Kampar Riau,RN Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek 13 koto Kampar Bripka ZL dilaporkan ke polres Kampar diduga melakukan penganiaya...
Kampar Riau,RN
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek 13 koto Kampar Bripka ZL dilaporkan ke polres Kampar diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya No LP/195/VI/ 2020.dugaan penganiayaan ini terjadi di Asrama Polsek XIII Koto Kampar kab Kampar pada (25-Juni- 2020).
Akibatnya OR istri ZL yang Berprofesi sebagai perawat di salah satu rumah sakit di kota Pekanbaru mengalami sakit dada selain itu tangannya juga terkilir dan luka memar,sehingga korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.
OR mengkisahkan dugaan penganiayaan ini berawal ketika ibu Kapolsek menelfon dirinya untuk mengikuti giat Bhayangkari,hari Kamis 25 Juni 2020, sekira pukul 13.000 WIB, saat itu suaminya (Zl) tidak dirumah,kemudian OR menyampaikan ke pada ibu kapolsek selaku ketua cabang Bhayangkari agar dirinya meminta izin kepada suaminya.
Berkisar satu jam kemudian ZL suami saya menelpon terkait kegiatan bhayangkari tersebut, dengan nada emosi ZL, membentak,tidak lama kemudian dia tiba di rumah juga marah- marah,ketika saya minta izin,dia tidak mengizinkan, dengan nada emosi ia melakukan kekerasan dengan menendang dada saya dengan kaki kanannya, sehingga saya susah untuk bernafas, dada saya pun terasa sesak yang luar biasa, kemudian saya lari ke ruang tamu dan bersandar dikursi, namun dia tetap mengejar saya sambil melakukan kekerasan lagi dengan meninju,menendang, memukul,menarik badan saya.
saya berusaha menahan tendangannya menangkis pukulannya,namun apa lah daya,saya hanya seorang perempuan, tidak berdaya menghadapinya, akibatnya tangan kanan saya terkilir dan luka memar, "ujar OR dengan wajah sedih.
Setelah kejadian tsb saya lgsg menelp orangtua saya untuk minta dijemput, karena saya sudah tidak sanggup lagi diperlukan kasar,jika dia marah saya dipukul,dia tega main tangan."ketika orang tua saya sampai di rumah suami saya tidak berada dirumah dia kabur, akan tetapi keluarga saya berusaha menunggu lebih kurang 2 jam namun dia tidak kunjung pulang,ditelp berkali kali di SMS juga tidak ada diresponnya, kemudian saya bersama orang tua saya melapor ke kapolsek agar beliau mengizinkan saya untuk pulang,Akhirnya Kapolsek mengizinkan dengan mengatakan kalau anak ibuk bapak merasa terancam silahkan dibawa pulang dulu,"ujar OR dengan berurai air mata.
Setelah ke esokan harinya Jumat tanggal 26 Juni 2020 saya melalukan visum di RS Bhayangkara Pekanbaru, telah dapat bukti pembayaran visum tadi saya langsung menuju polres Kampar untuk membuat laporan,saya menyampaikan laporan saya berdasarkan hasil visum dan kronologis yg saya alami pada saat terjadi nya KDRT tsb.
Sebelumnya ketika terjadi pertengkaran mulut dia mengatakan bahwa saya sudah tidak perawan, sementara itu persyaratan untuk menikah dengan seorang anggota polri pasti banyak mengikuti yg namanya proses salah satunya tes kesehatan dan tes keperawanan,semua sudah saya lalui,sehingga izin menikah di keluarkan di polres Kampar, selain itu, dia juga pernah mengatakan kalau saya tidak bersama dia saya akan menjadi gembel, seolah dia merasa hebat dgn pangkat dan jabatan yg dia milikinya.
Meskipun saya direndahkan, Alhamdulillah saya tetap bisa melakukan apa yg ingin saya lakukan tanpa dia dan tidak sama sekali menjadi seperti gembel seperti yg pernah dia ucapkan kepada saya,sangat saya sesali seorang polisi yg mengerti hukum dengan slogannya melayani mengayomi melindungi masyarakat sepenuh hati,tega menganiaya isterinya sendiri.
Selain itu OR juga mengatakan ke RN, bahwa dirinya pernah 2x di ancam dengan pisau oleh ZL ketika dia berencana akan mengambil pisau,saya langsung kabur keluar rumah, kejadian ini terjadi tengah malam sekitar jam 00.00 wib, melihat karna saya takut dengan ancamannya,bahkan anggota piket Polsek 13 kota Kampar ada yg melihat saya keluar rumah asrama tersebut.
Ketika saya masuk keruangan unit PPA saya mendengar pembicaraan dari beberapa org (polwan) polisi wanita diruangan unit PPA, bahwasanya tersangka Bripka ZL ini melakukan lagi hal yg sama seperti ini bunyinya"haa dilakukan nya lagi".
Disaat saya memberikan keterangan di polres kampar dibagian unit PPA saya ada merasakan kurang puas ketika menyampaikan kronologis kejadian, pasalnya ketika saya hendak memberikan keterangan tambahan kepada penyidik yang bernama, brigadir Indra Yeni, tidak memperbolehkan lagi, terkesan kasus ini dikondisikan ringan,"demikian kronologis kejadian perkara ini disampaikan OR ke awak media.
Sampai berita ini di publikasikan ZL yang sudah didakwa di pengadilan negeri Bangkinang dihubungi no hpnya tidak merespon, sementara pihak terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
(Tim RN)
COMMENTS