Sukabumi,RN Kasus dugaan Ujaran Kebencian SARA dalam Video Viral yang dilakukan oleh Ojang Apandi sebagai oknum Kepala Desa Jambenenggang, K...
Sukabumi,RN
Kasus dugaan Ujaran Kebencian SARA dalam Video Viral yang dilakukan oleh Ojang Apandi sebagai oknum Kepala Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, yang tergabung selaku Wakil ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi beserta jajaran lainnya, yang mengatakan dengan kutipan, atau petikan dari isi orasinya: KAMI yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sukabumi "Menyatakan MELAWAN" kepada LSM dan MEDIA, yang selalu mengobok-obok Kepala Desa, Merdeka, Merdeka, Allahu Akbar, Allahu Akbar”, dan sampai detik ini masih belum jelas seperti apa Kepastian Hukumnya.
Maka kami yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (PENAMAS) telah Sepakat untuk melanjutkan, atau melaporkan secara resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI), dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI (KEMENDESA). Jakarta, Senin, (08/03/2021)
Sedangkan dari sejak awal terjadi conten video viral Ujaran Kebencian SARA tersebut untuk disebarkan, sudah dilaporkan sebelumnya kepada pihak Polisi Resor Sukabumi oleh Perwakilan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sukabumi, yang diantaranya KOWASI, PWI, dan lainnya kepada Polres Sukabumi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : SP.Lidik/642/XII/2020/Satreskrim tertanggal 29 Desember 2020. Namun sampai saat ini pihak Polisi Resor Sukabumi tidak memperlihatkan adanya bukti Kepastian Hukum, sehingga membuat gaduh, dan menimbulkan terjadi krisis Kepercayaan Masyarakat Berkepanjangan untuk mencari Keadilan di Sukabumi, yang sampai saat ini masih terus bergulir.
Bahwa kasus dugaan Ujaran Kebencian SARA di dalam conten video viral tersebut, terjadi pada tanggal 24 November 2020 lalu, yang dilakukan di Halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi secara serentak di Komandoi oleh oknum Kepala Desa Ojang Apandi, dan jajaran APDESI Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi sampai detik ini hasilnya bahwa "HUKUM TAJAM KE ATAS" tersebut di Resor Polres Sukabumi masih belum terbukti, yang akhirnya menjadi perbincangan dikalangan Insan Media dan LSM dengan berbagai pertanyaan???
Aji Sudrajat DM,SH sebagai sesepuh penggiat anti korupsi LIDIK KRIMSUS RI di Sukabumi menyapaikan secara tegas kepada RADAR NUSANTARA, bahkan dari beberapa Media dan LSM yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (PENAMAS) sebelumnya sempat mempertanyakan kembali terkait kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor Sukabumi, yang sejak awal sebelumnya telah dilaporkan oleh perwakilan lembaga Media dan LSM di Sukabumi sudah sejauhmana
"Akan tetapi, dalam pelaporan yang sudah dilayangkan oleh para perwakilan lembaga LSM dan MEDIA sebelumnya tidak ada kejelasan kepastian hukum, yang dapat diterima dengan secara akal sehat oleh seluruh marwah profesi WARTAWAN dan LSM di Sukabumi khususnya, umumnya di seluruh penjuru nusantara." tegas Aji Sudrajat DM,SH
Selanjutnya ditambahkan dari ketegasan Freddy C. Lubis sebagai Ketua DPD Sukabumi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengatakan, dengan adanya kami GMBI bersama rekan-rekan perwakilan WARTAWAN yang tergabung di PENAMAS karena tidak mendapatkan kepastian hukum dari pihak Polres Sukabumi, terkait pelaporan dari beberapa perwakilan LSM dan MEDIA sebelumnya kepada oknum Kepala Desa Ojang Apandi beserta jajaran Apdesi Kabupaten Sukabumi tersebut
"Sekarang kami telah sepakat, dengan kehadiran kami di Jakarta untuk melaporkan kembali kepada Institusi KOMPOLNAS, MABES POLRI, DAN KEMENDES untuk menyampaikan laporan yang sudah kami sepakati bersama di dalam forum PENAMAS, dan harapan kami setelah adanya pelaporan kami ini, semoga para Institusi Hukum segera menindak tegas kepada oknum Apdesi tersebut, kami minta keadilan, kami ini insan-insan yang terdzolimi oleh perkataan oknum Kepala Desa Ojang Apandi serta jajaran Apdesi tersebut, dan kami tegaskan akan terus berjuang demi tegak nya keadilan dan hukum yg ada di NKRI ini sampai titik darah penghabisan." tegas Freddy
Ditambahkan Freddy C. Lubis, kami disini mempunyai hak untuk memonitoring karena kami sebagai sosial kontrol yang dilindungi Undang Undang bukan pengobok ngobok, dan kami merasa di tangtang dengan conten video viral SARA ini, dengan menyatakan Ujaran Kebencian terhadap kami (LSM & MEDIA)
"Perkatan oknum Kepala Desa Ojang Apandi serta jajaran Apdesi Kabupaten Sukabumi ini dengan secara sengaja agar disebar luaskan di muka umum, melalui dalam perekaman conten video yang dibuatnya secara bersama-sama, dan dilakukan di depan halaman kantor DPMD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya dalam kasus ini, kami akan terus mengawal pelaporan yang kami layangkan kepada Kompolnas serta lainnya sampai kami mendapatkan jawaban kepastian hukum, bahwa oknum Kades Ojang Apandi serta jajaran Apdesi yang berada didalam conten video ujaran kebencian SARA tersebut agar segera ditetapkan sebagai tersangka untuk menciptakan ketentraman, kerukunan, keteraturan di dalam hidup bermasyarakat yang lebih baik, dan dinyatakan untuk di proses lebih lanjut secara hukum. Tetapi, apabila laporan kami masih tidak mendapatkan kepastian hukum, maka kami akan siap menurunkan ribuan massa untuk turun ke jalan, demi mencari keadilan dan menegakan kebenaran". Jelasnya ketua DPD GMBI Sukabumi.
121©HMH
COMMENTS