi dan entah ijin dari siapa sebagai pelindung bekingnya?? Apakah Ini yang dikatakan untuk sukabumi KEBAIKAN, jika bicara penegakan untuk kedisiplinan peraturan nanti saja belakangan. Seperti yang terjadi dengan kejadian kecelakaan kerja kasus yang ini, mungkin saja cukup mantrai yang menjadi solusi dan diduga kordinasi bagi bagi.
Pada prakteknya, sering terjadi dari berbagai sudut media informasi. Bahwa pelanggaran, perbudakan banyak terjadi sebagai hak-hak normatif hingga resiko kecelakaan kerja, tetap saja selalu mengintai keselamatan para buruh pekerja yang tidak bisa di prediksi.
Jangan sampai gagal fokus, dengan adanya awal kejadian ada korban dari Kecelakaan Kerja, tetapi pelaku usaha Home Industry selama beroprasi dan produksi dengan jarak satu tahun, berapakah hasil Keuntungan Kekayaan yang dimilikinya?? Terlebih lagi, jika dengan kelegalan surat ijin oprasional produksi yang lainnya bodong.
Organisasi perangkat daerah seperti dinas KETENAGAKERJAAN, sudah seharusnya perlindungan kepada buruh semakin optimal dan lebih baik karena kewenangan penuh berada di tangan kepala daerah termasuk anggaran dinas tenaga kerja yang dialokasikan pada pos pengawasan dan K3 sebagai urusan wajib.
(H.M. Husaeni/Erick) BERSAMBUNG
COMMENTS