SUMEDANG,RN Kepolisian Resor Sumedang masih memperdalam kesaksian dari para saksi untuk membantu mengungkap misteri peristiwa bencana longso...
SUMEDANG,RN
Kepolisian Resor Sumedang masih memperdalam kesaksian dari para saksi untuk membantu mengungkap misteri peristiwa bencana longsor yang meluluhlantakkan pemukiman di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu.
Sejumlah saksi dihadirkan untuk mengungkap tabir peristiwa yang merenggut puluhan nya tersebut.
Berikut ringkasan keterangan sejumlah para saksi yang berhasil dihimpun oleh Notif Indonesia:
1. Panggung Wibowo, Ketua RW 12 Perumahan Parakan Muncang (SBG), Desa Cihanjuang, mengatakan, penyebab terjadinya longsor tersebut diakibatkan saluran air yang berada di belakang Perumahan SBG tidak lancar, sehingga air menggenang di lokasi longsor dan kemudian meresap ke dalam tanah yang memang sudah tidak ada tahanannya kemudian longsor
“Tanah tersebut adalah tanah urukan (bukan tanah asli) pada saat pembangunan perumahan tersebut, dan saluran air juga belum dibeton masih berupa selokan biasa di awal pembuatan,” tuturnya.
Kemudian, ia menuturkan, warga sempat melayangkan surat keberatan kepada pihak pengembang (PT SBG) tertanggal 16 November 2018 lalu, dan diketahui oleh Kepala Desa Cihanjuang terkait adanya pembangunan jalan akses ke proyek Perumahan Kampung Geulis, karena sudah memotong tebing untuk akses jalan ke lokasi perumahan baru tersebut
“Warga juga sudah membuat permohonan secara lisan untuk pembuatan bronjong di sepanjang jalan baru yang dibuat oleh pengembang, lantaran pembuatan jalan tersebut telah melakukan penebangan pohon di sepanjang jalan sehingga ditakutkan terjadi longsor,” kata Panggung Wibowo kepada penyidik Polres Sumedang.
2. Ujang Sulaiman, warga RT6/12 mengatakan, penyebab longsor di perumahan Parakan Muncang itu diduga karena saluran air yang tidak lancar dan dibuat asal-asalan oleh pengurus Perumahan Kampung Geulis.
“Air menggenang di lokasi longsor dan menyerap ke dalam tanah yang memang sudah tidak ada tahanannya, Pada saat pembangunan lokasi perumahan, tanah tersebut merupakan tanah urugan,” ucap Ujang kepada penyidik Polres Sumedang.
3. Slamet Supripto, warga RT6/12 Perumahan Parakan Muncang, menyatakan peristiwa longsor tersebut diduga terjadi akibat saluran air yang tidak lancar.
Menurutnya, pengembang perumahan Kampung Geulis (PT SBG) sekaligus
pengembang Perumahan Parakan Muncang membangun saluaran air secara asal-asalan, sehingga air menggenang di lokasi longsor dan mengakibatkan longsoran tanah.
Sebelumnya, kata dia, warga pernah menyampaikan keberatan adanya pembangunan perumahan Kampung Geulis.
“Warga telah menyampaikan secara tertulis untuk melakukan penanganan agar tidak terjadi bencana, namun ternyata tidak diindahkan oleh pengembang dan terjadilah bencana longsor,” katanya kepada penyidik.
4. Kardiyanto, Ketua RT 7/ 12, Perumahan Parakan Muncang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang mengatakan, salah satu penyebab longsor di perumahan Parakan Muncang tersebut karena saluran air yang berada di belakang Perumahan Parakan Muncang tidak lancar, lantaran dibuat asal-asalan oleh pengembang perumahan Kampung Geulis.
Sehingga, kata dia, air tersebut menggenang di lokasi longsor, dan menyerap ke dalam tanah yang memang bukan tanah asli kemudian terjadi longsor.
“Sebelumnya, warga sudah pernah mengajukan komplain kepada pihak pengembang agar dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan Kampung Geulis memperhatikan aturan agar tidak terjadi bencana di kemudian hari,” katanya.
5. Pepen Taufik Hidayat, Kepala Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, mengatakan, yang menjadi penyebab terjadinya tanah longsor tersebut secara detailnya tidak mengetahui.
Namun, kata Pepen, peristiwa tersebut terjadi kareana adanya curah hujan yang tinggi, sehingga debit air meningkat serta drainase yang tidak baik untuk menampung air yang datang dari Perumahan Kampung Geulis.
“Air menggenang di lokasi sampai Perumahan Parakan Muncang dan terjadilah longsor yang menimpa lokasi perumahan Pondok Daun,” ujar Pepen kepada penyidik Polres Sumedang.
Selain itu, kata Pepen, tanah yang dibuat untuk drainase atau selokan tersebut merupakan tanah urugan sehingga air cepat meresap kedalam tanah.
“Sebelum kejadian, pihak pengembang perumahan Kampung Geulis (PT Satria Bumintara Gemilang) membuka jalan dengan menebang pohon di sekitar lokasi kejadian sehingga membuat drainase air yang mengalir di samping perumahannya sehingga tidak permanen,” tuturnya.
6. Yuyus Yusuf, Kepala Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang menyebutkan, yang menjadi penyebab terjadinya bencana longsor tersebut diduga akibat curah hujan yang tinggi sehingga debit air meningkat dan drainase yang tidak baik untuk menampung air yang datang dari Perumahan Kampung Geulis,
sehingga air menggenang di lokasi perumahan Parakan Muncang dan terjadilah longsor kemudian menimpa area Perumahan Pondok Daud.
“Perumahan Parakan Muncang dibangun pada tahun 1995, kemudian perumahan kampung Geulis pada tahun 2018 dan Perumahan Pondok Daun pada tahun 2016,” ucap Yuyus.
7. Yamam Mutaqin, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, pihaknya mengatakan, saran teknis file banjir untuk Perumahan Kampung Geulis terbit pada tahun 2018, dan untuk Perumahan Cihanjuang Regency pada tahun 2017, sedangkan Perumahan Parakan Muncang seperti diketahui sudah memiliki keterangan banjir pada tahun 1996. Namun ia tidak memiliki arsipnya.
“Penyebab longsor di Dusun Bojong Kondang, diduga diakibatkan adanya curah hujan yang cukup tinggi, kemudian adanya air yang langsung meresap ke dalam tanah dan tanah menjadi labil serta berkurangnya kekuatan sehingga terjadi longsor.
8. Tedi Turmudi, Kepala Seksi Perencanaan Teknis Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang, mengatakan, berdasarkan foto atau visual kejadian kejadian longsor tersebut terjadi akibat jatuhnya tanah yang ada pada tebing tersebut yang diakibatkan curah hujan yang tinggi sehingga terjadi longsor.
9. Budi Irawan, Kepala Bidang Penataan dan Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, menuturkan, DLHK Sumedang dalam penerbitan saran teknis berupa dokumen lingkungan lupa buka e-mail AMDAL atau SPPL sebagai dasar dari pengembang untuk melaksanakan kegiatan. Apakah dilaksanakan atau tidaknya saran teknis tersebut kami belum melakukan pengecekan ataupun pengawasan lebih lanjut.
“Penyebab bencana longsor tersebut adalah curah hujan yang cukup tinggi dan yang saya ketahui lokasi perumahan tersebut berada di pola ruang kawasan rawan bencana gerakan tanah,” kata dia.
10. Agus Jani Hidayat, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, pasca kejadian longsor tersebut pihaknya sudah meninjau
lokasi longsor di Perumahan Parakan Muncang dan Perumahan Cihanjuang a Regency.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah Kabupaten Sumedang lokasi kejadian adalah pola ruang rawan gerakan tanah,” tuturnya.
11. Irwan Apong, Direktur PT Satria Bumintara Gemilang, mengatakan, Perumahan Parakan Muncang telah dibangun pada tahun 1995. Kemudian, kata dia, terkait dengan perizinan Perumahan tersebut sudah lengkap sebagaimana kajian dan saran teknis yang berlaku pada saat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, keseluruhan luas dari Perumahan Parakan Muncang adalah 35 hektar, dan sudah terbangun 1128 unit dan Perumahan Kampung Geulis 10 hektar dan terbangun 240 unit rumah dari rencana 900 unit rumah.
“Untuk pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan unit, penyediaan drainase, dan juga pembangunan tembok penahan tebing, saya mempercayakan ke kontraktor atau pelaksana teknis,” kata dia. (Ars tim)
COMMENTS