Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), RN Sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokas...
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), RN
Sebagaimana peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus didaerah. Pada,pasal 1 menyebutkan Ruang lingkup pengelolaan keuangan DAK di Daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, akuntansi keuangan, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, pembinaan dan pengawasan serta pengelolaan barang/aset daerah yang bersumber dari DAK.
Namun sepertinya untuk pelaksanaan fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, terutama pada rehab Gedung SMPN 1 Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten abupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020, hal ini tidak dilaksanakan secara konsisten.
Begitu juga pada pasal 3 dan pasal 4 yang ada menyebut tentang transparansi dan kepatutan dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dari hasil investigasi ada temuan diduga ini pelaksanaan fisik DAK rehab Gedung SMPN 1 Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten abupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020 sangat lemah pengawasan dari Instansi yang terkait.
Rehab gedung SMPN 1 Tanah Abang yang menggunakan Dana DAK tersebut diduga dikerjakan asal jadi. Pasalnya dari penelusuran tim media yang langsung kelokasi proyek, pada pekerjaan atas atau kerangka atap gedung, pelaksananya menggunakan Kerangka Baja Polos atau kerangka baja tidak bermerk yang diduga tidak sesuai dengan klasifikasi/spek yang ditentukan. Apalagi proyek sekolah ini menggunakan dana APBN, tentu saja Pemerintah Pusat tidak menganjurkan menggunakan material asal asalan. Hal ini untuk mengantisipasi agar pembangunan fisik yang menggunakan DAK bertahan lama serta dapat menjamin keselamatan dalam proses belajar mengajar.
Temuan dilapangan, dalam pelaksanaan fisik DAK Rehab gedung SMPN 1 Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 diketemukan menggunakan kerangka baja untuk atap bangunan menggunakan kerangka baja polos tidak bermerk. Ini mensinyalir pelaksananya tidak mengutamakan mutu dan keselamatan proses belajar mengajar, melainkan lebih mengutamakan untuk keuntungan pribadi pelaksananya.
Bukan cuma itu, dilapangan juga diketemukan adanya kesan niat pelaksana untuk tidak transparan dalam pelaksanaannya. Terbukti pada papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai dana proyek DAK nya. Setelah mendapat kritikan kemudian baru dicantumkan dengan ditulis menggunakan spidol.
Permasalahan menggunakan kerangka baja polos dan tidak tercantumnya nilai dana proyek. Hal ini sangat kental oramanya, bahwa pelaksanaan fisik DAK Rehab gedung SMPN 1 Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 terkesan asal jadi.
Sebelumnya, Ary dari Masyarakat Pemantau Pembangunan Sumatera Selatan yang ikut pada investigasi tetsebut meminta kepada pihak instansi yang terkait serta pihak yang berwenang untuk mengaudit dan mengusut pelaksanaan DAK pada proyek rehab SMPN 1 Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang tersebut.
" Kalau tidak sesuai spek, jangan ada pembiaran, jangan diterima. Terkecuali oknum oknum yang terkait pada pada proyek tersebut ada main atau kongkolingkong " Tegas Ary.
" Kami menduga kerangka baja yang dipakai pada proyek DAK rehab SMPN 1 Tanah Abang tahun 2020 itu tidak sesuai spek. Sangat tidak masuk akal Dana Pusat menganjurkan memakai kerangka baja atap yang bukan kelasnya, itu sangat tidak masuk akal " Terang Ary.
" Bila dugaan kesalahan proyek itu tetap diterima tanpa masalah, dibiarkan oleh pihak pihak yang terkait. Kita akan melaporkan proyek itu " Tukas Ary.
Ditambahkan Ary, bahwa DAK adalah uang negara yang notabene uang rakyat, bukan uang oknum kepala sekolah, bukan uang oknum kepala dinas, bukan juga uang oknum Bupati. Jadi pelaksanaannya harus mengikuti aturan. Jangan semau gue.
Anehnya lagi, oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Pahrudin, ketika dikonfirmasu terkait permasalahan ini, sedikitpun tidak memberikan respon
Begitu juga dengan kepala dinas pendidikan kabupaten PALI "Kamriadi" Ketika dimintai tanggapannya via Whats App (06/01) terkait Permasalahan ini Tidak memberikan jawaban. (Khairlani)
COMMENTS