Makassar, RN Miris, sejak awal kasus yang dialami seorang warga Juni Mawarti, SE., sebagai terlapor beberapa waktu lalu oleh Aiswariah Amin,...
Makassar, RN
Miris, sejak awal kasus yang dialami seorang warga Juni Mawarti, SE., sebagai terlapor beberapa waktu lalu oleh Aiswariah Amin, SH., sebagai pelapor mantan pengacaranya sendiri saat gugatan cerai terhadap suaminya, kini berujung di Pengadilan Negeri Makassar dengan laporan Penipuan pasal 378 KUHP.
Mengingat laporan tersebut yang di alamatkan kepada Juni Mawarti, SE., sebagai terlapor tidak memenuhi unsur formil dan materil sebagai dasar hukum serta seakan dipaksakan untuk sampai di Meja Hijau.
Pasalnya, sejak bergulirnya kasus tersebut di tahun 2018, laporan tersebut pernah di SP 3 oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, karena tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana penipuan yang dimaksud.Hal ini diungkapkan beberapa waktu lalu dalam Jumpa Pers di salah satu Warkop jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu (26/08/2020) melalui Kuasa Hukum Juni Mawarti, SE., bahwa Aiswariah Amin, SH., sebagai pelapor melalui kuasa hukum pernah mengajukan gugatan Prapradilan terhadap SP 3 yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Dalam putusan Prapradilan tersebut oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Makassar menerima dan mengabulkan gugatan terhadap SP 3 yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.Berikut inti kutipan putusan gugatan Prapradilan Kuasa Hukum Aiswariah Amin, SH., terhadap SP 3 Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah", kutipan inti Putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Dengan putusan gugatan Prapradilan tersebut terhadap SP 3 yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, maka proses hukum penyidikan atas laporan Penipuan pasal 378 KUHP akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
H. Baharuddin Side, SH. MH., selaku Kuasa Hukum terlapor Juni Mawarti, SE., yang sempat diwawancarai oleh beberapa awak media di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (04/01/2021).
Dirinya selaku Kuasa Hukum Juni Mawarti, SE., mengatakan bahwa kasus yang menimpa klaimnya terjadi beberapa tahun lalu dan sudah di SP 3 oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, namun kembali diungkit oleh Aiswariah Amin, SH., melalui Kuasa Hukumnya Andi Ifal Anwar, SH.
Hal ini patut diduga ada apa dengan penegakan hukum terhadap mekanisme proses hukum yang di SP 3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, kini berlanjut kembali dan dilimpahkan ke tahap penuntutan serta akhirnya di meja hijaukan di Pengadilan Negeri Makassar.
"kalaupun ada bukti baru dalam proses hukum seperti yang dilaporkan, itu hanya diduga mengada-ada dan rekayasa saja, oleh karena klaimnya tidak pernah menanda tangani selain kesepakatan kontrak Kuasa Hukum", tutur Kuasa Hukum Juni Mawarti, SE.
Selain itu, Kuasa Hukum H. Baharuddin Side, SH. MH., menilai bahwa, proses hukum yang di lakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel diduga tidak sesuai prosedur hukum, oleh karena penetapan tersangka Juni Mawarti, SE., tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana seperti yang dimaksud dan terkesan terlalu dipaksakan.
Bermula sejak tahun 2016 lalu, adanya kesepakatan yang dibuat oleh Aiswariah Amin, SH., selaku Kuasa Hukum terlapor dengan Juni Mawarti, SE., yang pada waktu itu melakukan Gugatan Cerai kepada suaminya.
Menurutnya, imbalan jasa yang dibuat dan disepakati dalam kontrak sebagai Kuasa Hukum Aiswariah Amin, SH., sebanyak 10 % bertahap 2 kali 5 % dari Harta Gono-gini yang dijanjikan serta akan dibayarkan sebesar 400 milyar, jika berhasil dalam gugatan cerai kepada suaminya.
Bahkan, dirinya selaku Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa faktanya pada waktu itu kasus gugatan cerai terhadap suaminya belum juga berhasil selesai dan akhirnya Juni Mawarti, SE., membatalkan kuasa yang telah disepakati kepada Aiswariah Amin, SH.
"biaya operasional yang dituntut oleh Aiswariah Amin, SH., sudah dibayarkan beberapa kali secara bertahap total sekitar Rp. 600 juta lebih sebagai biaya operasional dan mengenai kesepakatan kontrak selaku Kuasa Hukum pada waktu itu akan diberikan, jika berhasil dalam kasus gugatan cerai kepada suami klaimnya", ungkap Baharuddin Side, SH. MH.
"Dengan meminta imbalan 5 % sebanyak 2 kali menjadi 10 % dari harta gono-gini sebesar 400 milyar itu sangat memberatkan klaim saya, tidak wajar, karena disepakati untuk dibayarkan, jika berhasil dalam gugatan cerai suami klaimnya dan lagipula sudah beberapa kali klaimnya memberikan imbalan jasa sebagai biaya operasional kepada Ibu Aiswariah Amin, SH., sekitar 600 juta", jelas Kuasa Hukum Juni Mawarti, SE.
Kuasa Hukum Baharuddin Side, SH. MH., berharap kepada pihak aparat penegak hukum, agar dapat mencermati dengan baik substansi pokok perkara secara utuh dan tidak melihat dari satu sisi saja.
Berikut kutipan penuturan Juni Mawarti, SE., dalam Jumpa Pers beberapa waktu lalu, sebelum dilakukan penahanan,.
"Sejak awal saya memang terlalu baik dan percaya kepada ibu Aiswariah Amin, SH., karena beliau saya pikir Kuasa Hukum saya dalam kasus gugatan cerai dengan suami saya", tutur Ibu Juni Mawarti, SE., dengan merasa sedih.
"Lagi pula sebenarnya sebelum adanya janji kesepakatan itu saya sudah cukup loyal memberikan semua apa yang dia minta, beberapa kali dia minta penuhi sejumlah uang semua saya penuhi, malah sudah sekitar 600 juta lebih saya berikan padanya", jelasnya dengan sedih dan kecewa.
(Rahmat)
COMMENTS