Makassar, RN Menanggapi maraknya pemberitaan beberapa hari ini, akhirnya Kabid. Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, S.IK. M.Si., angkat...
Makassar, RN
Menanggapi maraknya pemberitaan beberapa hari ini, akhirnya Kabid. Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, S.IK. M.Si., angkat bicara dan menjelaskan terkait dugaan pencemaran nama baik orang nomor 1 (satu) di Kabupaten Enrekang.
Kabid. Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, S.IK. M.Si., menyampaikan bahwa Kepolisian bertindak sesuai prosedur hukum dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Kabag. Hukum selaku Kuasa Hukum Bupati Enrekang.
Adapun laporan tersebut diduga telah mencemarkan nama baik seorang Bupati Enrekang Drs. Muslimin Bando, M.Pd., sejak beberapa bulan lalu, tepatnya di bulan November 2020 terhadap tersangka Ridwan alias Wawan (30) tahun terkait pemberitaan di media sosial.
"Kepolisian bertindak sudah sesuai prosedur hukum", tutur Kabid. Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, S.IK. M.Si., bertempat di Mapolda Sulsel, Minggu (14/02/2021).
Selain itu, Kombes Pol E. Zulpan, S.IK. M.Si., menjelaskan sebelum melakukan penangkapan, "Satreskrim Polres Enrekang sudah melakukan beberapa prosedur sesuai aturan yakni dimulai dengan pengaduan, terbitnya Laporan Polisi, Penyelidikan, Pemeriksaan Saksi-saksi Ahli, Gelar Perkara dan Koordinasi dengan Instansi terkait", jelasnya.
Lebih lanjut, "saya tegaskan bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara Obyektif", tegas Kabid. Humas Polda Sulsel.
Dirinya juga menambahkan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham RI Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website terkait tulisan tersangka Ridwan alias Wawan (30) tahun.
Kemenkuham menyatakan melalui surat Nomor : W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT. Update Media Sulsel tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai Badan Hukum maupun Badan Usaha.
Untuk itu, tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia".
Bahkan, Polres setempat telah saling berkoordinasi mengirim surat ke Dewan Pers dan berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers terkait Nama PT. Update Media Sulsel tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers.
Kabid. Humas Polda Sulsel menuturkan dalam tulisan di website tersebut posisi Ridwan sebagai narasumber bukan sebagai penulis, namun dalam pemeriksaan dia menerangkan bahwa dia yang membuat tulisan tersebut namun mencantumkan nama lain sebagai penulis.
"tersangka Ridwan tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada Update Sulsel.news dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam halaman media online tersebut", tegas Kapolres Enrekang.
Kabid. Humas menambahkan bahwa Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana dan mereka menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Ridwan dengan pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu, maka tindakan yang dilakukan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Menurutnya, Penyidik juga sudah melakukan pengecekan terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam halaman media tersebut yang beralamat di Kompleks Perumahan Taman Toraja, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
“alamat tersebut tidak ada dan tidak ditemukan sebagaimana keterangan lurah setempat", jelas Kabid. Humas
Kabid. Humas juga menerangkan, bahwa beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan diantaranya Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang serta Kabag. Hukum Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Dari hasil keterangan saksi-saksi, dikatakan bahwa apa yang diberitakan Update Sulsel News oleh Ridwan ini, tidak benar dan merupakan kebohongan, karena uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang bukan untuk membayar tenaga honorer serta dirinya tidak pernah melakukan klarifikasi kepada sumber informasi dan mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa klarifikasi dan persetujuan.
Kabid. Humas juga menyampaikan bahwa berdasarkan Data dari Pemda Enrekang uang yang akan dipinjam oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang direncanakan untuk pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, pusat sarana olahraga serta bidang pasar sesuai Surat Pernyataan Bupati kepada Pemerintah Pusat No. 912/4213/Setda/ 2020, tanggal 28 Desember 2020.
(Rahmat)
COMMENTS