Kuningan, RN Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH membuka Acara Kegiatan Sosialisasi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Tahun...
Kuningan, RN
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH membuka Acara Kegiatan Sosialisasi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 di Aula Gedung SMAN 1 Garawangi Kecamatan Garawangi, Selasa (15/12/2020). di laksanakannya kegiatan sosialisasi Undang-undang Pemilu tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada Pemilih Pemula terutama siswa-siswi SMA dan SMK kelas 12 se-Kabupaten Kuningan dengan jumlah 2000 peserta yang sebagian besarnya mengikuti melalui zoom meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk Meningkatkan wawasan pengetahuan dan proses pendidikan politik kepada Pemilih Pemula di Kabupaten Kuningan, serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat terutama bagi Pemilih Pemula terutama adalah para pelajar SMA kelas 12 yang sudah berumur 17 tahun.
Dalam sambutanya Bupati menyampaikan, sosialisasi tentang Pemilihan Kepala Daerah akan menjadi langkah yang strategis , untuk mulai beserta menentukan arah kebijakan-kebijakan di masa depan. Bupati juga menghimbau agar Siswa dan Siswi untuk membaca dan mempelajari UU No. 6 Tahun 2020 dan UU No. 10 Tahun 2016 sebagai persiapan diri menjelang Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu di tengah-tengah acara Bupati dan Sekda memberikan doorprize untuk siswa yang bisa menjawab pertanyaan seputar kuningan dan Pemilih Pemula.
Pada kesempatan ini juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Memberikan materi terkait Pemilih Pemula Pencetak Sejarah. Dengan menyampaikan bahwa betapa pentingnya generasi muda bagi sejarah bangsa Indonesia. Yang meliputi Idealisme dan Semangat dari Generasi Muda mampu mendorong berbagai perubahan positif, Peranan Generasi Muda sangat dominan dalam menentukan arah politik dan pembangunan bangsa Indonesia, serta Pemilih Pemula yang hadir dalam kontestasi pemilu dapat menjadi penentu warna politik Indonesia.
“Dari 105.852.716 Pemilih Pilkada serentak 9 Desember 2020, 3.517.256 merupakan Pemilih Pemula. Karakter Pemilih Muda, yang meliputi diantaranya Belum pernah memilih atau melakukan penentuan suara di dalam TPS, Belum memiliki pengalaman memilih, Memiliki antusias yang tinggi, serta Kurang rasional, Biasanya masih penuh gejolak dan semangat, dan apabila tidak dikendalikan akan memiliki efek terhadap konflik-konflik sosial di dalam Pemilu, Menjadi sasaran peserta pemilu karena jumlahnya yang cukup besar, serta Memiliki rasa ingin tahu, mencoba, dan berpartisispasi dalam pemilu, meskipun kadang dengan bebagai latar belakang yang semu.” Ujar Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar
Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar berharap dari Peningkatan partisipasi Pemilih Muda agar Informasi dan Pendidikan Politik yang lebih terbuka dan transparan, Menghindari fanatisme kelompok dan golongan yang berlebihan, Program dan janji politik yang lebih terukur, dan Menjauhkan dari politik uang, hoax, berita hasutan dan berbagai praktek politik yang tidak bermoral.
“60,6% pemilih pemula yang mengakses berita politik melalui internet , 16,8% pemilih pemula sering berdiskusi mengenai politik melalui media sosial ataupun secara langsung, 7,6% pemilih muda sering menyampaikan keluhan kepada pemerintah melalui media social, 53,8% pemilih muda merasa pemerintah perlu mendengarkan aspirasi mereka” Ujarnya
Pada kesempatan ini Ketua Panitia, Kabid POLDAGRI KESBANGPOL Hj.Elin Ratna Marlina, M.Si melaporkan bahwa Dasar pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Peraturan Bupati Kuningan Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Tugas pokok, fungsi, serta uraian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan.
Dengan melakukan pendidikan politik kepada pemilih pemula memberikan informasi mengenai regulasi system politik di Indonesia dalam pelaksaan kegiatan sosialisasi kegiatan pemilu pemilih kepala daerah tahun 2020. Menempatkan komunikasi dengan stakeholder dibidang politik terutama pemilih pemula siswa siswi sma smk se kabupaten kuningan.” Ujar Ketua Panitia.
Menjadi Pemilih yang Cerdas dan Bermatabat, Pemilih dalam artian Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah / pernah menikah. Tujuan / sasaran utama partai politik atau kontestan untuk mereka pengaruhi dan yakinkan agar mendukung dan kemudian memberikan suaranya, Cerdas Kemampuan untuk memahami, memahami, dan menangkap maksud dari suatu kondisi atau keadaan. Tidak terpaku pada teori dan kemampuan akademik, namun lebih mendalam terhadap pemahaman konsep dan Mengedepankan logika (rasio) dan sikap kritis. Sementara pengetahuan yang ia dapat dari teori hanyalah sebagai pendukung, sedangkan Bermartabat ialah berdaulat, berwibawa, berkelas, memiliki harkat, derajat, kehormatan, gengsi, pamor atau kedudukan yang tinggi, sehingga tidak mudah disepelekan atau diinjak-injak orang lain.
Ciri Pemilih yang Cerdas diantaranya meliputi, mampu menggali rekam jejak partai politik dan calon pemimpin, rajin mencari informasi dan mempelajari program, visi misi yang ditawarkan oleh partai politik dan calon pemimpin, mengedepankan rasionalitas dalam memilih, Bersikap objektif dan komprehensif dalam menentukan pilihan, Tidak mudah dipengaruhi oleh iming-iming materi, memahami tahapan penyelenggaraan pemilihan, konsekuen terhadap nilai-nilai moralitas, etika, dan norma (peraturan perundang-undangan), Datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih, serta merasa bersalah jika tidak menggunakan hak pilih.
Acara tersebut di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si , Kepala KESBANGPOL H. Dadang Darmawan, S.IP, M.Si , Kabid POLDAGRI KESBANGPOL Hj.Elin Ratna Marlina, M.Si , Kepala SMAN Garawangi berserta Dewan Guru, Narasumber Kegiatan, dan Peserta Kegiatan Sosialisasi Undang-undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kuningan Tahun 2020.(Saepul Rn)
COMMENTS