Rohil Riau,RN Terkait Sangketa Lahan, Suwandi salah seorang Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi didampingi kuasa hukumnya mendatangi lahan mili...
Rohil Riau,RN
Terkait Sangketa Lahan, Suwandi salah seorang Ketua Kelompok Tani Jaya Abadi didampingi kuasa hukumnya mendatangi lahan milik kelompok tani di Desa Bangko Permata kec Bangko pusako Kab Rohil,selama ini lahan kelompokTani ini kuasai oleh salah seorang yang mengaku pengusaha dengan mengklaim lahan tersebut masuk arealnya.
"Hal ini kami lakukan untuk mempertahankan hak kami sebagai pemilik lahan sawit milik kelompok tani karena yang membuka lahan dan menanam sawit adalah kami dari kelompok tani,”terang Suwandi.
Suwandi bersama anggota kelompok tani lainya langsung masuk ke areal perkebunan kelompok tani tersebut untuk mendirikan barak tempat tinggal anggota kelompok tani di areal perkebunan kelapa sawit itu."pada hari Senen 15-03-2021.
Ketika kelompok tani sedang mendirikan barak didatangi kuasa hukum dari pihak pengusaha Cutra Andika,SH & Patners sambil mengatakan lahan ini yang sedang diduduki kelompok tani dalam proses Eksekusi di pengadilan negeri rokan hilir Terkait perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl.
Untuk diketahui dalam pemberitaan di Media sebelumya pihak kelompok tani melalui kuasa hukumnya Lukmanul Hakim,SH & Associates telah menyampaikan secara tertuliis kepada pihak Terkai diantara: pihak Muspika,Muspida sampai ke tingkat Provinsi Kapolda dan Gubernur Riau terkait aktivitas yang akan di lakukan di lahan kelompok tani ini.
Suwandi dampingi team kuasa hukumnya membantah ucapan kuasa hukum pihak pengusaha Almarhum H.Ngadiman.
"terkait perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl yang berperkara adalah H.Ngadiman dengan Herman Wijaya dkk dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan lahan kelompok tani,”bantah suwandi.
Sementara itu,Cutra Andika,SH mengatakan bahwa kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena perkara ini sedang dalam proses Eksekusi.
Suwandi selaku ketua Kelompok tani kembali membantah ucapan pengacara Cutra Andika,SH sambil membeberkan perihal yang terjadi sesungguhnya Terkait lahan tersebut.
"Yang melakukan jual beli itu H.Ngadiman dengan Herman Wijaya dkk, jangan lahan kelompok tani yang jadi korbanya, tidak ada sangkut pautnya dengan lahan kelompok tani yang kami kuasai saat ini."beber wandi.
"Sampai saat ini surat Tanah kelompok tani ini belum ada yang membatalkan dan cacat hukum, bahkan pihak muspika,muspida mengakuinya bahkan surat almarhum H.Ngadiman yang cacat hukum ketika dilakukan pembuktian sebelum-sebelumya di tingkat muspika dan muspida ,”jelas Suwandi.
Pantauin Media dilapangan,perdebatan antara kedua belah pihak di tengahi wakil ketua kelompok tani bapak sianturi agar kedua kubu yang bertikai melakukan mediasi di luar lokasi lahan perkebunan.
Usai di lakukan pertemuan antara pihak kuasa hukum almarhum H.Ngadiman dan kelompok tani dengan kesepakatan untuk mengatur jadwal pertemuan selanjutnya untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur mediasi.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Sirait,SH saat berada di lokasi sangketa mengatakan kepada pihak kelompok tani agar dapat bisa menahan diri dan jangan sampai melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit, karena akan memicu terjadi gesekan antara kedua belah pihak.
“Intinya kasus ini sudah saya sampaikan ke Kapolres selaku pimpinan saya dan pihak polres akan membantu mediasi masalah ini dan saya harap semua pihak bisa dapat menahan diri agar tidak terjadi bentrok kedua belah pihak.
"Saya tidak mau terjadi masalah kamtibnas di wilayah hukum saya dan bila itu terjadi saya tidak akan segan-segan menindak siapapun pelakunya yang membuat keributan,”kata kapolsek.
Didepan Kapolsek, Suwandi juga menjelaskan semua kronologis kejadian terkait lahan kelompok tani tersebut, memang sampai saat ini belum ada dari pihak manapun yang membatalkan surat legalitas tentang ke absahan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit ini bukan milik kelompok tani karena sudah saya jelaskan sebelum-sebelumya yang punya lahan kelompok tani adalah kami dan yang tanam juga kelompok tani tapi kenapa lahan kelompok tani di jadikan korban dalam kasus jual beli di Notaris Merisda Tambunan,.?
“Bila dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian dari pihak manapun yang akan membantu menyelesaikan masalah ini. kami dari kelompok tani akan membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo bahwa lahan kami diduga di serobot oleh para mafia mafia tanah.
"Jika pihak PN Rohil tetap melakukan Eksekusi terhadap lahan kelompok tani maka semua anggota kelompok tani tetap akan menolak dan menghadang proses tersebut,karena jual beli yang di lakukan di Notaris Merisda Tambunan,SH,M.Kn telah di batalkan dan cacat hukum sebab di dalam proses peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga notaris Mersida Tambunan ikut dalam tergugat V dan putusan pengdilan negeri rokan hilir telah di batalkan oleh pengdilan tinggi pekanbaru,”terang Suwandi.
Terpisah, awak media melakukan konfirmasi ke PN Rokan Hilir di Ujung Tanjung dan bertemu salah seorang staf pengadilan tersebut Ibu Ersa Ras,SH.dia mengatakan terkait perkara 43/Pdt.G/2016/PN Rhl masih proses Aanmaning dan bila teman-teman ingin konfirmasi bisa langsung ke Humas atau ke Ketua PN karena saya tidak biasa memberikan jawaban bukan kapasitas, saya takutnya apa yang saya sampaikan salah.
"Silahkan teman-teman media untuk datang lagi konfirmasi kepada ketua PN dan Humas saat ini humas dan ketua pengadilan dinas luar kota,”tutup Ersa.(kumbang)
COMMENTS