Banyuwangi,RN Tindak lanjut audit investigatif oleh inspektorat banyuwangi berdasarkan surat dari kejaksaan negeri banyuwangi terkait adanya...
Banyuwangi,RN
Tindak lanjut audit investigatif oleh inspektorat banyuwangi berdasarkan surat dari kejaksaan negeri banyuwangi terkait adanya laporan penyimpangan pajak PBB di desa kedungrejo kecamatan muncar kabupaten banyuwangi yang nilainya sangat fastastis atau lebih dari setengah milyar selama 5 tahun.
Berdasarkan LKPD 2019 kabupaten banyuwangi dijelaskan bahwa, Pada tanggal 3 Juli 2019 Kejaksanaan Negeri Banyuwangi mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Banyuwangi dengan nomor B1473/M.5.21/Fc.1/07/perihal Permintaan Bantuan Pemeriksaan Investigatif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 sampai dengan 2017.
Berdasarkan surat tersebut dikemukakan bahwa terdapat pengaduan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Negara karena tidak disetorkannya hasil pemungutan pajak oleh wajib pajak secara keseluruhan ke Kas Negara. Atas pengaduan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor
PRINT-59/O.5.21/Fd.I/04/2019 tanggal 22 April 2019.
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut, pihak Inspektorat menindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) berupa audit investigasi yang melaksanakan tugas mulai dari tanggal 5 Juli 2019 sampai dengan selesai.
Sampai dengan akhir tahun 2019 atas pelaksanaan audit investigasi tersebut disampaikan perkembangan pelaksanaan.
Berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2017, jumlah NOP yang sudah bayar adalah 16.748 SPPT dengan nilai total Rp622.239.297,00 atau 43,85%.
Jumlah NOP yang telah membayar DHKP 1. Tahun 2017 dengan jumlah SPPT 7.551 dengan total nominal tagihan 1.102.200.881,00 hanya 4.632 SPPT yang membayar dengan total nominal 842.916.308,00.
2. Tahun 2016 dengan jumlah SPPT 7.684 dengan total nominal tagihan 1.101.898.083,00 hanya 2.939 SPPT yang membayar dengan total nominal 770.580.840,00.
3. Tahun 2015 dengan jumlah SPPT 7.674 dengan total nominal tagihan 977.746.359,00 hanya 2.953 SPPT yang membayar dengan total nominal 638.221.106,00.
4. Tahun 2014 dengan jumlah SPPT 7.672 dengan total nominal tagihan 978.297.320,00 hanya 2.032 SPPT yang membayar dengan nominal 622.239.297,00.
5. Tahun 2013 dengan jumlah SPPT 7.666 dengan total nominal tagihan 785.029.381,00 hanya 4.192 SPPT yang membayar dengan nominal 584.085.188,00.
Dengan jumlah keseluruhan selama 5 tahun dari 38.247 SPPT dengan total nominal tagihan 4.945.172.024,00 hanya ada 16.748 SPPT yang membayar dengan nominal 622.239.297,00.
Sedangkan untuk jumlah NOP yang belum melakukan pembayaran adalah sejumlah 19.748 SPPT dengan nilai total Rp1.287.841.426,00 atau 50,94%.
Sedangkan Jumlah NOP yang belum membayar DHKP :
1. Tahun 2017 dari total 7.551 SPPT dengan jumlah tagihan 1.102.200.881,00 ada 2.409 SPPT dengan total tagihan 184.557.359,00 yang belum membayar.
2. Tahun 2016 dari total 7.684 SPPT dengan total tagihan 1.101.898.083,00 ada 4.312 SPPT dengan total tagihan 300.235.063,00 yang belum membayar.
3. Tahun 2015 dari total 7.674 SPPT dengan jumlah tagihan 977.746.359,00 ada 4.337 SPPT dengan total tagihan 306.974.790,00 yang belum membayar.
4. Tahun 2014 dari total 7.672 SPPT dengan jumlah tagihan 978.297.320,00 ada 5.244 SPPT dengan total tagihan 314.067.891,00 yang belum membayar.
5. Tahun 2013 dari total 7.666 SPPT dengan jumlah tagihan 785.029.381,00 ada 3.207 SPPT dengan total tagihan 182.006.323,00 yang belum membayar.
Dengan jumlah keseluruhannya selama 5 tahun dari 38.247 SPPT dengan jumlah tagihan 4.945.172.024,00 masih ada 19.509 SPPT dengan total tagihan 1.287.841.426,00 yang belum membayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan dengan melakukan perhitungan data yang ada, maka ditemukan bahwa nilai pajak yang belum disetorkan adalah sebesar ± Rp502.978.183,00. Akan tetapi atas nilai tersebut belum dilakukan konfirmasi dan kroscek di lapangan terhadap Petugas Pungut, Bendahara Desa, Kepala Desa, Camat serta pejabat terkait.
Adapun rincian atas nilai tersebut berdasarkan tahun pajak adalah sebagai berikut, Rincian perkiraan nilai temuan :
1. Tahun 2017 ada 1.216 SPPT dengan nominal total 97.090.393,00.
2. Tahun 2016 ada 1.747 SPPT dengan nominal total 108.762.791,00.
3. Tahun 2015 ada 1.780 SPPT dengan nominal total 112.115.028,00.
4. Tahun 2014 ada 1.980 SPPT dengan nominal total 114.147.965,00.
5. Tahun 2013 ada 1.249 SPPT denga nominal total 70.862.006,00.
Dengan jumlah temuan selama 5 tahun ada 7.972 SPPT dengan nominal total 502.978.183,00 yang diduga digelapkan.
Atas nilai tersebut belum termasuk dengan perhitungan denda pajak. Perhitungan tersebut didasarkan pada kondisi realisasi per tanggal 8 Mei 2019.
Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan proses konfirmasi kepada wajib pajak serta melakukan input atas SPPT selama 5 (tahun) sebanyak 38.247 secara by name by NOP. Untuk selanjutnya pelaksanaan audit investigatif oleh inspektorat tersebut telah selesai dan menghasilkan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pihak Inspektorat juga sudah mengkoordinasikan hasil temuan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi selaku aparat penegak hukum.
Sedangkan imam selalu sekdes kedungrejo menjelaskan melalui telpon saat dikonfirmasi pertama menjelaskan bahwa.
"Penyimpangan itu awalnya uang pajak dipinjam mantan kades dengan dalil untuk pembelian seragam hansip dan untuk acara tujuh belasan tapi uang pajak yang dipinjam tersebut tidak dikembalikan, dan tahun berikutnya juga terulang dipinjam lagi mulai dari 2013 hingga tahun 2017," ungkapnya kepada media.
Namun setelah dikonfirmasi berikutnya yang kedua kali mengatakan, "Kasus tersebut sudah selesai kok dan sudah ditutup, jadi sampean klarifikasi langsung ke kejaksaan saja," terang imam melalui telpon kepada media.
Berdasarkan klarifikasi kasi pidsus kejaksaan negeri banyuwangi Dodi Mahendra,SH membenarkan adanya laporan dari salah satu warga desa kedungrejo kecamatan Muncar terkait adanya dugaan penyimpangan uang tarikan pajak PBB mulai tahun 2013 hingga 2017.
"Memang benar bahwa ada laporan terkait dugaan penyimpangan uang tarikan pajak PBB desa kedungrejo yang dilaporkan oleh salah satu warga desa kedungrejo bulan juli 2019," jelasnya saat dikonfirmasi di kantornya.
Menurut penjelasannya, "Kasus tersebut terus berlanjut dan baru kita lakukan pangilan karena kita juga baru mendapat hasil audit dari inspektorat, kita juga sudah layangkan surat panggilan pertama kepada 6 terduga namun tidak ada yang hadir," ungkap kasi pidsus kejaksaan negeri banyuwangi.
Dan menurut keterangan syamsul arifin selaku kaur umum desa kedungrejo mengatakan, "kita tidak berani komentar mas, intinya iya benar memang ada audit dari inspektorat dan juga surat panggilan dari kejaksaan negeri banyuwangi," terangnya saat dikonfirmasi dikantor desa kedungrejo.
wir
COMMENTS