Soppeng, RN Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng tahun 2020 - 2024 beberapa waktu lalu atas pandangan umum terhadap 2 (dua) Rancangan Pera...
Soppeng, RN
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng tahun 2020 - 2024 beberapa waktu lalu atas pandangan umum terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng jalan Salotungo Watansoppeng, Kamis (11/12/2020).
Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng bersama anggota, Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng dan para Pejabat Esalon II dan Camat lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng.
Selain itu, pembahasan atas rancangan Perda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika serta prekusor narkotika.
Bupati Soppeng Drs. H.A. Kaswadi Razak, SE., dalam sambutannya menjelaskan bahwa agenda Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dapat dimaknai sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam pembentukan produk hukum daerah sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Proprmperda) Kabupaten Soppeng tahun 2020.
Rapat Paripurna yang dibuka dan pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin M. Adam, S.Sos. MM., menyampaikan atas pandangan umum 5 (lima) fraksi yakni, partai Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat dan Gerindra yang menyatakan Setuju atas Ranperda Kabupaten Soppeng tahun 2020 - 2024.
Dalam rapat pandangan tersebut 5 (lima) fraksi DPRD Kabupaten Soppeng atas 2 (dua) Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten soppeng tahun 2020 - 2024 dan rancangan Perda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Dari ke 5 (lima) fraksi atas pandangan umum lebih lanjut dijelaskan yaitu :
1. Fraksi Partai Golongan Karya bahwa,
Terkait dengan pemandangan umum fraksi golkar, maka dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya penyusunan regulasi ini mengedepankan kebutuhan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman. Hal ini dipertegas dengan peran pemerintah daerah selaku fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan perumahan sesuai visi- misi Pemerintah Daerah.
2. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bahwa,
Terkait dengan pemandangan umum fraksi PDIP, maka dapat kami sampaikan bahwa muatan materi Ranperda telah menegaskan bahwa Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Soppeng wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dan selanjutnya dalam hal terdapat perubahan rencana tata ruang wilayah, maka RP3KP juga akan dilakukan perubahan.
3. Fraksi Partai NASDEM
Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang RP3KP Kab. Soppeng Tahun 2020-2040 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menjadi jawaban terhadap permasalahan terkait dengan pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dalam wilayah Kabupaten Soppeng.
Adapun yang terkait dengan strategi Pemerintah Daerah dalam melakukan percepatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah melalui pelaksanaan sosialisasi/seminar, pelaksanaan deteksi dini, peningkatan peran serta Dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vocasional dan penyediaan data dan informasi mengenai P4GN.
4. Fraksi Partai Demokrat bahwa,
Kami sampaikan bahwa materi muatan Ranperda senantiasa berlandaskan pada kewenangan daerah berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 12 tahun 2019, yang intinya disebutkan bahwa Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika pada tingkat Kabupaten/Kota.
Terkait dengan optimalisasi fungsi dan lembaga daerah yang mengatur masalah narkotika maka perang SKPD dalam hal ini Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan KB dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perangkat Daerah dimaksud siap bersinergi untuk mengimplementasi Perda dimaksud.
5. Fraksi Partai Gerindra
Bahwa dengan disusunnya Perda ini, selain untuk menjabarkan lebih lanjut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, juga dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam upaya antisipasi dini, pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi serta pemberantasan bahaya laten Narkoba.
Sebagai pandangan umum fraksi yang sifatnya saran dan usul demi kesempurnaan Ranperda ini, maka atas nama Pemerintah Daerah kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi.
(Sudirman/hs)
COMMENTS