Depok, RN Kejaksaan Negeri Depok menggelar jumpa Pers terkait pencapaian kinerja selama tahun 2020 di kantor Kejaksaan GDC Kota Kembang kot...
Depok, RN
Kejaksaan Negeri Depok menggelar jumpa Pers terkait pencapaian kinerja selama tahun 2020 di kantor Kejaksaan GDC Kota Kembang kota Depok, Selasa (12/01/2021).
Sebelum acara dimulai, para awak media yang hadir mengikuti kegiatan ravid test terlebih dahulu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sri Kuncoro, SH, MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, dalam sambutannya mengatakan, bahwa dirinya menjadi kepala kejaksaan baru empat bulan terhitung sejak lepas sambut Kejari dari seniornya Yudi Triadi pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.
"Saat menjabat menjadi Kajari Depok, ada lima jabatan fungsional yang masih kosong. Dan setelah ia menjabat menjadi Kajari Depok, lima jabatan fungsional itu kini sudah terisi," ujar Sri Kuncoro.
Kemudian dalam pelaksanaan tugas, Kejaksaan diberikan anggaran oleh Pemerintah sebesar Rp 14,2 miliar, adapun anggaran Rp 12 miliar tersebut adalah untuk belanja pegawai.
"Pada tahun 2020, kami dapat merealisasikan penyerapan anggaran tersebut sebesar 98 persen dengan nilai Rp 14,08 miliar. Hal itu kebanyakan dilakukan untuk pembenahan sarana dan prasarana Kantor yang seperti rekan-rekan media lihat. Sekarang gedung Kejaksaan Depok semakin baik dan rapi, mudah-mudahan kedepannya akan menjadi lebih baik lagi," tandasnya.
Mengenai pencapaian kinerja Kejari Depok sepanjang tahun 2020 diantaranya, bidang Pembinaan. Kejari Depok memiliki 45 Jaksa, 76 orang Pegawai, 13 orang PNPM dan 31 orang Tata Usaha.
"Sementara dalam Sub Bagian Keuangan, Kejari Depok hingga Desember 2020 telah 100 persen mengisi E-MONEV BAPENAS, E-MONEV DJA dan data keuangan lainnya dengan pagu anggaran sebesar Rp 14.290.360.000,- terealisasi senilai Rp 14.035.345.245,- atau 98,23 persen dan
untuk pencapaian kinerja bidang Intelijen tahun 2020 diantaranya, penerangan hukum ada satu, Jaksa Menyapa sebanyak tiga, Penyuluhan Hukum/Jaksa Masuk Sekolah ada enam, Pos PPH dan PPM ada empat," paparnya.
Bidang Pidana Umum, Kejari Depok mengerjakan Tahap Penuntutan. Pada Tahun 2020, menerima sebanyak 816 SPDP. Dari SPDP itu yang menjadi perkara di Pengadilan sebanyak 588 berkas. Dari semua perkara itu ada juga pelaku pidana anak-anak sebanyak 38 berkas. Dan yang sudah dilakukan eksekusi sebanyak 540 berkas perkara.
"Pada tahun 2020, ada dua perkara Pemilu yang sudah disidangkan dan dieksekusi. Dalam perkara Narkotika, ada dua Terdakwa oleh kami dijatuhi hukuman maksimal, yaitu berupa pidana mati. Sedangkan terkait berkas tilang, Kejaksaan Depok menerima 36.306 berkas dengan denda tilang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1.891.725.000,-" paparnya.
Untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus), pencapaian kinerja sepanjang tahun 2020 sebagai berikut : penyelidikan tiga perkara, penyidikan dua perkara, penuntutan satu perkara, eksekusi satu perkara dan mengenai uang pengganti, ada tujuh Terpidana yang tidak sanggup membayar namun, sudah menjalani pidana subsidair.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diketahui, ada 10 orang JPN (Jaksa Pengacara Negara) di dalamnya. Ada dua perkara Perdata yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Depok menang pada tingkat Kasasi serta nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp 2.882.673.696,-.
Dalam bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah melelang secara elektronik sebanyak dua kali yang dilaksanakan bulan Mei dan Juni 2020 dimenangkan oleh tiga Pemenang dan PNBP dari lelang elektronik sebesar Rp 3.375.839.800,- lalu lelang langsung satu kali dimenangkan delapan pemenang dengan PNBP dari penjualan langsung senilai Rp 30.486.000,-.
Kemudian pemusnahan barang rampasan sebanyak satu kali yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2020 di halaman Kantor Kejari Depok, terdiri dari Ganja seberat 7.492.5751 gram, shabu 985.9153 gram, Tramadol 60 butir, Ekstasi 83 butir dan Airsoft Gun dua buah.
Kajari juga menambahkan, adapun inovasi Kejaksaan Depok adalah berupa permohonan informasi online, whistle blowing system, T-10 online. Sedangkan E-Survey Kejari Depok berupa Pelakor Bijak, Pelayanan Hukum Online dan Wifi Gratis bagi Pelajar sekitar.
"Puji dan Syukur Alhamdulilah, Kejaksaan Depok berhasil meraih predikat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 21 Desember 2020 lalu atas penghargaan sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)," pungkas Sri Kuncoro.
(M Sutoyo/Mahyurin)
COMMENTS