Sukabumi, RN Seperti dalam pemberitaan sebelumnya bahwa US sebagai Kepala Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi telah dilap...
Sukabumi, RN
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya bahwa US sebagai Kepala Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi telah dilaporkan kepada PANWASCAM oleh salahsatu masyarakat yang peduli terhadap transfaransi dalam pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Sukabumi yang diduga Melawan Hukum Undang Undang nomer 7 Tahun 2017 pasal 494 tentang PILKADA dengan kehadirannya di kampanye salahsatu calon Bupati Sukabumi.
Tetapi belum saja kasus US Kades Cikaret usai dan diduga masuk angin, ada lagi oknum Kades Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi Ojang Affandi dengan keterlibatannya dalam Politik Praktis yang diduga dengan secara sengaja, bahwa telah melakukan Perlawanan Hukum Undang Undang nomer 7 Tahun 2017 pasal 494 tentang PILKADA yang terlampir di dalam SK sebagai Ketua Tim Kampanye Kecamatan Kebonpedes.
Bahwa Undang Undang PILKADA tersebut sudah jelas mengatakan, sebagai bentuk bagi Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana dimaksud melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dikenakan PIDANA kurungan PENJARA paling lama 1 tahun dan di DENDA paling banyak 12.000,000,-.
Dengan telah terjadinya Kades Jambenenggang melakukan Politik Praktis dalam pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020 tersebut, bahwa Undang Undang nomer 7 Tahun 2017 pasal 494 tentang Pilkada pasal 280 ayat (3) dengan ancaman Pidana PENJARA paling lama 1 tahun dan di DENDA paling banyak 12.000,000,- Kades tersebut tidak TAKUT.
Atas dasar temuan dan tersebarnya data Surat Keputusan (SK) dari Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2020 - 2024 Kabupaten Sukabumi ke berbagai contak WhatsApp, bahwa Kades Jambenengang Ojang Affandi terdaptar SK sebagai Ketua TIM Kampanye Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi yang telah mengundang reaksi dari kalangan masyarakat sebagai tokoh yang peduli terhadap pesta Demokrasi Jujur dan Adil sebut saja Dadan.
Dadan mengatakan,Kades Jambenenggang tersebut sudah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, bahwa yang dilakukannya telah mencederai Pilkada Sukabumi dan amanah sumpah jabatannya sebagai Kepala Desa (KADES) dilanggarnya.
"Jika pelanggarannya sudah terbukti dilakukan tunggu apa lagi, Kades tersebut layak diberikan sangsi hukuman yang setimpal berdasarkan Undang Undang Pilkada yang ada," ungkap Dadan.
Ditambahkan Dadan, dengan terjadinya permasalahan tersebut kami sebagai masyarakat yang peduli terhadap pesta Demokrasi Pilkada jurdil berharap, agar segera dituntaskan dan jangan ada terkesan unsur pembiaran, harus benar benar transfaran dalam penindakan sesuai tupoksinya berdasarkan peraturan per-Undang Undangan di Republik Indonesia." jelasnya.
Sebelumnya PPK dan Panwascam Kebonpedes belum lama telah menggelar Launching Kampung Demokrasi Percontohan yang bertempat di wilayah Ke RW-an Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sabtu (31/10).
Setelah kejadian SK Tim Kampanye dari pasangan salahsatu calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tersebar, Badan Pengawas Pemilihan Umum BAWASLU Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Undangan kepada Dua Kades Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan Kades Tanjung, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Surat Undangan BAWASLU kabupaten Sukabumi kepada kedua Kades tersebut sebagai saksi, dengan tertanggal, 30 November 2020 dengan Nomor : 609/K.Bawaslu-Prov.JB-16/PM.05.02/XI/2020 terlampir, bahwa untuk kepentingan penanganan pelanggaran, dimohon kehadiran Saudara untuk memberikan keterangan yang akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Klarifikasi dengan membawa Bukti-bukti ataupun dokumen yang terkait dengan laporan tersebut, yang akan dilaksanakan pada:
a. Hari dan Tanggal : Selasa, 01 Desember 2020.
b. Waktu : Pukul. 09:00, WIB s/d Selesai.
c. Tempat : Sekertariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jl. Raya Karang Tengah KM.13, NO.17 Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
BERSAMBUNG.
3 121 ©/M.H.M
COMMENTS