Kota Pekalongan,Radar Nusantara (9/12)- Anniversary ke VI, Ketua GNPK- RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi - Republik Indonesia) Pusat,...
Kota Pekalongan,Radar Nusantara
(9/12)- Anniversary ke VI, Ketua GNPK- RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi - Republik Indonesia) Pusat, H. Basri Budi Utomo, SH, Mendesak agar KPK dan Kejaksaan Mulai Menerapkan Amanah Agenda Reformasi yang tertuang didalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanpa ada lagi pola yang disengaja untuk merekayasa frasa dan kalimat yang tertuang didalam Pasal 2 Ayat (2) UU No.31 dimaksud dengan argumentasi pengolahan definisi kata dan kalimat karet dari para pejabat berlambe lamis untuk menghindari penerapan hukuman mati terhadap 2 orang menteri korup dimaksud.
Menurut Ketua, bahwa kalau Indonesia ingin bersih dan bebas dari korupsi sehingga rakyat memiliki harapan untuk hidup aman dan sejahtera, hanya ada satu solusi yaitu menghukum mati para koruptor titik sebagaimana amanah reformasi pada Pasal 2 Ayat (2) dimaksud, hukuman selain hukuman mati hanya omong kosong yang akan memperpanjang penderitaan rakyat dalam menjalani kelangsungan hidupnya yang semakin sekarat. Pesannya.
Tangal 9 Desember 2020 GNPK-RI genap berusia 6 Tahun, Selama 6 Tahun GNPK-RI dalam membangun jaringannya bergerak dengan senyap tanpa publikasi dan terseret dalam arus politik praktis yang dapat mengkandaskan tujuan perjuangan organisasi.
Alhamdulillah dengan senyap dan independen demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa untuk mewujudkan Indonesia Bersih dan bebas dari korupsi menuju kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, selama 6 tahun GNPK-RI berhasil membangun jaringan di 30 Propinsi dan 423 KAB/KOTA diseluruh Indonesia tanpa kerikil tajam yang menghambatnya, INSYA ALLAH ditahun 2021 seluruh jaringan di 34 Propinsi dan 514 KAB/KOTA diseluruh Indonesia dapat terbangun secara keseluruhan.
Insya Allah GNPK-RI merupakan satu-satunya ORMAS independent yang spesifik bergerak dibidang PENCEGAHAN dan PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dengan jaringan merata diseluruh tanah air yang benar-benar independen tidak dalam afiliasi dan pengaruh kepentingan politik manapun.
" GNPK-RI dalam amanatnya pada Rakernas I Tahun 2016 di Kota Semarang dengan jelas telah merekomendasikan Hukuman Mati terhadap Koruptor sebagaimana amanah Pasal 2 Ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Tegas Basri
Oleh karenanya, cukup sudah rakyat menunggu selama 22 tahun sejak amanah UU No.31 Tahun 1999 ini digulirkan di awal reformasi, maka saatnya KPK dan Kejaksaan harus berani mulai menuntut hukuman mati terhadap para koruptor dimasa PANDEMI Covid-19 ini, sebagai obat kekecewaan untuk mengembalikan rasa frustasi rakyat pada lemahnya penegakkan hukum yang selama 22 tahun ini dipertontonkan kepada rakyat Indonesia.
Lebih lanjut beliau bertitip pesan, JADIKAN 2 (DUA) ORANG MENTERI KORUP BERMETAL MALING SEBAGAI SAMPLING PERCONTOHAN DIMULAINYA HUKUMAN MATI TERHADAP PARA KORUPTOR, SEBAGAI PERINGATAN BAGI PARA PEMIMPIN BANGSA YANG COBA-COBA MELAKUKAN KORUPSI.
Mau beralasan apalagi PARA PENEGAK HUKUM DI NEGERI INI, setelah tertangkap 2 Orang Menteri (EDHY PRABOWO dan JULIARI PETER BATUBARA) sebagai TERSANGKA KASUS KORUPSI di Masa Pandemik COVID-19.
Begitu kejamnya para koruptor dengan kedudukan dan jabatannya sebagai menteri justru disalahgunakan untuk merampok hak-hak rakyat yang saat ini sedang tertimpa musibah bencana PANDEMI COVID-19.
Imbuhnya, Inilah akibat penegakkan hukum ambivalen yang selama ini dilakukan para penegak hukum dalam menghukum para koruptor dengan setengah hati.
Sudah sepantasnya disituasi bencana pandemi COVID-19, 2 orang menteri brengsek bermental bajingan yang sudah terbukti merampok hak-hak rakyat dihukum mati, kapan kalau tidak sekarang, jadikan 2 (dua) orang Menteri Korup bermental brengsek yg sudah terbukti merampok uang rakyat dijadikan sebagai sampling awal dimulainya penerapan Pasal 2 Ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 yang melegislasi hukuman mati terhadap para koruptor, bukan dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang di release Ketua KPK Firly kemaren pada saat mengumumkan tragedi korupsi bansos Pandemik Covid-19 di Kemensos
Pungkas Ketum GNPK RI, Hendaknya PARA JAKSA PENUNTUT UMUM / PENUNTUT UMUM KPK mulai berani untuk mengawali menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) jo Penjelasan Ayat (2) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rakyat negeri ini sudah lelah menunggu kapan penegak hukum negeri ini berani bertindak adil dan tegas, sudah 22 tahun belum ada satupun aparat penegak hukum yang berani menerapkan Pasal 2 Ayat (2) UU No.31 Tahun 1999, padahal amanah Pasal 2 Ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 sangat jelas, kenapa selama 22 tahun penegak hukum tidak memiliki nyali untuk menghukum mati koruptor, mumpung Presiden Jokowi mendukung kalian untuk menghukum Mati Koruptor, maka lakukanlah, inilah saatnya kalian menjadi pahlawan bangsa dan negeri ini, kapan kalau tidak sekarang, jangan sampai rakyat menunggu sampai kondisinya sekarat, saatnya kalian berjuang demi bangsa dan negeri, pertaruhkan jabatan dan kedudukan kalian untuk rakyat negeri ini, dan GNPK-RI akan selalu berada dibelakang tindakan tegas kalian, apapun yang kalian butuhkan untuk bertindak tegas GNPK-RI sebagai perwakilan rakyat yang tersebar diseluruh Nusantara siap berada di garda terdepan dalam mendukung penegakkan hukum yang benar dan tegas, demi bangsa dan negeri ini. (Ifan)
COMMENTS